Selasa, 20 Januari 2015

Ponsel di Penjara Kolonial

Ponsel di Penjara Kolonial

Ashadi Siregar  ;   Peneliti Media dan Pengajar Jurnalisme
KOMPAS, 20 Januari 2015

                                                                                                                       


SEBUAH artikel bergaya feature di rubrik Politik dan Hukum Kompas belum lama lalu sungguh menarik. Ini mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang inspeksi mendadak rumah tahanan di bawah kewenangannya. Kembali berulang temuan, tahanan menyimpan uang di atas jumlah yang diperbolehkan dan memiliki telepon seluler.

Atas inspeksi mendadak ini, beberapa tahanan KPK membuat surat keberatan yang ditujukan kepada kepala rumah tahanan. Tahanan itu Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan nama-nama top lainnya. Begitu pun pengacara senior Adnan Buyung Nasution bersuara keras (Kompas, 30 November 2014).

Baik dikutipkan di sini: ”Dalam surat keberatan itu dinyatakan, sejumlah larangan KPK terhadap tahanan ini lebih buruk daripada pengelolaan tahanan di zaman penjajahan Belanda”.

Bahkan, Adnan Buyung Nasution, yang juga merupakan pengacara Anas, menyatakan, perlakuan KPK terhadap tahanan melanggar hak asasi manusia. Adnan Buyung Nasution mengatakan, larangan-larangan yang diberlakukan KPK terhadap tahanannya, seperti tak boleh membaca koran dan buku, lebih kejam daripada tindakan pemerintah Orde Baru terhadap tahanan politik sekalipun. Dia kembali mengatakan, KPK sebaiknya dibubarkan.

Soal batasan banyaknya uang, bolehlah dipersoalkan. Mungkin inflasi membuat nilainya semakin merosot. Adapun larangan membaca buku dan koran, hal itu dibantah KPK. Tahanan boleh membaca koran dan membawa lima buku ke dalam sel. Tidak jelas, apakah Adnan Buyung Nasution sungguh-sungguh memprotes soal baca koran dan buku yang bersifat teknis atau memang secara fundamental bersikap untuk membubarkan KPK, sebagai pendukung lanjutan slogan cicak lawan buaya. Jika larangan membawa telepon seluler (ponsel) ke dalam sel tahanan disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, perlu dicermati sebab berasal dari seorang tokoh yang biasa disapa Abang yang (pernah) menjadi panutan bagi kalangan muda.

Korupsi di masa Kolonial

Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar seorang terdidik, tentulah mengetahui secara persis kondisi penjara dan perlakuan pemerintah kolonial terhadap tahanan. Penjara berisi tahanan kriminal dan politik, tahanan mana yang dianalogikan dengan diri mereka sekarang? Sebagai sarjana yang mendalami ilmu politik (Anas) dan ilmu hukum (Akil), punyakah referensi perihal tahanan korupsi di masa kolonial? Jika ada koruptor di masa Hindia Belanda, tak pelak berasal dari dunia birokrasi baik bangsa Belanda maupun elite pribumi.

Diingatkan dengan masa kolonial oleh Anas dan teman-teman, hanya secuil perilaku korupsi yang dapat dikisahkan. Adalah Eduard Douwes Dekker (1820- 1887), seorang mantan pejabat tinggi Hindia Belanda, yang memaparkan perilaku korup pegawai kolonial Belanda dan elite pribumi. Sebagai pejabat, dia berusaha memberikan masukan kepada pemerintah agar memperbaiki sistem birokrasi yang busuk. Namun, upayanya sia-sia, dia kembali ke negeri Belanda, hidup frustrasi, lalu menulis novel Max Havelaar (1860), dengan memakai nama pena Multatuli. Perilaku korupsi di novel itu dalam bahasa gaul sekarang akan dianggap cemen jika dibandingkan dengan berkardus-kardus uang yang disita KPK dari pelaku korupsi. Tetapi, betapapun ceteknya, di zaman itu sudah membuat pejabat yang jujur mati nelangsa memikirkannya.

Kisah tahanan kriminal masa kolonial sudah sering diungkapkan, bahkan bekas-bekasnya dapat ditelusuri di Sawahlunto (Sumatera Barat), yaitu mengenai orang rantai (harfiah) yang kerja paksa menggali batubara. Begitu pun tahanan politik di masa penjajahan, dapat dibaca dalam memoar yang ditulis para pejuang dan para pendiri republik.

Anas, Akil, dan kawan-kawannya tidak sampai dirantai oleh KPK. Tidak terbayang tahanan kerah putih kakinya diganduli besi sambil melinggis bumi. Dan kalau menganalogikan diri dengan pejuang yang disekap oleh pemerintah kolonial, duhai, luar biasa self-esteem-nya. Perbandingan dengan masa kolonial perihal aturan larangan membawa ponsel ke dalam sel boleh jadi anak zaman sekarang akan bilang, ”kejauhan oom...”.

Korupsi di masa Orde Baru
 Tokoh nasional Adnan Buyung Nasution rancu menganalogikan tahanan pelaku korupsi dengan tahanan politik di masa Orde Baru. Kerancuan sang Abang mungkin saking semangatnya ingin membubarkan KPK. Soalnya, tahanan politik (tapol) mana yang dimaksudnya di masa Orde Baru. Ada tapol pada masa Orde Lama, sejumlah tokoh nasional yang berseberangan dengan Presiden Soekarno. Berikutnya puluhan ribu tapol ada di Pulau Buru dan penjara-penjara yang tersebar pasca 1965. Lalu ada tapol para aktivis yang mengkritisi pemerintahan Soeharto sejak tahun 1970-an sampai menjelang lengsernya sang Presiden.

Bagaimana mungkin mempersamakan tapol dengan pelaku korupsi? Kalau mau membandingkan, coba ceritakan bagaimana korupsi dilakukan dan bagaimana perlakuan pemerintahan Soeharto terhadap pelaku. Sang Abang agaknya bernostalgia dengan permisifnya pemerintah sehingga korupsi mendapat taman yang nyaman di masa Orde Baru.

Semoga pembelajar hukum dan politik tidak tergelincir dengan licinnya logika sang Abang. Dalam berbagai pelatihan jurnalisme untuk jurnalis, biasa disebutkan sejumlah kejahatan luar biasa, yang dibedakan dari kejahatan sosial biasa. Dalam menghadapi fakta kejahatan luar biasa, jurnalis tidak perlu menggunakan standar pemberitaan konvensional seperti penyamaran identitas (hanya mencantumkan inisial nama). Kategorinya adalah kejahatan HAM, kejahatan korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Sepanjang kejahatan sudah diproses oleh aparat, pers dapat memberitakan pelaku dengan identitas terang dan lengkap. Di sini, pers dituntut menjalankan fungsi ethicizing dalam peran kontrol sosialnya terhadap perilaku publik.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, itu sudah menjadi kesepakatan internasional. PBB melalui Majelis Umum mengeluarkan sejumlah resolusi mulai tahun 2000 guna memerangi korupsi. Dapat dibaca pertimbangan yang mendasari resolusi-resolusi itu, yang menggambarkan perbuatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena menghancurkan suatu negara dengan pembusukan dalam kehidupan publik.

Dipenjarakannya seseorang pada dasarnya untuk mengisolasi secara fisik dari masyarakat. Ponsel adalah fenomena mutakhir untuk berkomunikasi tanpa batas. Lalu, apa artinya pengisolasian fisik jika setiap tahanan boleh membawa ponsel secara otonom?

Dengan mereduksi korupsi analog dengan perbuatan mengkritisi pemerintah pada masa Orde Baru, disengaja atau tidak, Abang mengajak publik untuk permisif terhadap kejahatan luar biasa. Karena itu, tidak mengherankan jika ahli hukum bersikap longgar terhadap kejahatan HAM, dan berikutnya kejahatan seksual terhadap anak. Bangsa ini memang sedang berjalan ke titik nadir. Apakah revolusi mentalnya Joko Widodo-Jusuf Kalla juga memasukkan soal ini sebagai landasan keprihatinannya, dapat dilihat nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar