Senin, 19 Januari 2015

Mencari Sosok Kapolri

Mencari Sosok Kapolri

Farouk Muhammad  ;   Guru Besar pada PTIK dan Universitas Indonesia
KOMPAS,  19 Januari 2015

                                                                                                                       


PADA 13 Januari 2014 adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah negara ini seorang calon Kepala Kepolisian Negara RI yang diajukan secara tunggal oleh Presiden ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Selain mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki integritas (keberanian) mengusut kecurigaan korupsi terhadap seorang tokoh besar yang kuat, peristiwa ini juga menandai tiga hal. Pertama, peristiwa ini seharusnya dapat menjadi titik berangkat untuk mengevaluasi mengenai bagaimana seorang pemimpin negara menggunakan hak prerogatifnya. Kedua, perihal transparansi pemilihan calon Kapolri atau pimpinan lembaga negara. Ketiga, kasus ini seharusnya menjadi refleksi mengenai bagaimana masyarakat sipil siap memunculkan calon pemimpin-pemimpin mereka.

Hak yang didisposisikan

Setiap pemimpin negara memiliki hak prerogatif untuk memilih tim kerja yang dianggap dapat mendukung program-program kerjanya. Di sebuah negara demokratis, proses pencalonan dan pemilihan ini akan ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara terkait, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Menilik proses pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden, kita dapat menilik kembali hakikat hak prerogatif yang dimiliki pimpinan tertinggi lembaga eksekutif. Bahwa, hak prerogatif bukan sebagai kewenangan mutlak si pengambil keputusan, melainkan sebuah hak yang diberikan atau didisposisikan oleh publik. Dengan demikian, sebuah hak prerogatif secara normatif dapat dilihat sebagai public gesture atau itikad baik rakyat untuk memberikan keleluasaan bagi kepala negara bertindak atau memilih tim kerjanya.

Hak prerogatif dalam interpretasi ini tidaklah murni berlokus pada kepemilikan atau hak absolut (privilese) oleh sang Presiden semata. Akan tetapi, hak tersebut lebih dilihat sebagai amanah yang diberikan oleh publik untuk bertindak dan berkeputusan dalam mendukung program kerjanya.

Oleh karena itu, walau Presiden berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi lembaga eksekutif, ia secara moral hendaknya mendengarkan masukan publik (masyarakat, lembaga-lembaga independen, lembaga-lembaga sipil) dalam menetapkan calon anggota kerjanya atau dalam hal ini calon Kapolri. Di sinilah sebetulnya norma kemitraan lembaga eksekutif diuji, yakni bagaimana ia mampu berkomunikasi dan bersinergi dengan publik.

Penerimaan publik terhadap si pimpinan lembaga negara yang dipilih melalui hak prerogatif kemudian perlu ditimbang secara hati-hati: apakah lembaga eksekutif berkeputusan mutlak berdasarkan pertimbangan internal atau berdasar pertimbangan yang telah dikomunikasikan secara terbuka kepada publik. Pendekatan ini sama sekali tidak bermaksud membatalkan kewenangan Presiden. Sebaliknya, untuk memperkaya referensi pengambilan eksekutif dengan mendengarkan masukan-masukan publik.

Selain itu, terlepas dari kecurigaan dan pengusutan atas ”rekening gendut” yang dimilikinya, pencalonan Budi Gunawan sendiri selama ini telah mengundang perbincangan karena dinilai sebagai sebuah tradisi politik kelembagaan, di mana seorang mantan ajudan Presiden akan menjadi kandidat kuat untuk menjadi pimpinan Polri atau TNI. Alih-alih mematahkan asumsi pemilihan yang tidak berdasar kinerja dan prestasi (merit) tersebut, Presiden sayangnya memilih untuk ”melanjutkan” tradisi Orde Baru tersebut. Di sini kita diingatkan untuk menilik kembali pentingnya transparansi pemilihan Kapolri dan transformasi Polri.

Perpolisian sipil

Semenjak keberadaan Instruksi Presiden No 2/1999 tanggal 1 April 1999, Tap MPR No VI dan VII/2000, serta UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Polri bertransformasi menjadi polisi profesional. Salah satu aspek yang didorong oleh semangat transformasi ini adalah pengembangan konsep perpolisian masyarakat (polmas) sebagai implementasi dari konsep perpolisian sipil (civil police). Konsep perpolisian ini menekankan kemitraan yang setara antara polisi dan masyarakat yang dilayaninya (Muhammad, 2007, 2010).

Di sinilah kemudian kepemilikan Polri sebagai sebuah lembaga idealnya tidak ditentukan oleh labelnya sebagai ”abdi negara” yang berada di bawah personifikasi kepala negara, tetapi sebagai sebuah produk masyarakat. Negara adalah suatu persetambatan politik yang tidak selalu sejalan dengan masyarakat sebagai suatu persetambatan sosial (Mac Iver, 1977). Di sisi lain, karena tugasnya sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memiliki agensi kontrol sosial (social control agency), Polri harus mendapat legitimasi dari masyarakat dan komunitas di mana ia berada. Untuk mendapat legitimasi sosial tersebut, Polri haruslah menjadi entitas yang dilahirkan masyarakat (Reith, 1943; Berkley, 1969).

Pemilihan Kapolri dapat dilihat sebagai sebuah bagian dari proses pembentukan entitas kepolisian. Jika kita menginginkan perpolisian sipil yang terlegitimasi oleh masyarakat, pemilihannya pun harus melibatkan unsur masyarakat  sebagai bentuk kemitraan dan akuntabilitas walaupun hal ini tidak diatur dalam UU.

Demikianlah integritas pemunculan perpolisian sipil dari hulu ke hilir dapat diukur. Apabila pemilihan Kapolri sebagai awal kepemimpinan tidak memenuhi harapan akuntabilitas publik, proses ini berisiko untuk mengarahkan pendulum praktik perpolisian  ke arah pelayanan kekuasaan, apalagi apabila ia diproduksi melalui hak prerogatif yang ekslusif. Di sinilah integritas negara dalam mendukung reformasi Polri dan perpolisian sipil dapat kita evaluasi.

Sayangnya, perdebatan pencalonan Kapolri sendiri baru menghangat setelah Presiden memilih sang calon. Masyarakat sipil sendiri selama ini tidak aktif memunculkan sosok Kapolri idaman mereka. Lembaga-lembaga independen sebagai masyarakat ahli dalam hal ini sebetulnya wajib tidak hanya mengawasi kinerja kepolisian dan pemerintah, tetapi juga memunculkan tokoh-tokoh yang didukung oleh publik sebagai alternatif pertimbangan lembaga eksekutif.

Peristiwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sebetulnya juga mengingatkan bahwa kita sebagai warga negara harus siap memunculkan pemimpin-pemimpin yang diinginkan. Supremasi sipil dan demokrasi tidak akan muncul jika masyarakat tidak mampu memproduksi calon-calon pemimpin masa depannya dan menyediakan sosok alternatif bagi mereka yang sedang memilih dan melantik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar