Jumat, 09 Juni 2017

Fatwa Haram bagi Pengguna Medsos

Fatwa Haram bagi Pengguna Medsos
Rahma Sugihartati  ;  Dosen dan Ketua Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP Universitas Airlangga
                                                        JAWA POS, 07 Juni 2017



                                                           
MAKIN maraknya ujaran kebencian dan informasi hoax di media sosial (medsos) tidak hanya menjadi keprihatinan pemerintah dan para netizen, tetapi juga menjadi kerisauan para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan harus mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Fatwa terbaru MUI itu dikeluarkan berdasar kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial yang mengarah kepada upaya adu domba antarkelompok di masyarakat. Lima hal yang dinyatakan haram dilakukan masyarakat di media sosial, menurut fakta MUI, adalah melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Selain itu, MUI mengharamkan aksi bullying, penyebaran materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Fakta MUI juga mengharamkan pengguna media sosial menyebarkan konten yang benar, tetapi tidak sesuai dengan tempat dan/atau waktunya.

Sejumlah Faktor

Dikeluarkannya fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah (berinteraksi) di media sosial oleh MUI itu tentu bukan tanpa alasan. Ulah sebagian buzzer yang memanfaatkan media sosial untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun nonekonomi dengan cara menebar kabar bohong, fitnah, aib, gosip, namimah, dan lain-lain memang sudah melewati batas toleransi dan bahkan tidak jarang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

Memang berbeda dengan masyarakat yang sudah memiliki tingkat literasi kritis yang tinggi. Di lingkungan masyarakat yang masih gagap beradaptasi dengan teknologi informasi dan media sosial, mereka umumnya mudah terjerumus melakukan aksi yang keliru dalam penggunaan media sosial.

Media sosial, internet, dan teknologi informasi yang sebenarnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan mempermudah mengembangkan jejaring sosial dan memberdayakan potensi sosial-ekonomi para penggunanya dalam praktik justru lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan yang salah. Sejumlah faktor menjadi penyebab mengapa para netizen acap terjerumus dalam penggunaan media sosial yang keliru.

Pertama, ketika keleluasaan yang ditawarkan dunia maya ternyata tidak diimbangi dengan tingkat dan kesadaran moral para pengguna media sosial, isi percakapan dan informasi yang diproduksi sebagian netizen pun sering tidak terkontrol. Caci maki, ujaran-ujaran yang menjatuhkan martabat orang lain, fitnah, dan sejenisnya tanpa rasa bersalah dengan mudah diproduksi dan disirkulasikan ke media sosial sehingga menimbulkan wacana yang merugikan orang lain yang tidak bersalah.

Kedua, ketika kepentingan politik dan sentimen pribadi sebagian pengguna media sosial memperoleh saluran yang sangat longgar di media sosial, kemudian dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk menghina dan menjatuhkan nama orang lain. Seperti sering terjadi di dunia maya, sebagian netizen dengan mudah mengekspresikan ketidaksukaan dan kebencian kepada orang lain tanpa memikirkan secara seksama apa akibat yang mesti ditanggung korban di kemudian hari. Melalui media sosial, seseorang dengan mudah melakukan aksi pembunuhan karakter dengan cara menjelek-jelekkan reputasi korban, meskipun apa yang mereka sebarkan sama sekali jauh dari kenyataan.

Ketiga, ketika semua orang berkesempatan menjadi wartawan dan kemudian bebas meng-upload informasi apa pun di media sosial hanya karena kesamaan ideologis dan kepentingan, bukan tidak mungkin seseorang tanpa berpikir lebih panjang meresirkulasi informasi hoax dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial. Jangankan mengkritisi dan mengkaji ulang kebenaran sebuah informasi hoax, akibat dorongan sentimen dan kesamaan ideologis tertentu, sebagian netizen sering ikut menyebarluaskan informasi hoax yang merugikan orang lain yang mereka benci.

Keempat, ketika para netizen belum memiliki tingkat literasi yang kritis dan sikap skeptis dalam menyikapi booming informasi di media sosial. Di era digital, kita tahu perkembangan informasi yang tersebar di dunia maya boleh dikata nyaris tak terbatas. Informasi apa pun bisa dengan mudah di-upload dan disebarluaskan melalui media sosial. Tanpa didukung sikap kritis, jangan berharap para netizen akan bisa menyaring informasi mana yang hoax dan informasi mana yang memiliki tendensi sebagai ujaran kebencian. Lompatan meluasnya penggunaan teknologi informasi dan media sosial, ketika tidak diimbangi dengan pengetahuan yang kukuh, niscaya ujung-ujungnya akan melahirkan masyarakat yang mudah takjub, mudah lepas kontrol, dan mudah tertipu oleh ulah netizen lain yang memanfaatkan situasi.

Membentengi Diri

Apakah dengan dikeluarkannya fakta haram oleh MUI tentang penggunaan media sosial itu bisa dijamin ulah sebagian netizen yang terbiasa memproduksi informasi hoax, ujaran kebencian, dan kemudian menyirkulasikan akan otomatis berkurang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu waktulah yang akan membuktikan. Tetapi, kalau melihat bahwa ulah sebagian netizen yang acap memproduksi berita hoax dan ujaran kebencian karena didorong motif ekonomi dan politis, sekadar hanya mengandalkan efektivitas seruan moral MUI, tentu masih jauh panggang dari api.

Di kalangan orang yang terbiasa memolitisasi masalah dan sarat dengan motif-motif mengeruk keuntungan di air keruh, kekisruhan dan gonjang-ganjing yang ditimbulkan penyebarluasan berita hoax dan ujaran kebencian justru menjadi target atau hasil yang diharapkan. Jangankan seruan moral, bahkan ancaman hukuman dan tindakan tegas aparat kepolisian yang menangkap sejumlah netizen yang memproduksi dan menyebarluaskan berita hoax atau ujaran kebencian seperti terjadi belakangan ini, tampaknya, tidak juga membuat netizen lain surut nyalinya.

Untuk melawan makin maraknya berita hoax dan ujaran kebencian, selain melakukan tindakan tegas dan menyosialisasikan fakta MUI, yang tak kalah penting adalah bagaimana menyadarkan dan meningkatkan sikap kritis masyarakat agar mampu membentengi diri sendiri dari serbuan konten-konten di media sosial yang berbahaya. Tanpa didasari oleh sikap kritis masyarakat, niscaya ancaman penyebarluasan berita hoax dan ujaran kebencian tetap tidak akan terbendung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar