Selasa, 19 Februari 2013

Menteri Cicip Anasionalis?


Menteri Cicip Anasionalis?
M Riza Damanik Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice;
Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
SINAR HARAPAN, 18 Februari 2013


Jelang Pemilihan Umum 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo makin memperlihatkan kualitasnya. Belakangan, Pak Menteri bahkan memberi kemudahan bagi kapal-kapal ikan asing mencuri ikan Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Di Pasal 69, kapal-kapal ikan berukuran di atas 1.000 GT boleh melakukan praktik transhipment atau mengalihkan muatan kapal di tengah laut. Bahkan, membawa ikan tangkapannya langsung ke luar negeri.

Cicip beralasan, hal itu untuk meningkatkan kontribusi pendapatan sektor perikanan tangkap. Argumentasi lainnya, karena kapal-kapal ikan berbendera Indonesia dianggap belum mampu beroperasi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Dengan asumsi itu, diizinkanlah kapal-kapal ikan asing untuk menangkap, melakukan transhipment, serta membawa ikan tangkapannya langsung ke luar negeri.

Pro Asing

Mari kita rujuk Pasal 38 peraturan menteri tersebut. Sesungguhnya, kapal-kapal ikan Indonesia dengan bobot lebih dari 30 GT telah diberikan izin untuk beroperasi di perairan kepulauan dan ZEEI. Bahkan, bagi kapal-kapal yang berukuran lebih dari 100 GT, diberi izin khusus untuk beroperasi di perairan ZEEI.

Karenanya, berdasarkan publikasi “Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Angka 2011”, diketahui Indonesia telah memiliki sekitar 4.487 kapal ikan yang dapat beroperasi di perairan ZEEI. Dari jumlah tersebut, 2.745 adalah kapal berbobot 30 hingga 100 GT. Sementara sisanya 1.742 kapal dengan bobot di atas 100 GT. Terhadap kapal-kapal tersebut, pemerintah mewajibkan pendaratan ikannya di pelabuhan Indonesia.

Fakta itu sekaligus menyisakan pertanyaan yang mengganggu akal sehat publik: mengapa Cicip ngotot mengizinkan kapal-kapal berbobot lebih dari 1.000 GT melakukan transhipment dan boleh membawa langsung ikan tangkapannya ke luar negeri?
Bukankah untuk mengelola perairan ZEEI tidak harus menggunakan kapal berukuran lebih dari 1.000 GT? Bahkan semakin janggal ketika ternyata Indonesia juga belum memiliki kapal ikan berukuran 1.000 GT.

Maka pantaslah diduga, kebijakan tersebut hanya untuk memfasilitasi kapal-kapal asing, seperti China, Jepang, Spanyol, Taiwan, dan negara-negara lain yang sudah memiliki kapal-kapal ikan berbobot 1.000 GT—untuk menangkap bahkan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Sementara kemungkinan lainnya, untuk memfasilitasi bisnis impor kapal penangkap dan pengangkut ikan, baik baru maupun bekas, dengan ukuran lebih dari 1.000 GT. Kekhawatiran tersebut justru diperparah dengan buruknya kinerja pengawasan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Karenanya, selain ceroboh, kebijakan ala Cicip ini sekaligus mempertontonkan sikapnya yang lebih pro kepada investasi asing dan pencuri ikan, ketimbang menyejahterakan rakyat Indonesia.

Anasionalis

Di tengah kian menipisnya optimisme rakyat Indonesia, bagi saya, laut Indonesia haruslah dikelola oleh tangan-tangan nelayan Indonesia, serta menggunakan kapal-kapal berbendera dan pengetahuan kemaritiman khas Indonesia. Dengan begitu, pada akhirnya, mampu memberikan manfaat untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melindungi perairan nelayan tradisional. Ini karena lebih dari 90 persen armada dan nelayan Indonesia adalah tradisional. Ikhtiar ini dapat dilakukan dengan mendorong kapal-kapal ikan Indonesia berbobot lebih dari 50 GT beroperasi di ZEEI.

Penegakan hukum juga harus dijalankan secara profesional guna menjamin kapal-kapal ikan berbendera Merah Putih tidak berkompetisi dengan kapal-kapal ikan asing yang jamak mencuri ikan di ZEEI.

Sejalan dengan itu, pemerintah perlu mendorong revitalisasi terhadap seluruh armada-armada perikanan tangkap berbendera Indonesia. Ini karena sampai 2011, peningkatan jumlah kapal ikan Indonesia justru terpusat pada kapal-kapal berbobot 10 hingga 30 GT. Sementara armada kapal ikan di atas 30 GT cenderung menurun.

Di sinilah peran pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi sangat strategis untuk memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Termasuk, untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya ikan di ZEEI secara berdaulat. Semua tindakan konstitusional tersebut harus diawali dengan membatalkan seluruh unsur kebijakan pro asing di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 Tahun 2012.

Sampai pada akhirnya Pak Menteri yang harus memutuskan. Hendak dikenang sebagai pemimpin nasionalis nan berdaulat dan menyejahterakan. Atau sebaliknya, anasionalis yang merampok kekayaan sumber daya laut Indonesia? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar