Jumat, 01 Februari 2013

Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-Angan


Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-Angan
Dwi As Setianingsih ; Wartawan Kompas
KOMPAS, 01 Februari 2013



Mencari tempat yang bebas asap rokok di Jakarta ini nyaris mustahil. Maklum, di Jakarta, perokok ibarat raja.
Rahmat (17) tertawa saat ditanya di mana dia biasa membeli rokok. ”Di warung-warung pinggir jalan banyak. Enak lagi, bisa ngeteng,” jawabnya santai.
Ketika punya cukup uang, pelajar kelas I SMA ini membeli rokok di toko-toko swalayan kecil. ”Tidak pernah ditanya tuh KTP-KTP-an. Bayar saja, langsung pergi,” ujarnya.
Di pasar swalayan, rokok umumnya ditempatkan di dekat kasir. Ini tidak menghalangi remaja untuk membelinya meski petugas kasir umumnya mengaku menanyakan KTP.
”Kalau pembelinya pelajar, kami biasanya meminta kartu identitas mereka. Memang sudah seperti itu aturannya,” ujar salah satu kasir di Seven Eleven di kawasan Senayan, Jakarta.
Bagi remaja seperti Rahmat, merokok adalah lambang kejantanan. Dia menyebutnya macho, sekaligus lambang pergaulan. Anak bungsu dari empat bersaudara ini sudah merokok sejak SMP.
”Bapak-ibu saya tahu. Enggak apa-apa,” ucapnya.
Longgarnya peraturan dari orangtua membuat Rahmat bebas merokok di mana pun, termasuk angkutan umum. Nyaris tak ada yang menegur.
Dia tak paham, di negara ini rokok seharusnya tidak dijual kepada konsumen di bawah usia 18 tahun. Bahkan, merokok seharusnya juga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok (KDM). Yang masuk dalam kategori KDM adalah tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak- anak, dan angkutan umum.
Karpet Merah
Pelaksanaan Pergub soal KDM itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ketika Pergub No 75/2005 tentang KDM dikeluarkan, razia terhadap perokok nakal beberapa kali digelar Satpol PP. Namun, kini, yang terjadi banyak KDM yang justru seolah-olah menggelar karpet merah bagi perokok.
Restoran dan kafe di pusat perbelanjaan adalah salah satunya. Di Cilandak Town Square, misalnya, hampir semua restoran dan kafe dipenuhi perokok. Di Mal Pondok Indah malah ada kafe yang sama sekali tidak menyediakan tempat bagi pengunjung yang tidak merokok. Di Plaza Senayan, ada restoran yang hanya menyediakan area merokok di seluruh restoran setelah pukul 17.00.
Restoran dan kafe biasanya membagi area menjadi area merokok dan tidak merokok. Satu hal yang tidak dibenarkan karena Pergub menyebutkan, ”merokok di dalam gedung tidak diperbolehkan”.
PR dan CSR Manager Senayan City Sri Ayu Ningsih mengatakan, Senayan City mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub tentang KDM.
”Kami selalu mengimbau seluruh tenant, pengunjung, pengemudi, hingga kontraktor untuk mematuhi aturan tersebut,” papar Ayu. Perda dan pergub pun ditempel di setiap pintu masuk kafe dan restoran.
Namun, dia tidak membantah jika masih ada penyewa yang tidak mematuhi aturan. ”Kalau menemukan yang bandel, silakan lapor,” ujar Ayu.
Di lapangan, Pergub tentang KDM ini ibarat macan ompong. Kepala Subbidang Edukasi Lingkungan Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Rahmat Bayangkara menunjuk pengelola gedung seharusnya bertanggung jawab.
”Mereka mengatakan sudah menempelkan aturan di restoran, kafe, lalu ada satpam yang siap menegur, padahal belum tentu seperti itu,” katanya.
Terkait pengawasan, Rahmat menjelaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di BPLHD, tetapi sudah dilimpahkan kepada setiap pihak sesuai wilayah tanggung jawabnya.
Sayang, dalam praktiknya, pembagian tugas dan tanggung jawab itu tidak selalu berjalan. Tidak heran apabila efektivitas pergub sejak 2009-2011, kata Rahmat, baru mencapai 64 persen. Tahun ini target dinaikkan menjadi 80 persen.
Tidak Imun
Selain pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, termasuk kantor pemerintah, juga tidak imun dari asap rokok. Pantauan yang dilakukan Swisscontact terhadap 1.600 gedung di Jakarta menunjukkan, secara keseluruhan tingkat kepatuhan terhadap pergub hanya 48 persen.
”Ini memprihatinkan karena angkanya masih di bawah 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Dollaris Riauaty Suhadi.
Data pantauan Swisscontact periode Oktober-Desember 2012 menunjukkan, tingkat kepatuhan di tempat pendidikan 49 persen, kantor swasta 53 persen, kantor pemerintahan 47 persen, tempat ibadah 33 persen, restoran 39 persen, mal 44 persen, dan hotel 50 persen.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, masalah utama adalah rendahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pelanggar. ”Kalau kami tanya, masyarakat umumnya melanggar karena tidak ada sanksi,” katanya.
Karena itu, dia mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar. Maklum, 45 persen perokok pelanggar berstatus PNS.
Tentu saja, kalau hanya PNS yang bakal dijewer, kawasan dilarang merokok benar-benar hanya sebuah angan-angan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar