Kamis, 06 April 2017

Setelah Amnesti Pajak Berakhir

Setelah Amnesti Pajak Berakhir
A Tony Prasetiantono  ;  Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 03 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017. Hasilnya menimbulkan perasaan mendua. Di satu pihak, diungkap aset Rp 4.855 triliun yang selama ini tidak tersentuh pajak yang berasal lebih dari 800.000 orang. Jumlah ini signifikan karena setara dengan 40 persen terhadap produk domestik bruto dan ekuivalen dengan lebih dari dua tahun anggaran pemerintah (APBN).

Namun, di sisi lain, hasil repatriasi Rp 147 triliun dianggap kurang berhasil karena pemerintah semula menargetkan Rp 1.000 triliun, yang dikritik terlalu ambisius. Dari jumlah itu, Rp 85 triliun (58 persen) berasal dari Singapura. Sisanya dari tiga negara tax haven (negara-negara kecil yang memberikan fasilitas pajak murah), yakni Kepulauan Cayman, Hongkong, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, China, Australia, dan lain-lain.

Kita dapat membentangkan tiga perspektif terhadap peristiwa ini. Pertama, dari sisi pengungkapan harta, aset Rp 4.855 triliun bakal menambah basis pajak bagi Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa depan. Terungkap aset yang semula tersembunyi tak terpantau radar resmi pajak yang siap dipajaki jika terjadi transaksi terhadap aset-aset tersebut.

Jika diasumsikan pemerintah dapat memungut rata-rata 3 persen setahun terhadap transaksi atas aset-aset tersebut, akan terkumpul Rp 145 triliun. Jumlah ini signifikan karena ekuivalen dengan 50 persen defisit APBN setahun, yakni Rp 300 triliun. Jika ini terjadi, pemerintah bisa menurunkan agresivitas mencari utang untuk menutup defisit APBN. Pemerintah juga bisa menaikkan belanja APBN, misalnya untuk infrastruktur. Sebagai ilustrasi, dana Rp 145 triliun bisa membiayai enam MRT Jakarta atau 20 terminal baru (T3) Bandara Soekarno-Hatta atau 15 bandara baru DI Yogyakarta di Kulon Progo.

Kedua, pemerintah mendapat uang masuk ke kas negara Rp 134 triliun, yang terdiri dari pembayaran tebusan (denda) Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 135 triliun. Jumlah ini mendekati target tebusan Rp 165 triliun dan melampaui prediksi pengamat ekonomi, Rp 60 triliun-Rp 80 triliun.

Dana inilah yang mampu membantu APBN 2016 sehingga defisitnya hanya 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan undang-undang, defisit APBN kita diizinkan maksimal 3 persen terhadap PDB. Bagaimana ”angka keramat” ini diturunkan? Ketika negara-negara Amerika Latin bangkrut terkena krisis 1980-an dan 1990-an, para ekonom di Washington DC, Amerika Serikat (IMF, Bank Dunia, dan Kementerian Keuangan AS), membuat konsensus agar idealnya defisit tidak melampaui 2 persen terhadap PDB. Belakangan, mengikuti dinamika perekonomian dunia, angkanya direlaksasi menjadi 3 persen terhadap PDB.

Penerimaan dana tebusan amnesti pajak pada 2016 telah berhasil memangkas defisit APBN 2016, tetapi tidak signifikan untuk APBN 2017 karena sebagian terbesar tebusan masuk di tahun 2016. Dengan kata lain, tebusan dari amnesti pajak tidak berhasil menyumbang secara langsung APBN.

Ketiga, meski hasil repatriasi tak sesuai target, signifikan menaikkan cadangan devisa yang saat ini sekitar 120 miliar dollar AS. Belum semua dana repatriasi masuk sehingga diperkirakan cadangan devisa mencapai 125 miliar dollar AS. Jumlah ini melampaui rekor tertinggi, 124,7 miliar dollar AS, pada Juli-Agustus 2011, saat rupiah mencapai rekor terkuat sesudah krisis 1998, yakni Rp 8.700 per dollar AS.

Masuknya devisa repatriasi dikombinasikan dengan surplus ekspor telah membantu rupiah untuk tetap stabil pada level Rp 13.300 per dollar AS. Bahkan, ketika bank sentral AS, The Fed, menaikkan suku bunga acuannya dari 0,75 persen menjadi 1 persen, rupiah tidak terdepresiasi sebagaimana semula dikhawatirkan. Indeks harga saham Indonesia bahkan memecahkan rekor dan akhir pekan lalu 5.592. Penyebabnya, indikator ekonomi makro kita relatif baik dibandingkan dengan negara-negara kompetitor.

Sesudah program amnesti pajak berakhir, apa yang mesti dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati? Dengan keyakinan masih banyak dana WNI di luar negeri, masih ada potensi membawa pulang ke Tanah Air. Amnesti pajak tidak bisa terlalu sering dilakukan, maka yang harus dilakukan adalah meningkatkan daya tarik untuk masuknya modal dari luar negeri.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah gencar membangun infrastruktur. Ini sudah benar dalam konteks menaikkan daya saing dan mengail masuknya modal global. Pasar modal juga harus kian dapat mengundang dana global, termasuk milik WNI. Terjadinya lonjakan indeks harga saham Indonesia pada saat indeks saham global terkoreksi memberikan indikasi kuat tentang potensinya yang besar.

Untuk menggairahkan bursa, saya usul agar pemerintah mendorong Pertamina untuk menjual sahamnya. Pertamina baru saja sukses melakukan reformasi—menutup anak-anak usaha yang menjadi sarang perburuan rente ekonomi—dan memotong subsidi BBM eceran sehingga mencetak laba fantastis 3,14 miliar dollar AS (ekuivalen Rp 41,7 triliun) pada 2016. Inilah laba terbesar korporasi dalam sepanjang sejarah Indonesia, yang jauh melampaui laba BRI (Rp 25,8 triliun), BCA (Rp 20,6 triliun), dan Astra International (Rp 15,2 triliun). Semua perusahaan top tersebut sudah menjual sahamnya di bursa, kecuali Pertamina.

Bursa efek yang bergairah karena masuknya Pertamina akan menjadi magnet penting dan kuat untuk menarik kembali dana WNI. Perusahaan minyak terbesar di dunia, Saudi Aramco, berani melakukannya pada 2018, kenapa Pertamina belum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar