Sabtu, 08 April 2017

Membedah Akar Masalah DPD

Membedah Akar Masalah DPD
Wiwin Suwandi  ;   Pegiat Antikorupsi dan Tata Negara
                                              MEDIA INDONESIA, 07 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SISTEM Ketatanegaraan kita sedang mengalami ujian hebat. Satu per satu lembaga negara produk reformasi mengalami gejolak internal. Pertama Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara yang dijuluki 'pengawal konstitusi' (the guardian of constitution) itu diterpa skandal korupsi bertubi-tubi yang melibatkan hakim konstitusi dan panitera. Kedua, Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga yang dibentuk untuk menyuarakan aspirasi daerah itu kini di ujung tanduk. Perkelahian jalanan dalam perebutan jabatan pimpinan di antara seteru dua kubu melengkapi cerita pilu skandal korupsi yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) melengkapi kekisruhan DPD dengan ikut melantik Ketua DPD Oesman Sapta, bertolak belakang dengan isi putusan uji materi tatib DPD yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD 2,6 tahun.

Problem dasar

Membedah persoalan DPD harus dimulai dari akar masalahnya, UUD 1945. Meski lahir dari rezim reformasi melalui amendemen ketiga UUD 1945 pada 2002, konstitusi pascaamendemen setengah hati memberikan wewenang kepada DPD dalam upaya mendorong strong bicameralism. Pertama dari konstruksi jumlah keanggotaan DPD-DPR. Konstitusi membatasi jumlah keanggotaan DPD secara sama setiap provinsi (Pasal 22C ayat (2). Ini berbeda dengan Amerika Serikat yang membagi keanggotaan senat berdasarkan prinsip proporsionalitas (jumlah penduduk). California sebagai negara bagian terbesar di AS memiliki jumlah anggota senat terbanyak dari negara bagian lain. Diskriminasi konstitusi itu berkorelasi dengan syarat jumlah keanggotaan DPD yang tidak boleh melebihi sepertiga jumlah anggota DPR, 560 anggota DPR berbanding 132 anggota DPD.

Kondisi itu sangat menyulitkan DPD dalam membangun bargaining setara dengan saudara tuanya, DPR. Kedua, tidak seperti DPR yang fungsinya tegas dan jelas disebut dalam konstitusi, konstitusi pascaamendemen tidak menyebut DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi yang melekat pada umumnya lembaga legislatif. Hal ini juga melemahkan posisi DPD dalam membangun bargaining seimbang dengan DPR. Membedah konstitusi pascaamendemen dan UU MD3 No 17/2014, dari 3 fungsi legislatif yang umumnya melekat, DPD hanya menjalankan 2 fungsi; legislasi dan pengawasan, itu pun tidak utuh. Legislasi hanya terkait dengan RUU kedaerahan, termasuk pengawasan. Bahkan, fungsi anggaran tidak dimiliki DPD. Anggaran DPD yang tertera di APBN diusulkan dan ditentukan DPR melalui Banggar.

Cacat konstitusi ini dilengkapi dengan problem lain yang juga berantai. Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengembalikan fungsi konstitusional DPD melalui permohonan uji materi UU MD3, DPR masih setengah hati menindaklanjuti dengan merevisi UU MD3. Pembangkangan DPR terhadap putusan MK itu semakin melengkapi krisis kewenangan DPD. Kondisi demikian membuat tafsir bicameralism menjadi rancu. DPR seakan memegang kuasa tunggal fungsi legislatif, DPD hanya menjadi 'badan pelengkap'. Cacat konstitusi ini kemudian diikuti cacat materiil dalam UU MD3. UU MD3 tidak tegas menyebut larangan anggota DPD berasal dari partai politik (parpol). Membaca alam pikiran perumus konstitusi pascamendemen yang tertera dalam risalah, desain DPD memang dijauhkan dari kooptasi parpol.

Problemnya karena konstitusi pascamendemen tidak tegas menyebut itu. Akibatnya, desain UU MD3 juga membuka ruang bagi masuknya kader parpol dalam keanggotaan DPD. Kekisruhan rebutan jabatan pimpinan DPD merupakan akumulasi dari problem itu. Parpol berebut sumber daya politik melalui jabatan pimpinan DPD. Tidak sulit menelusuri alasan di balik itu, 'okupasi' parpol terhadap DPD merupakan bentuk rebutan sumber daya politik menuju Pemilu 2019. Parpol membutuhkan DPD sebagai alat kepentingan mendulang suara pada Pemilu 2019. Rahim kekisruhan itu bermula dari libido kuasa anggota DPD yang mengamputasi masa kepemimpinan; dari sebelumnya 5 tahun menjadi hanya 2,6 tahun (Tatib DPD No 1/2017). Kepemimpinan 2,6 tahun hanya menyiasati politik bagi-bagi kursi yang jauh dari fungsi konstitusional DPD, menyuarakan aspirasi daerah. Rakyat menilai pertikaian ini sama dengan konflik perebutan kursi kepemimpinan DPR dalam revisi UU MD3 beberapa waktu lalu. Tampaknya penyakit DPR juga merambah ke DPD. Isu kepemimpinan DPD dalam UU MD3 juga menyimpan cacat materiil.

Pasal 260 UU MD3 terkait dengan pimpinan DPD kering basis filosofi keterwakilan daerah sebagai roh pembentukan DPD. Isu kepemimpinan hanya memuat hal-hal seremonial seperti jumlah pimpinan DPD. Padahal, isu yang didorong seharusnya 'keterwakilan wilayah', bukan soal masa jabatan. Kepemimpinan DPD berasal dari keterwakilan wilayah (prinsip proporsionalitas); Barat, Timur, Tengah. Jadi tiga pemimpin DPD dalam UU MD3 berasal dari tiga wilayah itu. Isu keterwakilan wilayah dipandang selaras dengan konteks negara kesatuan dan negara kepulauan. Tugas mereka ialah mengakomodasi berbagai isu kedaerahan yang akan dibahas dan diputuskan bersama DPR (sesuai dengan putusan MK). Hal-hal seperti ini kurang mendapat perhatian para senator itu. Mempersolkan masa jabatan pimpinan, di tengah persoalan lain menyangkut isu kedaerahan yang lebih penting, menunjukkan dangkalnya kualitas kenegarawanan DPD.

Mendorong penguatan

Konflik di tubuh DPD harus segera diselesaikan. Cara penyelesaian tidak bisa secara parsial seperti perkelahian memperebutkan kursi pimpinan. Basic paradigm DPD harus dikembalikan pada fitrahnya bahwa mereka dipilih untuk menyalurkan aspirasi daerah, bahwa mereka harus menjadi kamar penyeimbang dalam gagasan mendorong strong bicameralism. Anggota DPD harus menyatukan energi untuk menekan DPR agar mematuhi putusan MK yang menguatkan fungsi konstitusional DPD. Putusan itu harus dipatuhi DPR agar segera merevisi UU MD3 dengan memberikan wewenang kepada DPD secara berimbang, selain mendorong penguatan DPD secara konstitusional dalam wacana amendemen kelima UUD 1945. Tidak melaksanakan putusan berarti pembangkangan terbuka DPR terhadap hukum. Pembangkangan terhadap hukum merupakan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar