Sabtu, 01 November 2014

Bisnis dan Pembangunan Kelistrikan

Bisnis dan Pembangunan Kelistrikan

Endro Utomo Notodisuryo  ;  Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi 1997-2001 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
KOMPAS, 01 November 2014
                                                
                                                                                                                       


DI sejumlah negara maju, bisnis kelistrikan merupakan bisnis padat modal dan padat teknologi yang sangat menguntungkan dan menjadi sumber pendapatan negara yang berarti. Kenaikan permintaan atas tenaga listrik merupakan peluang bisnis yang menjanjikan. Adapun di negara berkembang, sebagian masyarakat masih belum terjangkau layanan kelistrikan. Namun, di lain pihak secara ekonomis layanan itu belum menguntungkan karena kebutuhan listrik untuk tujuan produktif masih rendah dan daya beli masyarakat masih rendah. Untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus berperan membangun kelistrikan sehingga semua warga negara dapat menikmati layanan listrik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan permintaan tenaga listrik justru jadi kendala pemerintah.

Sebelum krisis 1998, PLN Jawa-Bali secara bisnis telah menguntungkan dan terjadi subsidi silang dengan PLN di luar Jawa-Bali yang masih berkembang dan belum menguntungkan. Terkait itu, tahun 1994 Perum PLN diubah menjadi PT PLN (Persero) agar PLN dapat berbisnis dan menghasilkan keuntungan untuk negara yang berkesinambungan sehingga juga dapat menjalankan kewajiban melayani publik (PSO) sebagai perusahaan yang menguntungkan.

Di luar perkiraan, terjadi krisis ekonomi sehingga nilai tukar dollar AS menjadi empat kali lipat bahkan lebih terhadap rupiah. Akibatnya, kewajiban atas kontrak-kontrak dan investasi PLN yang sebagian besar menggunakan dollar AS tak lagi dapat dibayar PLN dari pemasukannya yang seluruhnya dalam rupiah.

Kelistrikan PLN yang ”tergadai” akibat krisis membuat tarif listrik masuk sangat dalam ke dalam ranah politik. Politisasi tarif menjadi tak terhindarkan sehingga pengembangan kelistrikan kita terjebak dalam wacana politik, bukan pada pemenuhan permintaan tenaga listrik yang berkesinambungan secara bisnis dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Saat ini, sekitar 70 juta saudara sebangsa kita belum memperoleh tenaga listrik.

Politisasi tarif mengakibatkan saat ini semua golongan pelanggan listrik PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, mendapat subsidi. Meski subsidi per kWh pelanggan kecil lebih besar, total subsidi yang diterima setiap pelanggan besar jauh lebih besar. Meski ada beberapa kali kenaikan tarif, pada tahun anggaran 2015 masih perlu subsidi melalui APBN hampir Rp 69 triliun. Sementara sekitar 70 juta rakyat yang belum dapat layanan listrik dan sebagian besar kalangan ekonomi lemah justru tak memperoleh subsidi sepeser pun.

Peran ganda

Sebagai negara berkembang dengan pertumbuhan permintaan tenaga listrik di atas 7 persen per tahun, bahkan di beberapa wilayah 10 persen per tahun, seharusnya sebagian dari pertumbuhan ini bisa jadi peluang bisnis bagi PT PLN (Persero). Pada gilirannya keuntungan PT PLN (Persero) yang diperoleh bagi negara dapat digunakan pemerintah melalui APBN untuk membiayai pembangunan kelistrikan bagi 70 juta rakyat di seluruh kepulauan Nusantara yang belum menikmati tenaga listrik.

Sistem kelistrikan Jawa-Bali yang telah terinterkoneksi serta kapasitas konsumen industri dan bisnis yang besar telah lama matang sebagai sistem kelistrikan yang dapat dikelola secara bisnis sebagaimana dimaksud dalam perubahan Perum PLN menjadi PT PLN (Persero) tahun 1994. Selain itu, beberapa sistem kelistrikan di luar Jawa-Bali pun telah cukup matang untuk juga dikelola secara bisnis.

Pemerintah seyogianya berperan ganda memajukan bisnis kelistrikan, sekaligus melaksanakan pembangunan kelistrikan. Memajukan bisnis kelistrikan terutama dengan membina PT PLN (Persero) sebagai layaknya persero untuk menghasilkan keuntungan bagi negara sekaligus berperan sebagai agen pembangunan kelistrikan untuk menyejahterakan seluruh masyarakat melalui pencapaian rasio elektrifikasi 100 persen secepatnya.

Subsidi listrik harus tepat sasaran, hanya diberikan ke yang tak mampu dan pada sistem kelistrikan yang belum menguntungkan yang harus dibangun untuk masyarakat miskin dan terpencil sesuai UU Energi No 30/2007 dan UU Ketenagalistrikan No 30/2009. Politisasi tarif secara bertahap dikurangi dengan penciptaan landasan melalui politik energi (dan kelistrikan) yang merupakan landasan bagi pembangunan kelistrikan yang menyejahterakan masyarakat luas dan berkesinambungan.

Pemerintah fokus menangani pembangunan kelistrikan melalui APBN untuk menyejahterakan rakyat. Di lain pihak, PT PLN (Persero) dibina untuk menjadi persero yang efisien dan berkelas dunia serta menguntungkan bagi negara. Dalam melaksanakan pembangunan kelistrikan, pemerintah dapat membuat suatu badan layanan umum, Perum Kelistrikan atau menugasi PT PLN (Persero) sebagai operator membangun dan mengelola melalui penugasan yang transparan. Dengan demikian, pencapaian sasaran terlayaninya seluruh rakyat dapat secepatnya tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar