Kamis, 01 Juni 2017

Sistem Penyelenggara Pemilu

Sistem Penyelenggara Pemilu
Ferry Kurnia Rizkiyansyah  ;   Komisioner KPU RI 2012-2017;
Alumnus Pascasarjana Unpad
                                                    KORAN SINDO, 31 Mei 2017



                                                           
Penguatan sistem penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) merupakan hal yang sangat fundamental dalam mewujudkan demokrasi elektoral yang berintegritas.  Tidak hanya dalam aspek penguatan sistem pemilu, teknis penyelenggaraan pemilu dan mekanisme penguatan elektoral lainnya. Namun, tentunya penting menegaskan penguatan sistem penyelenggara pemilu yang menyangkut dua aspek utama, yaitu kelembagaan serta manajemen pemilu. Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penguatan eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Kemandirian penyelenggara pemilu merupakan prinsip utama agar pemilu memiliki legitimasi dan kredibilitas.

Mandat konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri harus diterjemah kan dalam tataran yang lebih operasional sehingga efektif dan responsif dalam melayani hak konstitusional warga negara.

Transformasi Kelembagaan

Efektivitas dan responsibilitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terjawab melalui penataan kelembagaan KPU. Penataan kelembagaan bertujuan untuk mentransformasi KPU sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Model kelembagaan KPU yang ada saat ini belum memberikan batasan yang jelas antara tugas dan kewenangan komisioner dengan kesekjenan/kesekretariatan.

Pada dasar - nya kesek jenan/kesekre tariatan ada untuk mendukung ke - lancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu, seyogianya kesekjenan/kesekre tariatan bukan struktur inti dalam organisasi KPU, tetapi supporting/auxiliary atau pen - dukung kelancaran tugas dan kewenangan KPU. Untuk menghilangkan ke - ran cuan tugas dan kewenangan antara komisioner dan sekre - tariat, sebaiknya ke sekjen an/ kesekretariatan diposisikan sebagai sistem pendukung KPU sesuai mandat undang-undang penyelenggara pemilu.

Semen - tara penyeleng gara an pemilu se - bagai tugas inti KPU dijalan kan sepenuhnya oleh komisio ner. Komisioner yang ber jum lah tujuh orang di pusat dalam men - jalankan tugas dan ke we nang - an nya memiliki struktur operasi berupa deputi dan jajarannya. Jumlah deputi dan jajarannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan KPU da lam penye - leng garaan pemilu. Keberadaan deputi dan kesek jen an yang se - cara struk tur sejajar akan mem - pertegas bahwa deputi men - jalan kan fungsi lini, sementara sekre tariat jenderal menjalan - kan fungsi pendukung.

Kemandirian KPU juga dapat dilihat dari aspek kepegawaian. Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyeleng gara Pemilu pasal 56 ayat 2 menye - butkan bahwa pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabu - paten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen ke pe - gawa i an. Untuk mempertegas kemandirian KPU dari aspek kepegawaian maka sejak tahun 2009, KPU telah melakukan perekrutan pegawai organik. Saat ini jumlah pegawai organik KPU 5.132 orang atau 51,03% dari total pegawai negeri sipil yang bekerja di KPU. Namun, model satu ke satu an manajemen kepe gawai an dan pere krutan pegawai organik belum dianggap cukup untuk men cer min kan keman diri an pegawai KPU.

KPU da lam me - rekrut kebutuhan pegawai masih sangat tergan tung de ngan per setujuan pemerin tah, dalam hal ini Ke menterian Pem berdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Acap kali usul - an kebutuh an pe - gawai KPU kepada pemerintah setiap tahun nya tidak sesuai dengan jumlah formasi yang dikeluar kan oleh peme - rintah. Untuk me mutus mata rantai keter gantungan KPU terhadap pe me rintah dapat di - lakukan me lalui pembangunan biro krasi KPU yang mandiri.

Beberapa negara di dunia telah mentransformasikan administrasi negaranya secara modern, personel birokrasinya tidak selalu diisi oleh PNS. Jerman, misalnya, personel birokrasi dibedakan ke dalam beberapa klasifikasi; PNS, Pegawai Publik non-PNS, danPegawaiHono rer/ tidak tetap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi negara yang paling cepat mengadopsi sistem mana jemen kepegawaian modern.KPK me - rekrut pegawai berdasarkan kompetensi. Mereka tidak mesti berstatus sebagai pe gawai ne - geri.

Pegawai ne geri yang di pe - kerjakan sebagai pegawai ko misi dapat beralih status ke pegawai - an nya menjadi pegawai tetap KPK. Dengan model ke pega wai - a n yang demikian, po tensi kete - gangan antara ko misioner dan sekretariat dapat dikurangi. Pegawai memiliki loyalitas yang tinggi terhadap lembaga dan berani melakukan kritik ter - hadap kebijakan pim pinan yang dianggap dapat men cederai kemandirian lembaga.

Penataan Manajemen Pemilu

Penataan mana - jemen kepe miluan me - rupakan faktor pen ting dalam mewujudkan pemilu yang efektif dan responsif. Mana - jemen kepemiluan tercermin dari cara kerja KPU dalam me - laksanakan tugas dan wewe - nangnya. Salah satunya adalah kewenangan menyusun regu - lasi pemilu. KPU penting untuk terus meningkatkan kua litas regulasi sehingga mampu menjawab ke - butuhan (needs) dan tantangan (challenge) pe nye lenggaraan pemilu yang semakin kompleks dengan model penyeleng gara - an pemilu serentak 2019.

Untuk itu, se kre tariat KPU harus diperkuat dengan jabatan fungsional perancang peratur - an pemilu yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fung - sional perancang pada Biro Hu - kum KPU sebagai leading sector pe nyusunan peraturan dan pe - doman teknis penyeleng gara an pemilu. KPU juga penting untuk terus meningkatkan transpa - ransi, akuntabilitas, aksesibi - litas, dan partisipasi publik da - lam penyusunan regulasi pe - milu.

Publikasi rancangan per - aturan KPU harus diper tahan - kan dan dikembangkan agar publik dapat mengaksesnya dengan mudah, murah, dan cepat. Uji publik ran cang - an setiap per atur - an KPU de n gan m e l i b a t k a n akademisi, praktisi, partai politik, media massa, dan kelompok penggiat demokrasi untuk memper kuat substansi regulasi yang akan ditetap - kan merupakan bagian penting da - lam upaya mewujud - kan penye lenggaraan pe - milu yang efektif dan responsif.

Dari aspek teknis, KPU pen - ting memperkuat sistem in - for masi yang dibutuhkan da - lam pengelolaan setiap tahap - an pemilu seperti sistem infor - masi partai politik (sipol), sistem in for masi data pemilih (sidalih), sistem informasi da - erah pe milihan (sidapil), sistem infor masi pencalonan (silon), sistem informasi logis tik (silog), dan sistem infor masi peng - hitungan suara (situng). Ke - seluruhan sistem informasi ter sebut pada pemilu 2014, pemilihan gu bern ur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tahun 2015 dan 2017 masih berada dalam platform yang terpisah.

Agar datanya lebih sinkron satu dengan yang lain, lebih terkelola de - ngan baik dan publik dapat men jangkau informasinya lebih mudah maka keseluruh - an sistem informasi tersebut perlu diintegrasikan. Kompleksitas substansi dan teknis kepemiluan pada pemilu serentak 2019 juga mem butuh - kan profesionalitas dan inte - gritas penyelenggara di semua level, baik di tingkat badan permanen (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mau pun di level badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS).

Karena itu, persyaratan dan prosedur perekrutan badan penyeleng - gara pemilu, baik badan per - manen maupun ad hoc harus di - perbaiki. Mekanisme perekrut an dilakukan secara terbuka de - ngan memperhatikan kompe - tensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon penye - leng gara pemilu. Peran kepala desa/ lurah dan badan musya - warah desa (BMD) atau dewan ke lurah an dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus dihilangkan un - tuk menghin dari ruang inter - vensi aparatur desa/kelurah - an terhadap para kandidat PPS.

Bimbingan tek nis (bim - tek) bagi penyeleng gara level ad hoc harus ditingkatkan. Pada pemilu 2014, karena ke - ter batasan anggaran, bimtek pe mu ngutan dan peng hitung - an suara tidak melibatkan semua anggota Kelompok Penyeleng gara Pemungutan Suara (KPPS). Akibatnya, pe - ma ham an ang gota KPPS ter - hadap prosedur pemungutan dan peng hitung an suara tidak seragam. Selain memperbaiki prose - dur perekrutan, persyaratan calon anggota PPS, PPK, dan KPPS harus diperbaiki. Syarat usia anggota PPS dan PPK sekurang-kurangnya 25 tahun sebaiknya diturunkan menjadi 21tahun, mengikutistandarusia minimal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan syarat usia 21 tahun, mereka yang sedang menempuh pen didikan di perguruan tinggi (PT) atau baru menamatkan studi dapat ambil bagian sebagai pe nye leng - gara pemilu. Sementara syarat usia calon anggota KPPS ditu - run kan dari 25 tahun menjadi 17 tahun atau sesuai dengan usia pemilih seperti yang per - nah diberlakukan pada pemilu 1999. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Pusat Infor - masi dan Dokumentasi di KPU Provinsi dan KPU Kabu paten/ Kota dapat dioptimalkan untuk mengedukasi pemilih dan pra - pemilih dalam rangka mem per - siapkan mereka menjadi pe - milih yang informatif, cerdas, rasional, dan mandiri sekaligus menjadi penyelenggara pemilu yang profesional dan ber - integritas.

Kompleksitas substansi dan teknis pemilu serentak 2019 juga membutuhkan strategi pengelolaan tahapan agar adminis trasi proses dan hasil pemilu lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Alokasi pemilih dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS) perlu di kurangi dari 500 pemilih per TPS menjadi paling banyak 300 pemilih per TPS.

Hal ini diperlukan untuk mengurangi beban kerja KPPS. Pada pemilu serentak 2019, KPPS selain mengadministrasikan hasil pe milu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupa ten/Kota), dalam waktu bersamaan juga harus mengadministrasikan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.


(Mohon maaf, karena proses edit belum diselesaikan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar