Selasa, 20 Januari 2015

Jokowi, Presiden atau Petugas Partai?

Jokowi, Presiden atau Petugas Partai?

Kurniawan Muhammad  ;   Wartawan Jawa Pos, Magister Ilmu Politik FISIP Unair
JAWA POS,  19 Januari 2015

                                                                                                                       


MENGAPA Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu getolnya menyorongkan nama Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri? Mengapa pula Jokowi seperti acuh tak acuh dengan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Dalam jumpa pers Jumat malam lalu (16/1), presiden menyatakan telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dengan hormat. Selain itu, presiden menegaskan bahwa dirinya hanya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan, bukan membatalkan. Bagaimana ini bisa terjadi?

Untuk menjelaskan semua ini, kita bisa melihatnya dari tiga sisi. Pertama, sisi historis. Kedua, politis. Ketiga, strategis.

Dari sisi historis, sudah menjadi rahasia umum, Komjen Budi Gunawan (BG) adalah orang dekat di lingkaran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. BG pernah dua kali menjadi ajudan Megawati, yakni ketika menjadi wakil presiden (1999–2001) dan presiden (2001–2004). Bahkan, politikus Pramono Anung (mantan Sekjen PDIP) menyebut BG dengan panggilan ”sahabat saya” (Tempo, 12-18 Januari 2015).

BG mulai merapat ke Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) pada 2012. Dia waktu itu bersama dengan Irjen Syafruddin (ajudan JK saat jadi wakil presiden 2004–2009). Disebut-sebut, Budi-lah yang berperan besar dalam penentuan duet Jokowi dan JK (Tempo, 12-18 Januari 2015).

Yang menjadi pertanyaan, ketika BG disorongkan ke DPR sebagai satu-satunya calon Kapolri, apakah itu atas inisiatif Jokowi sendiri ataukah atas desakan PDIP (baca: Megawati)? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi berbeda interpretasinya. Jika penyorongan nama BG benar-benar atas inisiatif Jokowi, itu menjadi bagian dari hak prerogatif presiden. Tetapi, jika penyorongan nama BG tersebut atas desakan partai, ini semakin memperkuat ”cita rasa kesan” bahwa Jokowi bukan hanya seorang presiden. Dia juga adalah petugas partai (seperti pernah ditegaskan Megawati sebelum Pilpres 2014) yang harus patuh pada kehendak dan keinginan partai. Kondisi seperti ini tentu bukanlah kondisi ideal bagi seorang presiden di negara yang menganut sistem presidensial.

Dari sisi politis, penunjukan BG sebagai calon tunggal Kapolri menyiratkan nuansa politis yang sangat kental. Pertama, di jajaran perwira tinggi kepolisian yang berpangkat komjen, setidaknya ada empat figur lain yang dianggap layak menjadi calon Kapolri. Yakni Komjen Dwi Priyatno (56 tahun), Komjen Badrodin Haiti, 57; Komjen Putut Eko Bayuseno, 54; dan Komjen Suhardi Alius, 53. Tapi, mengapa Jokowi langsung memilih BG (bahkan konon tanpa melalui prosedur yang biasanya) dan seakan menafikan figur-figur yang lain? 

Kedua, ketika BG disorongkan Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri, mengapa proses fit and proper test begitu mulusnya? Bahkan, mengapa barisan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen, yang selama ini berseberangan dengan barisan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), ketika dihadapkan pada penentuan Kapolri dengan BG sebagai satu-satunya calon, begitu mudahnya menyetujui? Dari sinilah ”bau politis” itu sangat terasa.

Dalam sejarah penunjukan Kapolri sejak era reformasi, bukan hal yang baru jika intrik-intrik yang ujung-ujungnya mengarah ke politik mewarnai. Kita masih belum lupa bagaimana dulu Presiden Abdurrahman Wahid memaksakan kehendaknya untuk mengangkat Chairuddin Ismail sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Suroyo Bimantoro. Bahkan, kala itu sempat terjadi konflik politik antara DPR dan presiden. Bimantoro menolak ketika disuruh mundur oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Dan kala itu Bimantoro disokong DPR secara mayoritas.

Kali ini konflik berbau politik yang dilatarbelakangi penggantian Kapolri terjadi bukan antara DPR dan presiden, melainkan DPR dan KPK. Meski KPK sudah menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan transaksi mencurigakan, DPR justru telah bersepakat menyetujui pelantikan BG sebagai Kapolri. Akankah kesepakatan itu akan memicu terjadinya pertarungan cicak versus buaya jilid II? Kondisi seperti ini, menurut hemat penulis, sangat tidak baik bagi kondusivitas di tubuh Polri.

Dari sisi strategis, jika Jokowi kelak tetap melantik BG sebagai Kapolri, ini akan semakin merusak kredibilitas dan integritasnya dalam bidang reformasi hukum. Dan ini menjadi tidak strategis bagi Jokowi.

Sebelumnya, menurut penilaian para penggiat antikorupsi dan penegakan hukum, Jokowi sudah membuat dua langkah blunder di bidang reformasi hukum. Pertama, ketika memilih politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly sebagai menteri hukum dan HAM. Kedua, ketika menunjuk politikus Nasdem M. Prasetyo sebagai jaksa agung (Jawa Pos, 11 Januari 2015).

Untuk saat ini, kita sedang menunggu apakah Jokowi tetap akan melantik Komjen BG ataukah berani membatalkannya. Jika tetap saja akan melantik BG sebagai Kapolri, jangan disalahkan kalau ada yang menilai Jokowi lebih menjalankan perannya sebagai petugas partai ketimbang presiden.

Penulis lantas teringat apa yang pernah ditulis Walter Lippmann di buku klasiknya, Public Opinion. ”Dalam kehidupan politik, tokoh-tokoh yang kita lihat dalam panggung politik adalah bayangan-bayangan. Dan kita menyusun cerita dari bayangan-bayangan itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar