Kamis, 01 Juni 2017

Menyelesaikan Peta Desa

Menyelesaikan Peta Desa
Ivanovich Agusta  ;   Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
                                                          KOMPAS, 31 Mei 2017



                                                           
Program peta desa resolusi tinggi terancam mandek (Kompas, 27/5/2017).  Padahal, informasi spasial menjadi basis rekognisi desa yang berujung perencanaan pembangunan desa, kawasan regional, hingga wilayah prioritas nasional. UU No 6/2014 tentang Desa menerjemahkan rekognisi antara lain berupa dana desa. Syarat utamanya, terdaftar di Kemendagri. Registrasi dijalankan untuk memenuhi konsep wilayah pemerintahan sehingga mesti melampirkan peta desa, jumlah penduduk, dan struktur organisasi pemerintahan desa.

Keputusan Mendagri menetapkan 74.954 desa penerima dana APBN 2017 itu sekilas lancar. Apalagi, koordinat desa terbuka dicek pada www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id. Sayang, koordinat itu hanya merujuk lokasi balai desa. Tak ada kompilasi koordinat garis poligon batas desa. Luas desa yang tertera pun sekadar dihitung dari sketsa desa. Presisinya terlalu longgar, lantaran didasarkan batas-batas perkiraan mata memandang bentang geografis sungai, bukit, lembah, hutan kecil, atau jalan yang berubah-ubah.

Warisan peta-peta desa selama ini lazim disusun sepihak sehingga lokasi desa kerap tumpang tindih kala digabungkan ke wilayah kabupaten. Kesalahan pemetaan terakumulasi sampai tingkat nasional tiap kali diselenggarakan Sensus Potensi Desa. Hasilnya, total luas desa melejit empat kali lipat wilayah negara dan jumlah penduduk berlipat dua. Data ini jelas tidak valid sehingga BPS enggan memublikasikan kepada khalayak.

Menyelesaikan pemetaan

Kelemahan pemetaan desa di lapangan kian disadari saat sulit mengimplementasikan Permendagri No 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hanya 4.150 batas desa disepakati dan ditetapkan secara resmi oleh pemda. Artinya, peluang penyusunan peta dan luas desa yang sahih baru 6 persen. Rendahnya validitas batas desa menggoyahkan sendi-sendi keadilan pembangunan.

Penyebabnya, luas desa berikut kepadatan penduduknya jadi basis kalkulasi rincian dana tiap desa oleh Kemenkeu, patokan kemajuan wilayah perdesaan menjadi perkotaan oleh BPS, serta penghitungan alokasi program pembangunan desa dari kementerian dan pemerintah daerah.

Jika peta citra tegak resolusi tinggi dengan skala 1:5.000 disebut terlalu mahal oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sesungguhnya Permendagri No 45/2016 Pasal 12 membuka alternatif penggunaan peta rupabumi Indonesia. Ini lebih murah, karena sejak tahun 2000 BPS berhasil membagi habis rupabumi jadi poligon seluruh desa.

Peta desa itu diperbarui tiap Sensus Potensi Desa, seperti pada 2003, 2005, 2008, 2011, dan 2014. BPS mencatat, peta desa-desa di Aceh paling sering berubah sejalan hilang dan munculnya desa baru. Peta ini mudah diperbarui guna menampung 94.954 desa saat ini. Garis poligon pada peta menjadi penanda koordinat batas puluhan ribu desa yang mustahil bertumpang tindih.

Maka, percepatan penyusunan peta segenap desa sekaligus implementasi Permendagri No 45/2016 masuk akal dimulai dari peta BPS yang sudah eksis. Pembahasan peta desa di tiap kabupaten perlu mempertemukan pemerintah desa, pemda, Kemendagri, Kemendesa PDTT, BIG, dan BPS. Tujuannya, mengevaluasi validasi batas desa dari peta itu sekaligus menetapkan peta tiap desa secara definitif.

BIG mendapat tugas besar menyajikan peta rupabumi Indonesia mutakhir berpresisi tinggi. Sebab, ketika ditimpakan pada peta lebih baru dari Google Map versi berlangganan, sebagian titik-titik peta rupabumi melenceng. Pernah ditemukan batas desa-desa menjauh hingga 200 kilometer. RT, RW, hingga desa yang bersebelahan dengan laut mengalami kerugian terbesar lantaran dicurigai tak memiliki luas wilayah, lalu kalis dari alokasi pembiayaan pembangunan.

Dengan membagi habis wilayah Nusantara, peta desa ala BPS sekaligus memasukkan wilayah kehutanan dan pertambangan. Padahal, kawasan khusus ini terlarang tercakup sebagai desa. Maka, BPS, BIG, Kemendagri, dan Kemendesa PDTT perlu mengundang Kementerian LH dan Kehutanan serta Kementerian ESDM guna memisahkan wilayah hutan dan pertambangan dari batas-batas desa.

Peta citra tegak resolusi tinggi untuk desa sebenarnya gampang disediakan dengan sangat murah. Eksperimen Adi Sucipto Aji melalui langganan Google Map menghasilkan skala peta yang sangat rendah, jelas, bahkan berujud tiga dimensi bagi desa-desa terpencil di Kalimantan hingga Papua. Big data mampu pula disertakan ke setiap desa sehingga mengundang warga berpartisipasi mengunggah foto sudut-sudut desa, film ringkas, serta testimoni kepuasan layanan pemerintah desa dan warga. Kelemahannya, informasi menarik desa Indonesia bakal tersimpan di server Google di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar