Jumat, 09 Juni 2017

Menuju Kampus Transaksional

Menuju Kampus Transaksional
Ainna Amalia FN ;  Dosen Psikologi UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                        JAWA POS, 08 Juni 2017



                                                           
MENDAGRI Tjahjo Kumolo di depan para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta mengatakan bahwa pemilihan rektor PTN akan melalui pertimbangan presiden. Bahkan, diusulkan pula pelantikan rektor dilangsungkan di Istana Negara.

Alasan Mendagri melontarkan wacana ini adalah untuk mewaspadai ajaran radikal yang mulai marak di dunia kampus. Mendagri menguatkan alasannya dengan penemuan kasus calon rektor di sebuah perguruan tinggi yang merupakan simpatisan ISIS. Hal ini diketahui ketika sang calon rektor akan dilantik.

Bergulirnya wacana ini akhirnya menuai pro dan kontra. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pe ri ode 2003– 2008 Prof Jim ly Asshiddiqie cenderung mendukung wacana pelibatan presiden dalam pemilihan rektor PTN.
Dia beralasan, pemilihan rektor awalnya memang ditentukan oleh presiden. Namun, sekitar tahun 1994, karena jumlah PTN makin banyak dan presiden mengurusi banyak hal, mekanismenya diserahkan ke menteri pendidikan. Politik Intervensi Bergulirnya wacana pelibatan presiden dalam pemilihan rektor PTN ini banyak juga yang tidak setuju. 

Pihak kontra menganggap pelibatan presiden sebagai bentuk intervensi yang bertentangan dengan semangat otonomi kampus (JP, 3/6/2017). Di negara mana pun, tidak pernah ada seorang rektor yang dipilih oleh kepala negaranya.

Di samping itu, apabila rektor dipilih oleh presiden, muncul kekhawatiran adanya kepentingan politik dalam prosesnya. Karena presiden merupakan jabatan politis yang diajukan oleh parpol. Sehingga, posisi rektor bisa disalahgunakan untuk urusan dukung-mendukung kepentingan politik.

Jika wacana ini benar akan diterapkan, kampus yang seharusnya menjadi tempat bersemainya beragam ilmu dan pengetahuan akan berubah menjadi kampus yang bergulat dengan transaksitransaksi politik. Rektor akan tersandera oleh kepentingan politik praktis. Sehingga, semangat awal untuk memberantas paham radikal bisa jadi tak tercapai.

Lagi pula, dalam aturan baru yang tertuang dalam Permenristekdikti 19/2017, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa penetapan rektor perlu pertimbangan presiden. Hanya disebutkan bahwa Menristekdikti memiliki 35 persen suara dalam proses pemilihan rektor.

Karena itu, jika memang niat awal pemerintah ingin membendung ajaran radikal masuk ke dunia kampus, seharusnya pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak terjebak pada hal-hal yang sifatnya prosedural, namun mengabaikan yang sifatnya subtantif, yaitu penyebarluasan gagasan demokrasi inklusif.

Pembumian gagasan ajaran Islam yang inklusif jauh lebih penting dan strategis untuk membatasi berkembangnya paham radikal di kampus. Bisa dengan cara masuk ke dalam kurikulum perkuliahan maupun dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa, baik ekstra maupun intra kampus.

Gerakan penyebarluasan gagasan Islam inklusif ini mendesak untuk segera dilakukan karena kalangan mahasiswa, sebagaimana disebut oleh Quintan Wiktorowicz (2005), cenderung mengalami cognitive opening (pembukaan kognitif), yaitu sebuah proses mikrososiologis yang mendekatkan mereka pada penerimaan terhadap gagasan baru yang lebih radikal.

Suasana batin kalangan mahasiswa yang selalu merasa tidak puas, mudah marah, dan frustrasi terhadap kondisi lingkungan sosialnya sering kali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok radikal dengan memengaruhi mereka. Caranya menyediakan apa yang mereka butuhkan terkait ajaran pembenaran, solusi dan strategi meraih perubahan, dan rasa kepemilikan.
Indoktrinasi paham radikal ini dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya, pertama, menggunakan narasi politik. Menghadirkan ketidakadilan yang dialami umat Islam. Hingga membuat mereka terpanggil untuk melakukan ’’jihad’’. Kedua, menggunakan narasi historis. 
Kesejarahan yang diajarkan bukan untuk melahirkan wisdom, tetapi untuk membangkitkan dendam.

Ketiga, narasi psikologis. Mempersepsikan tokoh-tokoh kekerasan sebagai pahlawan agar terjadi proses imitasi perilakunya. Keempat, instrumental narration atau menganggap kekerasan sebagai solusi pemacahan. Kelima, narasi keagamaan atau penggunaan ayat-ayat untuk merekrut anggota kelompok baru. Ayat yang dipakai cuma sepenggal sehingga pemahamannya sangat bias.

Saat ini proses indoktrinasi yang dilakukan kelompok radikal makin masif. Tidak hanya menyasar kepada mahasiswanya, kalangan dosen juga banyak yang dijadikan target. Dengan cara-cara yang sudah disampaikan di atas. Karena itu, upaya pencegahan yang dilakukan tidak bisa lagi secara parsial, namun harus dilakukan secara holistik.

Pelibatan presiden dalam pemilihan rektor PTN bisa jadi bukan cara yang efektif bagi solusi maraknya radikalisme di kampus. Karena itu hanya bersifat prosedural yang tidak menyentuh akar masalahnya.

Kampus yang seharusnya menjadi ruang bersama untuk merefleksikan keindonesiaan dan kebangsaan bisa berubah menjadi kampus transaksional. Sarang bertransaksi kepentingan-kepentingan politik praktis. Sehingga, paham radikal makin leluasa berkembang di kampus. Pada saat itulah kampus akan berada dalam kondisi darurat paham radikal. Tentu kita tidak mengharapkannya, bukan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar