Rabu, 05 April 2017

Aksi

Aksi
Putu Setia  ;  Pengarang;  Wartawan Senior Tempo
                                                      TEMPO.CO, 01 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berbagai ormas Islam kembali melaksanakan aksi massa. Kali ini labelnya aksi 313, penamaan kreatif untuk menjelaskan aksi itu terjadi pada tanggal 31 di bulan ke-3, alias 31 Maret. Sebelumnya ada aksi berlabel 112 yang merujuk ke hari bertanggal 11 Februari. Padahal, kalau tak dicatat baik-baik, di kemudian hari bisa saja diduga hari itu bertanggal 1 Desember. Bukankah sebelumnya ada aksi 212 yang merujuk ke tanggal 2 Desember? 

Kita mencatat aksi-aksi ini berjalan damai-pujian bagi koordinator aksi dan tentu juga aparat keamanan. Tapi kita juga mencatat, yang mau disuarakan lewat aksi ini masih seputar kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta yang kini bertarung kembali untuk jabatan keduanya. Jika awalnya untuk menuntut kasus Ahok diproses secara hukum, belakangan hal ini meningkat menjadi tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mendengarkan suara aksi itu. Masalahnya, menurut Menteri Tjahjo, pasal-pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum ada dua. Yang satu hukumannya di atas 5 tahun bui, satu lagi hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Adapun untuk menonaktifkan seorang gubernur ketika menyandang status terdakwa, pasal yang dituduhkan harus menghukum di atas 5 tahun penjara. Karena itu, Menteri Tjahjo perlu menunggu pasal mana yang dipakai jaksa nantinya saat menuntut. Proses ini sedang berlangsung di pengadilan. Kalau proses ini dihormati atau disepakati, seharusnya ada kesabaran untuk menunggu.

Karena itu, sangat bijak apa yang disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, yang menyebutkan aksi 313 tidak perlu dilakukan karena pemerintah sudah mendengar tuntutan itu. Cuma Kiai Ma'ruf menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, dan ini memberi kesan pemerintah mengintervensi lewat ulama. Padahal, Jokowi, lewat juru bicaranya, menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Aksi massa memang dilindungi konstitusi sebagai hak untuk menyampaikan pendapat. Pertanyaannya, sampai kapan aksi itu akan punya akhir kalau kasusnya masih berada dalam "proses" atau dalam tataran "perbedaan pendapat" yang mempengaruhi kebijakan.

Ini bukan perkara aksi ormas Islam semata. Berbagai aksi bertahan dalam hitungan tahun tanpa henti. Aksi Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia sudah berusia 10 tahun. Patut dipuji semangat para "pencari keadilan" itu, tapi bukankah apa yang dituntut itu sudah didengar pemerintah dan diupayakan solusinya? Kalau mengacu pada ucapan Kiai Ma’ruf, seharusnya aksi tak diperlukan lagi. Persoalannya, solusi pemerintah tak memuaskan pengunjuk aksi. Ini yang rumit.

Aksi petani Kendeng, yang menolak pabrik semen, sudah berusia tiga tahun. Bahkan, seorang ibu meninggal di tengah perlawanan. Apakah tuntutan mereka tak didengar? Tentu sudah. Namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mendengar suara yang lain, termasuk para pemerhati lingkungan yang menyebutkan pabrik semen tak membuat kerusakan.

Inilah yang disebut rwabhineda - baik dan buruk berdampingan. Harus dicari yang mana lebih baik. Tidakkah itu bisa dilakukan dengan dialog sambil minum wedang jahe? Kenapa harus lewat aksi yang kadang membuat orang cemas? Diperlukan keseriusan dan hukum jadi panglima.

Namun aksi, sekali lagi, sah-sah saja. Ini namanya dinamika berbangsa. Ibarat mengemudi mobil, kalau jalannya lurus kita bosan, perlu ada kelokan dan naik-turun. Yang dijaga, mobil jangan terjun ke jurang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar