Jumat, 07 April 2017

MA, Mahkamah Amnesia

MA, Mahkamah Amnesia
Khairul Fahmi  ;  Dosen HTN;
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                              MEDIA INDONESIA, 06 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ALIH-ALIH berharap Mahkamah Agung (MA) akan menjaga kewibawaan hukum, yang ia lakukan justru menginjak hukum produknya sendiri. Betapa tidak, setelah Peraturan Tatib DPD No 1/2017 dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, pimpinan DPD yang dipilih merujuk Tatib tersebut justru tetap dipandu sendiri oleh Wakil Ketua MA dalam pengambilan sumpahnya. Sikap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi tersebut amat sulit diterima, kecuali bila akal sehat ditanggalkan.

Dengan bersikap demikian, MA pada dasarnya bukan tengah turut menyelesaikan krisis politik di DPD, melainkan malah memperparah keadaan. Bagaimanapun, sikap itu akan berujung pada munculnya dualisme kepemimpinan DPD. Ada pimpinan DPD yang dipilih berdasarkan Peraturan Tatib No 1/2014 dengan masa jabatan selama 5 tahun sejak dilantik 2014 yang hingga kini masih sah. Pada saat yang sama, juga ada pimpinan DPD yang dipilih berdasarkan Tatib yang sudah dinyatakan batal, tetapi tetap diambil sumpahnya. Pada ranah itu, MA menjadi bagian dari makin kompleksnya persoalan yang mengitari institusi para senator itu.

Asumsi yang terbangun

Apabila tindakan yang dilakukan MA dibaca dalam perspektif lembaga itu, bisa saja putusan pengujian Peraturan DPD No 1/2017 ditempatkan secara terpisah dari sikap MA untuk tetap memandu sumpah pimpinan baru DPD. Dalam arti, putusan pengujian hanya dianggap berkaitan dengan keabsahan norma hukum semata, yakni putusan itu sebatas berimplikasi terhadap ketidakberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Sementara itu, proses pemilihan pimpinan baru DPD yang didasarkan pada peraturan yang telah dibatalkan diposisikan sebagai masalah lain lagi. Hal mana, jika terdapat pihak-pihak yang merasa proses pemilihan yang telah dilakukan tidak sah, upaya hukum tersedia untuk mempersoalkannya. Adapun tugas MA untuk memandu proses pengucapan sumpah pimpinan DPD sesuai Pasal 260 ayat (6) UU No 17/2014 tetap harus dilaksanakan.

Apabila asumsi tersebut benar, MA sesungguhnya tengah mengalami kepribadian yang tercabik. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dua sikap yang saling bertolak belakang malah diambil. Terlepas apakah MA berpandangan bahwa jika terdapat masalah dalam pergantian pimpinan DPD tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya, tetapi melantik orang yang secara nyata mengangkangi putusan MA merupakan tindakan keliru. Bahkan, MA telah bertindak seperti orang yang tengah lupa ingatan. Langkah yang ditempuh MA tentu akan menjadi preseden buruk. Lembaga yang seharusnya memberi contoh ihwal bagaimana hukum dihormati, malah mengebiri putusan sendiri. Dengan langkah itu, MA sesungguhnya tengah memerankan apa yang dalam pepatah Minangkabau disebut sebagai tungkek mambaok rabah (tonggat yang membawa jatuh). Kalau bukan sedang mengalami kepribadian yang terkoyak, sikap yang dipertontonkan MA setidaknya memberi pesan kepada publik bahwa lembaga itu mendelegitimasi putusan yang diproduksinya sendiri.

Bisa saja, putusan pengujian Peraturan DPD No 1/2017 dianggap sebagai produk gagal sehingga putusan itu tidak perlu dihormati. Jika benar demikian, MA barangkali tengah mengidap penyakit aneh yang disulit dipahami dengan nalar sehat. Lebih jauh, inkonsistensi sikap MA juga potensial dipengaruhi faktor nonteknis hukum. Ada kemungkinan pertarungan politik di DPD dengan mengerahkan segala sumber daya dan uang, juga mengalir sampai ke MA. Lagi pula, berbagai pengalaman praktik suap yang diduga melibatkan hakim maupun pegawai MA sebelumnya memperkuat sangkaan bahwa hal yang sama pun dapat terjadi di balik irasionalitas sikap MA. Faktor jejaring mafia yang sampai ke dalam Mahkamah Agung kiranya juga turut memuluskan anomali yang ditampilkan. Atas semua asumsi-asumsi yang mungkin terbangun itu, hal paling krusial yang tengah menimpa MA ialah hilangnya rasa malu. Rasa malu untuk menelikung mandat konstitusi, malu menjilat ludah sendiri, dan malu kepada para pencari keadilan sudah mati. Ketika rasionalitas telah hanyut dan rasa malu pun dibunuh, tugas konstitusional menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 24 UUD 1945 dengan mudah diabaikan. Dalam situasi itu, lembaga ini telah terjerembap menjadi monster bagi kewibawaan hukum dan keadilan itu sendiri.

Nasib negara hukum

Pengalaman ini tentu akan jadi pertaruhan eksistensi negara hukum. Apakah negara ini masih akan dikelola dengan menempatkan hukum sebagai panglima (rechtsstaat) atau menggesernya menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Bagaimanapun negara hukum hanya mungkin tumbuh bila dijaga institusi yang bersih dan tepercaya. Negara hukum hanya bisa terpelihara jika keteladanan dalam mematuhi, melaksanakan, dan menghormati hukum dicontohkan para penyelenggara negara, terutama penegak hukum. Sebaliknya, negara hukum akan lumpuh, bahkan runtuh bila orang-orang yang diamanahi sebagai penjaga justru bak musang berbulu ayam. Bila punggawa hukum sendiri yang telah berkhianat, tingkat kepercayaan pada hukum akan turun ke titik paling rendah. Sebagai konsekuensinya, pembangkangan demi pembangkangan akan terus terjadi, terutama oleh penyelenggara negara. Demi alasan merebut atau mempertahankan kekuasaan, hukum akan selalu dipermainkan. Pada saat yang sama, penegak hukum tunamoral pun dengan mudah dibeli dan dikendalikan. Akhirnya, hukum pun kalah, kalah karena perangai penegaknya sendiri.

Kita tentu masih berharap situasi akan berbalik jadi lebih baik, situasi di mana hukum kembali dihormati. Namun, bisakah mimpi itu menjadi nyata? Sulit memang untuk menjawabnya sebab tidak ada lagi teori yang mampu memberi penjelasan memadai. Semua konsep yang diajarkan di berbagai fakultas hukum sudah buntu. Kalau bukan dengan reformasi total Mahkamah Agung, mungkin kita hanya bisa berdoa semoga MA segera pulih dari amnesianya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar