Sabtu, 01 November 2014

Ancaman Terorisme di ASEAN

Ancaman Terorisme di ASEAN

Arfin Sudirman  ;  Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI New Delhi
KOMPAS, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


AKHIR tahun 2015, ASEAN akan memasuki fase baru: integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang lebih dikenal sebagai MEA. Sebagai kawasan yang tidak lepas dari isu terorisme, ASEAN menyadari bahwa terorisme merupakan isu yang bersifat lintas batas negara. Karena itu, dalam cetak biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN dicantumkan mengenai peningkatan kerja sama dalam kerangka pembangunan politik keamanan.

Sebetulnya ratifikasi sudah dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN, tetapi implementasinya belum komprehensif dan menyeluruh terutama ketika kita melihat beberapa sektor yang diatur dalam lingkup kerja sama di antaranya sektor imigrasi, perbatasan, keuangan, penegakan hukum, pelatihan kontra-terorisme menghadapi ancaman cyber terrorism, senjata biologi, kimia dan nuklir, pembagian informasi intelijen, interfaith dialogue, dan program deradikalisasi. Salah satu hambatannya adalah perbedaan persepsi mengenai ancaman terorisme dan kesenjangan penanganan terorisme antar-negara anggota ASEAN.

Kebijakan keamanan dan pertahanan selalu diawali dengan kerentanan yang dipersepsikan sebagai ancaman oleh elite pemegang kebijakan. Dalam kasus terorisme, kompleksitas wujud dan sasaran gerakan terorisme menjadi hal yang sangat subyektif bagi para pemegang kebijakan. Dalam beberapa referensi mengenai terorisme, tidak pernah ada satu perspektif bersama mengenai definisi terorisme. Sulitnya mengidentifikasi wujud terorisme inilah yang membuat perang global melawan terorisme disebut the new kind of war.

Aparat keamanan dan pertahanan harus berhadapan dengan musuh yang tidak memiliki seragam dan tidak memiliki arena atau front line yang jelas, berbeda dengan perang konvensional di mana musuh dan indikator kemenangan mudah diidentifikasi. Salah satunya adalah munculnya kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) sebagai dampak dari kekisruhan politik di Suriah dan Irak.

Khusus mengenai NIIS, sejauh ini baru Indonesia melalui pernyataan pemerintah, media massa, dan berbagai seminar yang sudah mempersepsikan NIIS sebagai ancaman signifikan terutama setelah tersebarnya video ajakan jihad oleh aktivis NIIS di situs Youtube. Indonesia adalah negara anggota ASEAN yang paling merasakan aksi terorisme skala besar, seperti peristiwa Bom Bali I tahun 2002 yang didalangi oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Meskipun demikian, tampaknya negara anggota ASEAN yang lain tidak terlalu hirau karena jenis terorisme yang mereka hadapi berbeda karakter.

Kelompok Abu Sayyaf, MNLF, dan MILF di Filipina, misalnya, lebih berkarakter terorisme untuk perjuangan separatisme. Hal yang sama dialami Thailand dalam menghadapi Gerakan Mujahidin Islam Pattani (GMIP) yang akhir-akhir ini tidak terdengar lagi aksinya. Negara seperti Malaysia dan Singapura mungkin menjadi mimpi buruk bagi NIIS karena memiliki Undang-Undang Internal Security Act (ISA) sehingga sulit bagi kelompok teroris mana pun, bahkan bagi NIIS, untuk mengembangkan gerakannya.

Sementara isu terorisme di Myanmar masih relatif baru terutama setelah Junta Militer Myanmar tidak lagi dominan. Kelompok teroris di Kamboja, seperti simpatisan Khmer Merah dan Cambodian Freedom Fighters (CFF), pun tidak terlalu menunjukkan gerakan berarti dibandingkan dengan NIIS, JI, ataupun MILF. Adapun Vietnam, Laos, dan Brunei hampir tidak pernah tersentuh terorisme.

Konsekuensi logis dari perbedaan persepsi ancaman terorisme menghasilkan kesenjangan penegakan hukum dan strategi penanganan terorisme antara negara-negara anggota ASEAN. Hal ini muncul karena isu terorisme belum menjadi persepsi ancaman kolektif dan prioritas bagi negara-negara anggota ASEAN. Kesenjangan inilah yang muncul sebagai hambatan dalam meningkatkan kerja sama ASEAN Convention on Counter Terrorism.

Penanganan bersama

Kegiatan latihan bersama penanggulangan terorisme pernah dilakukan anggota ASEAN pada bulan November, tahun lalu. Latihan bersama bertajuk ”Counter Terrorism Exercise (CTx)” di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, itu merupakan bagian dari program kegiatan ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM-Plus), tetapi kenyataannya tidak efektif memberikan efek deterrence bagi kelompok teroris NIIS untuk beroperasi di Indonesia.

Jika memang salah satu wujud integrasi ASEAN 2015 dalam konteks ASEAN Political and Security Community adalah untuk implementasi penuh ASEAN Convention on Counter Terrorism yang tujuannya adalah mencegah dan menekan ancaman terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla harus meyakinkan negara anggota ASEAN bahwa Indonesia tidak dapat bekerja sendiri menangani terorisme.

Kerangka kerja sama ASEAN Convention on Counter Terrorism sudah meliputi bidang-bidang kerja sama yang dibutuhkan bagi Indonesia, yaitu peningkatan pengawasan perbatasan, kerja sama pemblokiran dana aksi terorisme, pelatihan kontra-terorisme bersama, dan sharing intelligence information, serta pertukaran best practices and lessons learn terutama dalam upaya pencegahan ideologi radikal (deradikalisasi). Maka, yang dibutuhkan ASEAN adalah implementasi dan optimalisasinya saja.

Indonesia tidak perlu sungkan mengambil beberapa model pendekatan yang telah dilakukan para anggota ASEAN yang memiliki ketahanan yang lebih baik meski tidak perlu seekstrem Malaysia dan Singapura. Namun, diharapkan juga model deradikalisasi yang dilakukan Indonesia khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga dapat dijadikan model alternatif penanganan terorisme bagi negara anggota ASEAN lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar