Mempercepat
Desa Adat
Ivanovich Agusta ; Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
|
KOMPAS, 03 April 2017
Penetapan desa adat sudah di depan mata. Indikasinya,
tuntutan masyarakat adat (Kompas, 20/3/2017) seiring target pemerintah
mereformasi hutan adat. Berbagai peraturan perundangan pendukung juga selesai
disiapkan.
Yang dibutuhkan ialah sinkronisasi peraturan perundangan
yang masih terserak, termasuk percepatan penetapan desa adat. Hal ini
mengingat target 12,7 juta hektar reforma perhutanan pada 2019 setara 5.080
desa adat dan sudah ada utang penetapan lebih dari 350 desa adat yang resmi
diajukan pemda hingga 2017.
Upaya membangun masyarakat adat mencakup tiga aspek:
rekognisi keberadaan masyarakat dan desa adat, subsidiaritas atas wewenang
adat, dan dukungan keberlanjutan pembangunan kawasan adat. Pilihan desa adat
mengandung keunggulan mengakui warga adat, mewujudkan pemerintahan lokal
berbasis adat, kepemilikan aset adat.
Instruksi presiden (inpres) menjadi motor percepatan desa
adat, menggerakkan kementerian dan lembaga di pusat, sekaligus pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota. Karena tercantum pada dokumen perencanaan
strategis RPJMN 2015-2019, reforma agraria kehutanan beserta konsekuensi
pendirian desa adat tergolong penetapan wilayah strategis.
Justifikasi ini tepat dicantumkan dalam inpres sehingga
pemerintah pusat berhak berinisiatif membentuk desa adat.
Sejalan dengan Peraturan Mendagri No 1/2017 tentang
Penataan Desa, inpres dapat menugasi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mempercepat delineasi wilayah hutan adat, dan menyampaikan
permohonan penetapan desa adat kepada Kemendagri. Didasari Peraturan Mendagri
No 45/2016 tentang batas desa, program pemetaan Badan Informasi Geospasial
sebaiknya dialihkan ke desa adat. Dengan demikian, negara punya peta, nama
dan batas desa yang jelas, berikut jumlah penduduknya.
Kemendagri bisa ditugasi mempercepat penyusunan surat
keputusan desa adat dan langsung dilengkapi kode desa adat. Sampai titik ini
pendirian desa adat menjadi kepastian.
Untuk melengkapi rekognisi, inpres dapat menugasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyertifikasi hutan adat sebagai lahan
komunal sesuai Peraturan Mendagri No 10/2016. Selanjutnya, inpres
mengharuskan lahan itu menjadi aset desa adat terkait. Sesuai Peraturan
Mendagri No 1/2016, begitu menjadi aset desa, hutan adat mustahil hilang
lagi.
Karena telah memiliki kode desa adat, Kemenkeu dapat
ditugasi mengalirkan dana desa ke sana. Kementerian Desa PDTT dan Bappenas
memprioritaskan kegiatan di kawasan desa adat. Agar hasil percepatan
pembentukan desa adat akurat, inpres perlu memerintahkan keikutsertaan
organisasi kemasyarakatan yang memiliki informasi masyarakat adat dan peta
wilayah adat.
Instruksi mendagri
Proses berikutnya berada pada pemerintah kabupaten/kota
dan provinsi. Inpres bisa terus menginstruksikan bupati/wali kota, gubernur,
dan anggota DPRD untuk memprioritaskan ketetapan atas adat. Selebihnya,
giliran Kemendagri yang berperan.
Instruksi Mendagri mencakup pelaksanaan Permendagri No 52/
2014, agar bupati/wali kota langsung membentuk panitia masyarakat hukum adat,
serta selambatnya sebulan kemudian memutuskan pengakuan dan perlindungan
masyarakat adat, wilayah adat, aset adat, dan pemerintahan adat. Bupati/wali
kota meresmikan peraturan tentang kewenangan desa adat sesuai Permendagri No
44/2016.
Yang krusial, Mendagri menginstruksikan pembahasan raperda
desa adat. Menurut UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, legislasi otomatis
masuk daftar kumulatif terbuka raperda penataan desa. Karena keputusan
Mendagri dilengkapi kode desa adat, pembahasan lebih untuk persetujuan
penetapan di kabupaten/kota dan provinsi. Menurut Peraturan Mendagri No
1/2017, penetapan peraturan daerah desa adat inisiasi pemerintah dilarang
lebih dari dua tahun.
Instruksi Mendagri kepada pemerintah provinsi ialah
mempercepat evaluasi peraturan daerah penetapan desa adat, memberi nomor
registrasi, dan langsung melaporkan kepada Mendagri.
Untuk mengontrol percepatan desa adat di kabupaten/kota
dan provinsi, Peraturan Mendagri tentang penyusunan APBD yang terbit tahunan
harus berisi kewajiban memprioritaskan penetapan masyarakat hukum adat, desa
adat, dukungan kegiatan pembangunan kawasan adat. Regulasi itu memberi hak
Mendagri untuk mencoret anggaran pemerintah daerah yang memperlambat
penetapan desa adat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar