Etika
Menata Kota
Nirwono Joga ; Koordinator Kemitraan Kota Hijau
|
MEDIA
INDONESIA, 04 Januari 2018
MENATA kota tidak bisa
suka-suka, apalagi terserah yang lagi berkuasa, karena menata kota itu sudah
ada aturannya (Editorial Media Indonesia, 30/12/17). Jakarta telah memiliki
Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030
dan Perda No 1/2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
(RDTR-PZ) DKI Jakarta 2030. Jadi, siapa pun yang menjabat gubernur sampai
dengan 2030 sebenarnya tinggal mengikuti arahan rencana pembangunan Kota
Jakarta sesuai RTRW dan RDTR-PZ DKI Jakarta 2030.
Setiap gubernur tentu
memiliki visi dan misi yang harus dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD) periode lima tahunan. Serta rencana kerja pemerintah
daerah (RKPD) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD)
setiap tahunnya.
Baik ide baru, gagasan
segar, maupun kreativitas tentu saja terbuka, bahkan harus dalam
mengantisipasi perkembangan kota yang sangat dinamis, dan itu dapat dilakukan
tanpa harus menabrak aturan hukum. Sebagai kepala daerah, tugas pemerintahlah
memberi teladan dalam menegakan aturan hukum agar masyarakat juga mau taat
dan patuh terhadap aturan hukum.
Kebijakan penutupan Jalan
Jatibaru untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) di jalan tidaklah selaras
dengan (setidaknya) UU No 38/2004 tentang Jalan, UU No 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum di
Wilayah DKI Jakarta, yang melarang kegiatan apa pun di jalan dan trotoar yang
tidak sesuai dengan fungsinya. Penutupan jalan diperbolehkan hanya untuk
keadaan khusus (darurat) dan bersifat sementara, seperti evakuasi bencana
kebakaran, festival seni budaya, atau berkenaan hari bebas kendaraan
bermotor.
Karena itu, fungsi jalan
harus dikembalikan untuk lalu lintas kendaraan bermotor, sedangkan trotoar
digunakan untuk pejalan kaki. Pemda seharusnya tidak lupa bahwa di era
sebelumnya sudah ada program kampanye 'bulan trotoar' untuk menegakkan
disiplin penggunaan trotoar sesuai dengan fungsinya, kebijakan yang
seharusnya tinggal diteruskan.
Ketegasan gubernur dalam
menegakkan aturan sangat dibutuhkan. Mengingat kebijakan penutupan jalan
untuk mengakomodasi PKL seperti di Tanah Abang ini akan memberi celah
tuntutan serupa seperti di Pasar Minggu, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Gembrong
Jatinegara, Pasar Senen, dan Pasar Kramat Jati. Tidak tertutup kemungkinan
pula, kebijakan model itu juga akan dicontoh kota/kabupaten lain.\
Pertimbangan
matang
Karena itu, kepala daerah
dengan kewenangan khusus (diskresi) diharapkan dapat lebih bijak dalam
menggunakan hak diskresi dengan pertimbangan matang. Yang perlu diingat juga
ialah setiap kebijakan yang akan diambil akan menjadi contoh penerapan
kebijakan itu di lain tempat di seluruh wilayah Jakarta. Tentu kebijakan itu
harus baik dan benar sehingga keberhasilan penataan kota akan menjadi contoh
yang baik pula untuk diterapkan di lain tempat.
Dalam penataan Tanah
Abang, Pemprov DKI dapat merujuk pada RTRW dan RDTR DKI Jakarta 2030 yang
mengarahkan Tanah Abang menjadi pusat perdagangan internasional. Potensi itu
didasari bahwa kawasan perdagangan Tanah Abang didatangi para pembeli tidak
hanya berasal dari Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga dari berbagai daerah
di Indonesia, dan bahkan sudah menjangkau pembeli dari Asia (Tenggara) dan
Afrika.
Oleh karena itu, konsep
penataan Tanah Abang seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan terpadu,
tetapi dapat dibangun secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang
tersedia. Untuk bidang ekonomi, kawasan mengintegrasikan pasar rakyat (blok),
pusat perbelanjaan (mal), dan pedagang kaki lima (PKL). Untuk bidang
transportasi massal kawasan menghubungkan Stasiun KA Tanah Abang (KRL, KA
bandara)-halte bus Trans-Jakarta-stasiun kereta ringan (LRT)-halte angkutan
kota (pengumpan), serta memfasilitasi angkutan berbasis dalam jaringan
(daring).
Dalam kawasan Tanah Abang
kelak pengunjung dan warga sekitar dapat berjalan kaki dengan aman dan nyaman
di trotoar maupun pedestrian mall berupa plaza lebar dan panjang khusus
pejalan kaki yang nyaman. Jembatan layang penyeberang orang (skywalk bridge)
dibangun menghubungkan antargedung dan antarstasiun dan halte.
Disediakan pula sepeda
sewa sebagai transportasi alternatif bukan bermotor dalam kawasan terpadu.
Sesedikit mungkin pejalan kaki dan pesepeda bersinggungan dengan lalu lintas
kendaraan bermotor (pribadi maupun umum) untuk menekan angka kecelakaan lalu
lintas.
Pengunjung dan warga Tanah
Abang kelak cukup menggunakan angkutan massal menuju dan dari keluar kawasan.
Ada beragam angkutan massal tersedia, seperti kereta api listrik (KRL),
kereta api bandara, kereta ringan (LRT), kereta bawah tanah (MRT) koridor
Lebak Bulus-Kota, dan bus Trans-Jakarta dari berbagai jurusan.
Bagi pengguna kendaraan
pribadi, disediakan gedung-gedung parkir (e-parking) di ujung tepian kawasan
dari arah utara, selatan, timur, dan barat. Kemudian pengunjung dapat
melanjutkan dengan berjalan kaki atau sepeda sewa. Kawasan Tanah Abang pun
kelak bebas polusi udara.
Mendata
ulang
Untuk jangka pendek, PKL
harus ditata dan dikelola tanpa harus melanggar aturan hukum. Oleh karena
itu, Dinas UMKM dan asosiasi PKL DKI Jakarta dapat segera mendata ulang
secara akurat jumlah PKL yang akan dibantu dan dikunci.
PKL didistribusikan secara
merata dan adil ke dalam Pasar Tanah Abang dan pasar rakyat sekitar (PD Pasar
Jaya), pusat perbelanjaan sekitar. Mereka memiliki kewajiban menyediakan
ruang 10%-nya untuk menampung PKL, gedung perkantoran sekitar untuk PKL
makanan dan minuman, atau diikutsertakan dalam kegiatan Festival Tanah Abang
(saat hari bebas kendaraan di Tanah Abang) atau festival rakyat lainnya.
Revitalisasi kawasan Tanah
Abang juga mencakup penataan permukiman dan kampung kumuh yang ada di
sekitarnya. Pembangunan hunian vertikal mulai dari rumah susun sewa, kampung
susun, apartemen menengah untuk para pekerja, hingga hotel berbintang lima
untuk pengunjung dari luar daerah dan mancanegara. Efisiensi penggunaan lahan
akan menyediakan lahan yang cukup memadai untuk membangun taman-taman kota
yang sejuk di tengah kawasan Tanah Abang kelak. Semoga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar