Selasa, 11 April 2017

Paradoks MA dalam Kisruh DPD

Paradoks MA dalam Kisruh DPD
Refly Harun  ;   Praktisi dan Dosen Hukum Tata Negara
di Program Pascasarjana UGM
                                              MEDIA INDONESIA, 08 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DRAMA perebutan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terjadi awal pekan ini terasa amat kering dari cara-cara yang beradab. Nalar sehat demokrasi dalam balutan hukum dikebiri sedemikian rupa. Ruang dialog politik yang semestinya diisi dengan sikap penuh kedewasaan, justru tampak bak forum tak bertuankan akal. Bahkan, hukum pun raib dari ruang sidang paripurna yang mulia itu. Karenanya muruah DPD sebagai representasi daerah dan golongan betul-betul tercoreng.

Kontestasi berebut jabatan politik di lembaga politik seperti DPD tentu bukan sesuatu yang haram. Itu merupakan sebuah keniscayaan bila ia dimaknai sebagai karier politik. Berebut jabatan baru menjadi masalah ketika syahwat politik justru diletakkan sebagai tunggangannya sebab bila sudah demikian, semua cara akan dihalalkan.

Agar tidak terjerembap ke jurang itu, hukum telah disediakan sebagai pagarnya. Ada rambu dan ketentuan yang mesti dipatuhi agar kontestasi politik tidak bergerak liar. Begitu juga dengan proses politik pengisian jabatan pimpinan di DPD. Ada Peraturan Tata Tertib No 1/2014 sebagai hukum yang memagari agar segala proses politik yang dilakukan berjalan secara baik.

Hanya saja, dalam perjalanannya, dinamika politik yang terjadi di DPD menghendaki agar Peraturan Tatib tersebut diubah menjadi Tatib No 1/2016 dan diubah lagi menjadi Tatib No 1/2017, yakni salah satu poin penting yang diamendemen adalah terkait dengan masa jabatan pimpinan, yang awalnya selama lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Perubahan tersebut berujung dengan munculnya gugatan dalam bentuk pengujian Tatib kepada Mahkamah Agung. Melalui proses pengujian tersebut, MA melalui Putusan No 38 P/HUM/2016 dan No 20 P/HUM/2017, membatalkan Peraturan Tatib No 1/ 2016 dan Peraturan Tatib No 1/2017. Selain membatalkan, MA juga memerintahkan agar Peraturan Tatib dimaksud dibatalkan.

Terhadap putusan dimaksud, pimpinan DPD peride 2014-2019 pun kemudian menindaklanjutinya dengan membatalkan Tatib No 1/2017 pada 31 Maret 2017, dan pada saat yang sama juga menyatakan memberlakukan kembali Tatib No 1/2014.

Sayangnya, keputusan pembatasan Tatib No 1/2017 dimaksud tidak diindahkan sebagai anggota DPD. Sikap itu pun ditindaklanjuti dengan dilakukannya proses pemilihan pimpinan baru DPD merujuk Tatib No 1/2017. Dari proses itulah kemudian terpilih Oesman Sapta Odang dkk, sebagai pimpinan baru DPD. Pimpinan baru ini terpilih berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang sudah dibatalkan MA, dan sudah pula ditindaklanjuti pembatalannya melalui paripurna DPD.

Dalam kondisi seperti itu, MA sebagai lembaga peradilan yang telah membatalkan Tatib yang dijadikan panduan dalam proses terpilihnya pimpinan baru idealnya bersikap membela putusannya. Dalam arti, segala proses yang dilakukan secara bertentangan dengan apa yang telah diputus tidak akan mendapatkan dukungan dari MA.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, MA dengan diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial justru tetap memandu proses pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, sebagai pimpinan baru DPD. Padahal, secara faktual proses pemilihannya nyata-nyata didasarkan pada peraturan tata tertib DPD yang telah ia batalkan sendiri. Dalam konteks ini, jelas bahwa dewi keadilan tengah menghujamkan pedang ketidakadilan ke jantungnya sendiri.

Pendapat berbeda

Apa yang terjadi di DPD memang telah menimbulkan pro-kontra. Banyak kalangan menilai bahwa proses terpilihnya OSO dkk ialah tidak sah. Sebaliknya, juga ada ahli yang menilainya sah. Misalnya, Yusril Izha Mahendra, menyatakan kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD sah. Menurutnya, 'Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah berlaku serta-merta, tetapi diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya sehingga Peraturan Tatib No 1/ 2016 dan Peraturan Tatib No 1/ 2017 masih tetap berlaku karena belum dicabut pimpinan DPD, atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan Mahkamah Agung'.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, penilaian yang diberikan Prof Yusril sesungguhnya belum komprehensif karena belum memberikan penilaian terhadap fakta bahwa sesungguhnya DPD telah menindaklanjuti putusan pembatasan Tatib 1/2017.

Bila sampai pada penilaian hal demikian, barangkali beliau tidak akan menyimpulkan bahwa Tatib No 1/2017 yang dijadikan dasar dalam proses pemilina OSO dkk masih berlaku. Tentu, juga tidak akan berkesimpulan bahwa pimpinan baru DPD ialah sah.

Dengan demikian, berangkat dari fakta bahwa Putusan MA No 38 P/HUM/2016 dan No 20 P/HUM/2017, telah ditindaklanjuti pimpinan DPD, mutatis mutandis keberadaan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan

Darmayanti Lubis sama sekali tidak salah secara hukum dan oleh karenanya juga berakibat hukum pada cacatnya proses sumpah yang dilakukan Mahkamah Agung.

Koreksi MA

Sebagaimana dikemukan Wakil Ketua MA, proses memandu pengambilan sumpah pimpinan DPD hanya sebuah tindak administratif.

Itu sebagai sebuah tindakan administratif, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya, upaya perbaikan mesti dilakukan segera.

Proses pengambilan sumpah pimpinan DPD yang dipilih berdasarkan Peraturan Tatib DPD No 1/2017 jelas merupakan sebuah kekeliruan.

Di samping alasan sebagaimana dijelaskan di atas, proses yang dilakukan Wakil Ketua MA juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 UU No 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas kekeliruan dimaksud, MA tidak memiliki pilihan kecuali melakukan koreksi. Dalam konteks ini, Ketua MA-lah pejabat yang berwenang melakukannya.

Koreksi yang dimaksud tidak saja penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di DPD, tetapi juga diperlukan untuk menyelamatkan muruah MA di mata masyarakat.

Jika langkah perbaikan ini tidak ditempuh, sikap paradoks MA ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar