Sabtu, 10 Januari 2015

Perihal PK Lebih dari Sekali

Perihal PK Lebih dari Sekali

Alek Karci Kurniawan  ;   Analis Hukum dan Kebijakan UKM
Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas
KORAN TEMPO,  08 Januari 2015

Artikel AKK ini telah dimuat di MEDIA INDONESIA 07 Januari 2015

                                                                                                                       


Keadilan substantif tidak boleh dihalangi oleh keadilan prosedural. Begitulah prinsip yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 yang mengamarkan bahwa Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membatasi peninjauan kembali (PK) atas suatu putusan hanya 1 (satu) kali, adalah inkonstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa upaya hukum luar biasa PK bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas, yang membatasi PK hanya dapat diajukan satu kali. Karena itu, pengadilan yang seharusnya melindungi HAM tidak membatasi PK hanya sekali.

Putusan ini menyiratkan conditionally constitutional bahwa PK dapat diajukan lebih dari sekali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, seperti adanya novum ataupun conflict van rechtspraak, dan sesuai dengan yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD N RI 1945. Khususnya mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kaitannya dalam rangka mengajukan PK atas perkara yang telah diputus oleh MA.

Tapi ini tidak dapat diartikan bahwa PK dapat diajukan beberapa kali secara begitu saja, karena terdapat syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Menurut MK, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi, laksana upaya hukum biasa.

Upaya hukum biasa memang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum, karena, tanpa kepastian hukum, seperti menentukan limitasi waktu dalam mengajukan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai.

Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu ataupun ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah PK diajukan dan diputus ada novum yang substansial ditemukan, yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Karena itu, untuk menyikapi hal ini, Mahkamah Agung tidak perlu seakan-akan terjangkiti moral panic. Seperti menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 pada Rabu, 31 Desember lalu. Sebuah ambivalensi sikap MA terhadap MK, dengan menginstruksikan kepada badan peradilan yang berada di bawahnya; agar PK hanya dapat diajukan satu kali saja. Dengan berasumsi, Putusan MK ini tidak menjamin kepastian hukum.

Toh, pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, dapat kita simpulkan bahwa upaya “peninjauan kembali” tidak akan menunda pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pengajuan PK ini tidak akan mengganggu keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, karena kepastian hukum pada prinsipnya sudah mulai tercipta sejak ada putusan inkracht van gewisjde.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar