Mengawal
Dana Desa
Muksin ; Pengajar Brevet Pajak PPA Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
|
KOMPAS, 10 Januari 2015
APBN 2015
memiliki posisi yang penting dan unik. Ia disusun pada tahun transisi
pemerintahan dan bersifat baseline budget, yaitu disusun hanya berdasarkan
kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Hal
itu dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak pemerintahan hasil Pemilu 2014
untuk melaksanakan program sesuai platform, visi, dan misi yang direncanakan.
Tidak kalah pentingnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015
ini adalah tahun pertama dialokasikannya dana desa.
Dana desa
adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang
ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa
dialokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang
Desa.
Anggaran
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp 2.039,5 triliun,
terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun serta anggaran
transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 646,96 triliun. Anggaran transfer
ke daerah direncanakan sebesar Rp 637,9 triliun dan dana desa direncanakan
sebesar Rp 9,06 triliun atau 0,44 persen dari total belanja APBN 2015.
Transparan-akuntabel
Memasuki
tahun 2015, kita telah berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN
2015. Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN
diimplementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer
ke daerah dan dana desa.
Alokasi APBN
untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan
mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang makin merata.
Mengingat
APBN 2015 merupakan tahun pertama dialokasikannya dana desa, penting bagi
kita untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut.
Menurut
Salvatore Schiavo-Campo dan Daniel Tommasi dalam Managing Government Expenditure (Asian Development Bank, 1999) sasaran
kunci manajemen keuangan publik
terbagi menjadi empat kategori (categories
of public expenditure management objectives), yakni dimensi
ekonomi/finansial, dimensi manajemen, dimensi kepentingan publik, dan dimensi
politik. Pengawasan dana desa yang mulai dialokasikan dalam APBN 2015 ini
dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik. Sasaran kunci manajemen
keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupa transparansi,
akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Sisi transparansi
menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka.
Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas
dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan
bagaimana dana tersebut digunakan.
Sisi akuntabilitas
mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk
barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak
semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan ke masyarakat desa, tetapi lebih
jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa. Sisi
akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggungjawaban dana desa yang
pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga negara dalam membiayai
pengeluaran negara melalui pembayaran pajak.
Sisi orientasi
terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa didesain
memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Masyarakat
desa jadi sasaran utama dalam manajemen alokasi dana desa ini. Karena itu,
pemanfaatan dana desa hendaknya memfasilitasi adanya partisipasi dan
interaksi masyarakat desa di dalamnya hingga manfaatnya sampai kepada masyarakat
desa, baik langsung maupun tidak langsung.
Perlu libatkan warga
Salah satu
pilar dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para
pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat
dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam
pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan
forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa,
pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aspirasi
masyarakat diserap, ditampung, dihimpun, dan ditindaklanjuti oleh Badan
Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta
keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap
alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa.
Dari paparan
di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN
2015 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana
desa yang baru diinisiasi dalam APBN tahun 2015 ini transparan, akuntabel,
dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia
membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar