Sabtu, 02 Februari 2013

PKS, Korupsi, dan Lorong Gelap Pendanaan Parpol


PKS, Korupsi, dan Lorong Gelap Pendanaan Parpol
Bawono Kumoro ;  Peneliti Politik The Habibie Center 
SINDO, 02 Februari 2013

  
Aroma bau busuk korupsi kembali tercium dari partai politik Indonesia. Kali ini bau busuk itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bak petir di siang hari,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka atas kasus dugaan suap impor daging sapi. 

Penetapan status tersangka tersebut tentu sangat merugikan citra partai dakwah di mata publik menjelang pemilu legislatif tahun 2014. Apalagi, status tersangka diberikan kepada pejabat di level tertinggi kepengurusan partai. Selama ini, PKS selalu membanggakan diri sebagai partai bersih karena tidak ada satu pun kader mereka yang tersangkut kasus korupsi. Namun, citra itu kini tercoreng dengan penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. 

Luthfi Hasan Ishaaq merupakan politikus kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Mallarangeng terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang dan kasus suap impor daging sapi merupakan contoh dari sekian banyak kasus korupsi yang dilatarbelakangi perburuan rente partai.

Belum lagi jika kita melihat kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi di lingkungan legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) maupun eksekutif (menteri, gubernur, dan bupati/wali kota). Tidak dapat dipungkiri kebutuhan partai politik terhadap dana besar agar bisa memenangkan pemilu telah mendorong para politisi untuk berlaku koruptif.

Ketika partai politik menjadi mesin pemilu, partai politik membutuhkan sumber pendanaan besar agar mesin politik dapat berfungsi secara maksimal dalam mendulang suara pemilih. Partai politik harus mencari cara agar eksistensi mereka tetap terjaga baik dalam masyarakat dan mampu meraih suara signifikan dalam pemilu. Awalnya partai politik menarik sumbangan dari para anggota mereka melalui iuran. 

Namun seiring dengan kian mahalnya biaya operasional dan kampanye pemilu, partai politik mulai mencari donasi dari lingkungan eksternal. Kini hampir seluruh partai politik di banyak negara mengandalkan sumber dana dari sumbangan dari perseorangan dan perusahaan untuk membiayai kegiatan operasional dan kampanye pemilu. 

Dalam situasi seperti itu, partai politik menghadapi masalah kemandirian, sebab pengaruh pihak penyumbang berpotensi mengubah haluan perjuangan partai politik bersangkutan sehingga menomorduakan kepentingan anggota, pemilih, atau rakyat. Masuknya dana besar ke partai politik dari para penyumbang itu tentu bukan donasi biasa tanpa tuntutan imbal balik. 

Dapat dipastikan para penyumbang berharap adanya keuntungan yang akan didapatkan dari partai politik melalui pengambilan kebijakan atau penggunaan wewenang lain, yang dimiliki para kader partai politik yang diduduk di legislatif maupun eksekutif. Pada titik inilah sumbangan keuangan partai politik perlu diatur demi menjaga kemandirian partai politik untuk memperjuangkan kepentingan pemilih atau rakyat, bukan memperjuangkan kepentingan para penyumbang. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,memang telah mengatur sumber keuangan partai politik.Ada tiga sumber keuangan partai politik. 

Pertama, iuran anggota partai politik bersangkutan. Jumlah besaran iuran ditentukan secara internal oleh partai politik.Tidak ada jumlah tertentu yang diharuskan undangundang mengenai besaran iuran anggota. Namun, tidak banyak partai politik yang menjalankan mekanisme ini secara teratur. Pengumpulan iuran anggota sulit dilakukan secara teratur. Kedua, sumbangan yang sah menurut hukum. 

Terkait hal ini, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memaparkan tiga sumbangan yang dimaksud: (1) perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; (2) perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran, dan (3) perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7,5 miliar per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran. 

Ketiga, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD). Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan didasarkan pada jumlah perolehan suara. 

Akan tetapi,karena agenda politik setiap partai politik sangat banyak—pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan umum kepala daerah— yang memerlukan dana sangat besar, maka sumber keuangan partai politik sebagaimana diatur dalam undangundang di atas tidak mencukupi dan memadai. Biaya politik yang sangat mahal mendorong partai politik berlombalomba untuk memperebutkan sumber-sumber uang di pemerintahan. 

Uang negara dipandang sebagai sumber uang tambahan yang sangat potensial. Partai politik pun mulai melakukan perburuan rente melalui kader-kader mereka di lembaga legislatif, eksekutif, maupun mengambil dana dari perusahaan-perusahaan. Perburuan rente yang dilakukan partai politik ini jelas merugikan rakyat karena menggerogoti kebijakan dan anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik. 

Secara umum, ada tiga modus utama perburuan rente yang dilakukan partai politik. Pertama, melalui lembaga legislatif (DPR/DPRD). Modus ini dapat berupa: (1) candidacy buying dalam seleksi anggota DPR/DPRD; (2) menguasai komisi-komisi strategis dan badan anggaran; (3) membajak kebijakan dan anggaran; (4) transaksi dalam pemilihan pejabat publik, dan (5) transaksi dalam legislasi. 

Kedua, melalui lembaga eksekutif. Partai politik menempatkan kader-kader mereka di kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), dan institusi pemerintahan yang memiliki akses dana besar. Selain itu, modus ini juga dilakukan partai politik dengan cara mendorong kader mereka untuk menjadi kepala daerah atau menyewakan partai sebagai kendaraan politik dalam pemilihan umum kepala daerah kepada kandidat tertentu yang memiliki dana besar dengan harga fantastis. 

Ketiga, melalui pengusahapengusaha. Pengusaha diminta memberikan sumbangan untuk kegiatan operasional dan kampanye sebuah partai politik. Kemudian, para pengusaha ini diberikan imbalan berupa kemudahan mendapatkan akses proyek-proyek pemerintah sehingga mendorong terjadinya korupsi. Kontrol publik yang terbatas serta ketiadaan transparansi dan akuntabilitas semakin menguatkan persekongkolan para elite politik. 

Aspek transparansi memang menjadi persoalan utama dalam hal praktek pendanaan partai politik di Indonesia. Akibat ketiadaan transparansi keuangan partai politik,publik pun tidak dapat mengetahui siapa saja pihak penyumbang, berapa besar sumbangan, dan seberapa besar sumbangan itu kelak berpengaruh terhadap partai politik dan kandidat bersangkutan. Karena itu, diperlukan langkah perbaikan terkait masalah keuangan partai politik. 

Langkah itu tidak lain berupa reformasi keuangan partai politik yang mencakup tiga hal, yaitu reformasi sumber keuangan partai politik, reformasi pengelolaan keuangan partai politik agar transparan dan akuntabel, dan reformasi pengeluaran keuangan partai politik. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar