Sabtu, 10 Januari 2015

Berebut Pemerintahan Desa

Berebut Pemerintahan Desa

Ivanovich Agusta  ;   Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
KOMPAS,  10 Januari 2015

                                                                                                                       


Patut disayangkan! Konflik antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri bereskalasi hingga menyeret partai politik di belakang para menteri (Kompas, 5 Januari 2015).

Titik kulminasi ini akan mengusik kembali kenegarawanan Joko Widodo untuk memutuskan fungsi pemerintahan desa diurus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendagri. Dapat saja keputusan Presiden segera meredam perseteruan secara legalistis, tetapi butuh tambahan waktu untuk meredakan pertentangan antar-aparat kementerian.

Untunglah, di tengah prahara kementerian itu, dana desa tetap ditransfer (Kompas, 6 Januari 2016). Namun, biasanya, tanpa aturan menteri tentang tata cara distribusi dana di desa, transfer tetap mengendap di kantor perbendaharaan negara. Ujung dari adu gajah ini berupa surutnya kepentingan warga desa.

Pemerintahan desa

UU No 6/2014 tentang Desa digembar-gemborkan membawa romantisme masa Bung Karno saat urusan desa dilembagakan dalam kementerian tersendiri. Diinginkan menteri desa Indonesia duduk sejajar dengan menteri-menteri desa dari negara Asia dan Pasifik dalam pertemuan tahunan.

Undang-undang itu hampir sepenuhnya menampung kepentingan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat (PMD)/Kemendagri, dengan mengukuhkan berbagai peraturan menteri menjadi pasal-pasalnya. Penamaan ”desa” sekaligus menegasi ”(wilayah, kawasan) pedesaan” yang dikelola kementerian lain pada masanya.

Secara khusus, topik pemerintahan desa mendominasi 12 dari 15 bab dalam UU Desa. Lobi di akhir pembahasan antarkementerian memungkinkan bidang pembangunan pedesaan turut termaktub dalam tiga bab menjelang akhir undang-undang.

Komposisi bab menunjukkan UU Desa terutama berbicara tentang pemerintahan desa. Pada titik inilah konflik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Ditjen PMD/Kemendagri bermula.

Dipilih dari elemen partai (bukan profesional murni), menteri desa masuk dari pintu wewenang daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi yang justru dikecilkan dalam UU Desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga baru menangkap koruptor daerah tertinggal dan transmigrasi. Ditjen PMD/Kemendagri yang memiliki kekuatan pengalaman, aparat, jaringan pemerintahan daerah, hingga infrastruktur sistem informasi lalu menutup pintu pemindahan Direktorat Pemerintahan Desa.

Sejak 1970-an, Nordholt mencatat kuasa pemerintahan desa menguat pesat sejalan dengan penyaluran program pembangunan lewat kepala desa. Kuasa pemerintah desa sempat mengerdil sejak reformasi menjalankan program pemberdayaan masyarakat dengan melewatkan persetujuan kepala desa.

Kini, UU No 6/2014 tentang Desa membuhulkan kembali kuasa pemerintahan desa melalui arus masuk dana desa ratusan juta rupiah setahun, berikut wewenang mengelola seluruh program yang masuk desa. Melalui perolehan honor bulanan, cengkeraman pemerintahan desa menjalar sampai ke tingkat rukun tetangga (semula rukun tetangga diperlakukan sebagai lembaga kemasyarakatan sukarela).

Meskipun menggunakan pakaian dan atribut ala pemerintah, kenyataannya aparat pemerintah desa tidak pernah terdaftar resmi sebagai pegawai negeri sipil (hanya sebagian kecil sekretaris desa). Kontrol pemerintah pusat dan daerah terhadap berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan desa selama ini dilakukan melalui insentif program dan dana yang masuk ke desa.

Dua solusi

Jika fungsi pemerintahan desa dimasukkan ke dalam Ditjen PMD/Kemendagri, petugas administrasi, seperti sekretaris desa dan kepala urusan, hendaknya terdaftar sebagai pegawai negeri sipil. Sehari-hari mereka bertugas melayani warga, siapa pun yang menjadi kepala desa. Kondisinya akan serupa dengan pemda kabupaten/kota dan provinsi, dan mereka benar-benar tepat disebut aparat pemerintah desa.

Sesuai UU No 6/2014, selanjutnya pemerintah pusat menyelesaikan peraturan pelaksanaan kepegawaian desa, aset desa, aturan bagi pemprov untuk meresmikan desa adat, juga memastikan keberlanjutan anggaran pusat dan daerah untuk desa.

Jika fungsi pemerintahan desa tetap dijalankan melalui insentif dana dan program seperti selama ini, bisa diletakkan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tentu saja personel Ditjen PMD/Kemendagri yang berpengalaman serta infrastruktur penunjang turut berpindah demi untuk menjaga kelancaran pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Untuk mempercepat akselerasi pemerintahan desa, perlu segera diatur tahapan pencairan dana desa, pelaksanaan penggunaannya untuk insentif aparat pemerintahan desa, dan aturan pelaporan dana desa. Perlu disusun pula operasionalisasi keterpaduan pembangunan di tingkat desa bagi semua kementerian dan lembaga di pusat. Juga disusun aturan untuk memadukan program dan anggaran oleh pemerintah desa.

Untuk mencari keseimbangan antara dominasi pemerintah desa semasa Orde Baru dan dominasi warga semasa reformasi, partisipasi warga dalam pelayanan publik dapat dilakukan. Selama ini, partisipasi warga dalam pelayanan publik berlangsung pada bidang kesehatan melalui posyandu, pendidikan melalui komite sekolah, dan ketenteraman melalui sistem keamanan lingkungan. Kelompok masyarakat juga terbiasa membangun infrastruktur.

Bidang partisipasi dapat diperluas untuk semacam urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sosial, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang. Juga layanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar