|
REPUBLIKA,
11 Mei 2013
Publik
dikagetkan dengan terkuaknya kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah
satu pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian
Tangerang pada Jumat (3/5) lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan
seperti binatang saat bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik
sangat tidak wajar dan tidak manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang
saja, buruh sudah digeledah. Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh
langsung bekerja. Tidur di tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh.
Baju satu setel dipakai pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai.
Karena
malu dan marah dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar
menghujat Camat Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi
pabrik tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik
perbudakan tersebut. Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa mengelak dari
hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya tersebut yang
tidak mengantongi izin.
Banyak
pihak telah menanggapi kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin
atas terjadinya perbudakan di Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden
meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida
menyatakan, eksploitasi atau perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti
kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum
aparat atau pejabat terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau
penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka bahwa pemerintah bukan saja tak mampu
melindungi tenaga kerja, melainkan juga berpotensi terlibat secara tak langsung
dalam eksploitasi dan penyiksaan warga bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik
panci atau kuali Tangerang terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala
kecil. Industri skala kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat
tertutup. Sementara, dia juga tidak membantah industri skala kecil itu
kemungkinan ada beking aparat.
Pihak
kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP
tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima
ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain,
pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak
memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan
ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan
penganiayaan terhadap buruh.
Terhadap
kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya adalah pengusaha, pekerja, aparatur
pemerintah, khususnya pimpinan wilayah setempat, antara lain, kepala desa dan
camatnya, serta instansi yang menangani ketenagakerjaan melalui petugas
pengawas ketenagakerjaannya.
Keadaan
menjadi lebih rumit karena ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri,
tentara, dan juga preman yang diduga melindungi usaha panci tersebut.
Dari kasus perbudakan ini terlihat bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi
izin. Izin di sini tentunya izin yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga
izin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan
ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja
antara perusahaan dan pekerja yang biasa disebut peraturan perusahaan (PP).
Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi usaha yang mempekerjakan lebih dari 10
orang.
Laporan
ketenagakerjaan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal
untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.
PP juga akan mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajib an pihak
pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain.
Di samping
pemenuhan beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang
berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan
pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan. Satu hal yang perlu
dihindari adalah adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap
praktik-praktik penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah,
Polri, tentara, ataukah preman.
Pernah
juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketenagakerjaan
di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak ke oknum TNI yang
membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan ancaman-ancamannya
terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas.
Berhubung sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas,
dia tidak gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI tersebut tidak sesuai dengan
tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari kekeliruannya dan meminta
maaf.
Untuk
menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan
kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan
dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak
terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau
tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku. ●
Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.
BalasHapus