Kamis, 20 November 2014

Optimalisasi Pelayanan Pemdes

                                Optimalisasi Pelayanan Pemdes

Didik G Suharto  ;   Dosen Magister Administrasi Publik UNS Surakarta,
Sedang meneliti model pelayanan pemerintah desa
SUARA MERDEKA, 19 November 2014

                                                                                                                       


Pelayanan pemerintah desa identik dengan pelayanan yang cenderung informal dan kurang terstandar. Masyarakat mengenal bahwa jam kerja pemerintah desa jauh lebih ’’fleksibel’’ dibanding instansi lain. Pengguna layanan pemerintah desa bisa menemui lurah di mana pun dan kapan pun untuk meminta pelayanan, misal saat mengurus surat.

Di satu sisi, model pelayanan semacam itu menguntungkan masyarakat pengguna layanan karena pelayanan pemerintah desa tidak dibatasi jam kerja dan tempat pelayanan. Tapi di sisi lain, bagi sebagian masyarakat bisa jadi hal itu tak menguntungkan mengingat pada jam kerja seringkali kantor desa justru kosong ditinggal aparat pemerintah desa.

Persoalan lain, pelayanan pemerintah desa miskin inovasi, bersifat rutin, dan kurang berperan dalam menyelesaikan persoalan berkait pembangunan atau pemberdayaan masyarakat. Padahal, keberadaan pemerintah desa langsung berhadapan dengan masyarakat bawah.

Dalam penelitian yang pernah penulis lakukan, kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah desa sebenarnya secara umum tidak terlalu mengecewakan. Pada sejumlah aspek, masyarakat mengapresiasi kerja aparat pemerintah desa.

Misal dalam hal prosedur yang mudah dipahami, tidak berbelit-belit, kejelasan syarat administrasi, tidak diskriminatif, ditambah keramahan aparat pemerintah desa. Kepuasan masyarakat terkait aspek itu sangat logis mengingat karakteristik jenis pelayanan pemerintah desa relatif sederhana atau tak memerlukan syarat atau prosedur rumit. Demikian pula aparat desa yang terbiasa dengan keramahtamahan.

Aspek yang masih dikeluhkan masyarakat pengguna layanan berhubungan dengan ketepatan penyelesaian layanan, kejelasan output/produk layanan, jaminan ketertiban/keteraturan proses pelayanan, dan ketersedian kelengkapan sarana/prasarana pelayanan. Kekurangpuasan masyarakat terhadap aspek tersebut juga masuk akal karena karakteristik pelayanan pemerintah desa selama ini cenderung spontan dan tidak mengacu standar baku (SOP).

Optimalisasi Pelayanan

Posisi strategis pemerintah desa hakikatnya berpotensi bisa lebih dioptimalkan. Pelayanan pemerintah desa idealnya lebih diintensifkan dan diekstensifkan. Ada urusan pelayanan yang bisa didesentralisasikan ke desa, semisal pelayanan KTP atau KK. Masyarakat tentu kian terpuaskan bila pengurusan KTP/KK dapat selesai atau tuntas di desa, dan tidak perlu harus ke kecamatan atau kabupaten/kota.

Pada masa mendatang, urusan pelayanan yang bisa diserahkan ke pemerintah desa sebaiknya ditangani desa. Desain sistem pemerintahan di Indonesia tampaknya diarahkan untuk memberikan porsi peran makin besar kepada pemerintah desa.

Untuk makin meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan peran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik perlu ada pembenahan menyeluruh terkait kapasitas pemerintah desa. Persoalan kuantitas/kualitas SDM aparat pemerintah desa dan sarana/prasarananya, termasuk ketersediaan anggaran, merupakan faktor klasik yang menjadi penghambat upaya tersebut.

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ataupun aturan lanjutannya dalam PP Nomor 43 tahun 2014 cukup memberikan harapan bagi keterwujudan pelayanan pemerintah desa yang lebih optimal dan berkualitas. Beberapa pasal memperhatikan dan mendukung peningkatan pelayanan pemerintah desa.

Ketentuan yang propeningkatan kualitas pelayanan itu antara lain berkait kewenangan desa yang makin diperluas, perlindungan hak serta kewajiban desa dan warga, kemudahan akses terhadap sumber daya pendanaan, peningkatan kualitas SDM perangkat desa, dan makin terbukanya partisipasi masyarakat terutama melalui musyawarah desa.

Peluang dalam regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah desa. Di bagian lain, masyarakat akan makin kritis untuk menuntut pelayanan lebih baik. Intinya, semua perlu mendorong optimalisasi peran dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar