Selasa, 11 April 2017

Dirgahayu Angkatan Udara 2017

Dirgahayu Angkatan Udara 2017
Chappy Hakim  ;   Marsekal Purn, KSAU RI 2002-2005
                                                        KOMPAS, 08 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) yang selama ini dikuasai Pemerintah Singapura. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura Teo Chee Hean, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. (Kompas.com, 24/11/2015). Instruksi Presiden tersebut telah disampaikan kepada para pejabat terkait sejak September 2015.

Instruksi yang merefleksikan dengan nyata "visi" seorang presiden yang memimpin sebuah negara besar. Hingga kini, April 2017, belum terdengar lagi bagaimana perkembangan dari instruksi Presiden tersebut. Dalam menangani masalah pengelolaan wilayah udara kedaulatan negara, Indonesia  memang menghadapi cukup banyak  persoalan yang menunggu segera diselesaikan.

Pekerjaan rumah

Pekerjaan rumah di bidang pengelolaan potensi yang dimiliki negara di udara mencakup beberapa aspek penting. Kemampuan dan atau potensi yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bidang keudaraan secara total dikenal dengan terminologi National Air Power. Kekuatan nasional di udara yang salah satu penjurunya secara universal berada di Angkatan Udara.

Harus diakui perhatian masyarakat luas pada umumnya terhadap masalah keudaraan masih rendah. Pengembangan minat dirgantara belum berjalan baik. Bahkan, jika kita berbicara tentang kedaulatan negara di udara, Indonesia belum memiliki dasar hukum sebagai pijakan yang seharusnya tercantum dengan jelas dalam konstitusinya.

Walau sudah menjalani sekian kali amandemen, kedaulatan negara Indonesia di udara masih belum tercantum di UUD 1945. Di samping masalah FIR Singapura, dalam bidang industri penerbangan baru-baru ini kita melihat masalah pembelian helikopter Agusta yang mengundang pertanyaan mengapa tak menggunakan produk PT Dirgantara Indonesia (DI).

Belakangan ini PT DI  menghadapi beberapa permasalahan serius yang juga harus segera diselesaikan. Setelah terakhir PT DI  sukses memproduksi CN-235 yang sudah mendapatkan ruang pemasaran cukup baik di luar negeri, hingga kini tidak terdengar lagi produk pesawat terbang yang menjadi produk unggulan di tingkat global.

Bahkan, pesawat CN-235 sendiri sudah nyaris tidak terlihat terbang lagi di negeri pembuatnya. Peralatan yang dimiliki dan SDM yang sudah menuntut kaderisasi seirama dengan gejolak persaingan ketat serta kemajuan ilmu dan teknologi di tingkat industri penerbangan dunia, harus menjadi perhatian utama.

Perkembangan lain di bidang keudaraan adalah upaya Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang terus-menerus meningkatkan keamanan dan keselamatan terbang. Ke depan, ICAO sudah, sedang, dan akan membagi otoritas penerbangan sipil yang tidak lagi mengacu pada wilayah udara kedaulatan sebuah negara, tetapi akan mengalokasikannya berdasarkan kawasan.

Di Amerika sudah berjalan dan mulai berlaku otoritas bagi kawasan Amerika, demikian pula dengan Eropa yang dikenal dengan Euro Control. Berikutnya adalah kawasan ASEAN dan Pasifik. Dengan perkembangan ini, jika kita tidak berusaha meningkatkan kemampuan kita di bidang pengelolaan wilayah udara dalam peran sebagai otoritas penerbangan sipil pada aspek keamanan dan keselamatan penerbangan, tidak mustahil pengelolaan wilayah udara kita akan diserahkan ke negara lain.

Sebuah tantangan yang sangat berat yang harus dihadapi dalam waktu dekat mendatang. Sejalan dengan itu, sebagai konsekuensi dari peristiwa 911 di Amerika pada 2001, banyak negara sekarang sudah memadukan pengaturan lalu lintas penerbangan militer dengan penerbangan sipil komersialnya. Sebuah upaya yang dilihat sebagai tindakan antisipasi serangan teroris yang ternyata dapat dengan mudah melakukan serangan menggunakan pesawat terbang sipil komersial.

Institusi keudaraan

Di Indonesia, walau sudah dilakukan banyak koordinasi dalam pengelolaan terpadu alur dari  lalu lintas penerbangan sipil dan militernya, belum terlihat konsep yang jelas tentang civil-military air traffic flow management system seperti yang sudah dilakukan beberapa negara besar dengan kepadatan lalu lintas penerbangannya.

Meneliti beberapa masalah penting dalam pengelolaan udara nasional berkait dengan manajemen kekuatan nasional di udara (National Air Power), maka dengan mudah dapat dipahami bahwa semua itu memerlukan kerja sama dan koordinasi lintas sektoral. Lintas sektoral dalam arti lintas kepentingan dan lintas institusi dan atau lintas kementerian.

Urusan FIR Singapura tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kementerian Perhubungan saja tanpa keikutsertaan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan, misalnya. Demikian pula banyak hal lainnya seperti mencantumkan wilayah udara kita sebagai wilayah kedaulatan dalam UUD 1945 akan sulit jika hanya mengandalkan kepada salah satu instansi pemerintah.

Pengaturan lalu lintas penerbangan sipil dan militer serta pengelolaan fasilitas infrastruktur penunjang keselamatan penerbangan dipastikan melibatkan banyak institusi pemerintah. Angkatan Udara RI yang akan memperingati Hari Angkatan Udara yang ke-71 pada 9 April 2017, walau berperan sebagai poros utama dalam pembinaan kekuatan nasional di udara, tidak mungkin menanganinya seorang diri. Dalam aspek inilah, maka sudah saatnya kita memikirkan ulang tentang sebuah institusi pemerintah di tingkat pusat yang dapat berperan dalam menangani persoalan keudaraan yang sangat kompleks ini.

Dulu kita mengenal Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik  Indonesia (Depanri), yang sayangnya sudah dibubarkan beberapa waktu yang lalu. Apabila memang sulit untuk dapat menghadirkan kembali Depanri, patut dipertimbangkan pemikiran untuk membentuk Kementerian Koordinator Penerbangan dan Dirgantara.

Sebuah institusi yang dapat mewadahi dalam mengelola permasalahan keudaraan yang sangat kompleks dan lintas sektoral kiranya sudah menjadi sebuah kebutuhan jika kita hendak menyelesaikan sekian banyak pekerjaan rumah di bidang pengelolaan potensi nasional di bidang keudaraan secara komprehensif dan integral. Instruksi Presiden tentang FIR Singapura, sebagai sebuah visi yang brilian, akan sangat sulit diselesaikan jika tidak ada sebuah institusi yang berperan sebagai koordinator yang mengawalnya menuju penyelesaian yang baik.

Visi yang tanpa  aksi adalah ibarat bermimpi di siang bolong dan aksi yang tanpa visi hanyalah akan membuang waktu percuma. Dibutuhkan visi yang disertai dengan aksi jika kita hendak mewujudkan perubahan. Action without vision is only passing time, vision without action is merely day dreaming, but vision with action can change the world (Nelson Mandela).

Dirgahayu Angkatan Udara!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar