Kamis, 08 Januari 2015

Menuntut Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat

Menuntut Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat

Tulus Abadi  ;   Anggota Pengurus Harian YLKI
MEDIA INDONESIA,  08 Januari 2015

                                                                                                                       


AIR mata keluarga korban Air Asia QZ8501 hingga kini mung kin belum reda, bahkan makin menganak sungai. Pasalnya, hingga hampir se minggu setelah Air Asia QZ8501 dinyatakan lost contact, sebagian besar jasad para korban belum juga ditemukan.Bagaimanapun, kecelakaan Air Asia QZ8501 merupakan tragedi bagi penerbangan nasional di penghujung 2014.

Di tengah polemik tentang musabab terjadinya kecelakaan, yang tak boleh dilupakan ialah nasib keluarga korban (ahli waris), siapa yang menanggung mereka setelah salah satu anggota keluarganya menjadi korban? Harap dicatat, di antara korban itu ada yang menjadi tulang punggung (pencari nafkah keluarga). Sudah cukupkah santunan yang diberikan manajemen Air Asia terhadap keluarga korban?

Sebagai pengguna jasa penerbangan, adalah hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menggunakan penerbangan. Bahkan, hak tersebut semenjak praperjalanan (pembelian tiket), selama perjalanan (on board), dan juga pascaperjalanan (pengaduan bagasi hilang, dan lain-lain). Dengan kata lain, Air Asia sebagai maskapai wajib memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada konsumennya tanpa kompromi! Setidaknya, itulah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Penggantian immateriil

Di sisi lain, walau hanya secara umum UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, juga mengatur tentang hak calon penumpang, yakni pemegang izin usaha angkutan udara niaga bertanggung jawab melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial (Pasal 118 huruf e).

Terkait dengan ganti rugi dan kompensasi, UUPK juga menjamin adanya hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen (Pasal 4, UUPK). Bahkan, lebih gamblang, UUPK juga menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian yang diderita konsumen akibat menggunakan barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya (Pasal 19 ayat 1).

Dalam konteks yang lebih luas, merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Pertanyaan lebih lanjutnya ialah seberapa besar ganti ruginya? Dalam konteks menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat, memang sudah dikaver Asuransi Jasa Raharja. Namun, nilai pertanggungannya sangat kecil, hanya Rp50 juta untuk korban meninggal atau cacat tetap. Itu pun dalam konteks pesawat, hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri, sedangkan penerbangan luar negeri atau internasional (sebagaimana QZ8501), ternyata tidak dikover Jasa Raharja, tetapi pihak maskapailah yang harus mengasuransikan konsumennya secara mandiri. Sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemegangan izin usaha angkutan udara niaga bertanggung jawab untuk menutup asuransi dengan pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi (Pasal 118 huruf d).

Kompensasi dan atau ganti rugi dimaksud harus mengover dua hal, yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. Maskapai tidak cukup hanya memberikan ganti rugi materiil saja karena pasti nilainya sangat kecil. Namun, setelah korban meninggal, ia sebagai pencari nafkah, siapa yang menggantikannya untuk menanggung ahli waris korban? Siapa yang menanggung anak-anaknya yang masih kecil sampai dewasa? Ganti rugi immateriil menjadi sangat mendesak untuk mengkaver hal itu. Jadi, kalau hanya merujuk ganti rugi materiil saja, dan atau bahkan Jasa Raharja (untuk penerbangan domestik), ialah sangat tidak memadai. Pihak manajemen Air Asia harus menghitung kerugian immateriil secara optimal dan rasional. Setidaknya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011 bahwa maskapai harus memberikan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,4 miliar jika konsumen yang meninggal karena kecelakaan pesawat. Besaran itu sangat penting untuk menanggung keluarga dan anaknya yang ditinggal kepala keluarganya yang meninggal karena kecelakaan pesawat tersebut. Itu pun mungkin belum cukup.

Oleh karena itu, sekali lagi, maskapai wajib bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dan atau ganti rugi secara maksimal kepada ahli waris korban. Jika kemudian manajemen Air Asia tidak mau memenuhinya, konsumen bisa menuntut ganti rugi secara perdata, baik secara individual maupun secara berkelompok (gugatan class action). Gugatan semacam itu dijamin secara kuat oleh UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18).

Pengawasan ketat

Sebagai pengguna jasa angkutan udara, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Baik selama praperjalanan, dalam perjalanan, maupun setelah perjalanan. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dan kompensasi jika selama menggunakan jasa penerbangan dirugikan. Pelaku usaha jasa angkutan udara wajib memberikan ganti rugi dan kompensasi yang dimaksud. Musibah yang menimpa Air Asia QZ8501 jelas sangat merugikan konsumen. Bukan hanya harta benda, melainkan juga jiwa.

Pemerintah sebagai regulator harus mengawasi secara ketat kepada operator yang dimaksud, apakah sudah memenuhi hak-hak konsumen korban atau sebaliknya. Pemerintah harus memfasilitasi jika terjadi sengketa (deadlock) antara konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan sanksi keras jika operator melakukan pembangkangan regulasi. Lebih dari itu, masyarakat konsumen bisa melakukan gugatan kepada operator jika merasa belum optimal atas hak-haknya yang diterima. Jika operator tidak kooperatif, konsumen dan calon konsumen bisa pula menghukum operator yang dimaksud dengan cara memboikotnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar