Sabtu, 08 April 2017

Dahlan dan Kriminalisasi Kebijakan

Dahlan dan Kriminalisasi Kebijakan
Augustinus Simanjutak  ;   Dosen Program Manajemen Bisnis FE
Universitas Kristen Petra Surabaya
                                                       JAWA POS, 06 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DUA kali sudah (Agustus 2015 dan 2016) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan supaya tidak melakukan kriminalisasi atas diskresi pejabat soal kebijakan bisnis/ekonomi. Jangan sampai pejabat atau mantan pejabat yang berkreasi progresif untuk membangun masyarakat dihantui ancaman atau teror pidana.

Sungguh ironis jika pejabat atau mantan pejabat yang bermaksud menolong dan menyelamatkan warga dikriminalkan. Ketakutan pejabat atas upaya kriminalisasi bisa membuat serapan anggaran instansi pemerintah pusat dan daerah rendah.

Dulu pada 2015 publik sempat terkejut mendengar kejaksaan menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam pengelolaan Pasar Turi. Waktu itu memang masa kampanye pilkada di Surabaya. Saat itu sedang panas-panasnya politik pilwali Surabaya.

Penyidik menjerat Risma dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan walau negara tidak dirugikan. Pelapor, yaitu PT Gala Bumi Perkasa (kontraktor Pasar Turi), menilai Risma sewenang-wenang membiarkan jalan dijadikan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi. Ternyata, bagi kepolisian, tuduhan yang terkesan mengadaada itu tidak cukup bukti.

Akhirnya, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Artinya, kesalahan prosedur langsung hendak dipidanakan oleh pihak-pihak tertentu yang mungkin punya link dengan kekuatan politik tertentu.
Kasus serupa dialami mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan. Dahlan dituduh menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi. Menurut jaksa, mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, Dahlan sudah mendapat izin dari ketua DPRD dan gubernur Jawa Timur waktu itu.

Anehnya, sejak awal, penyidik hanya memakai tiga alat bukti sekunder sebagai dasar tuduhan. Yaitu, keterangan saksi, saksi ahli, dan petunjuk. Sedangkan bukti primer berupa aliran uang atau bukti permufakatan jahat tidak ada sama sekali selama proses pemeriksaan hingga persidangan. Hukum Adalah Alat Kebenaran

Sungguh tidak adil jika pejabat pembuat terobosan demi kepentingan umum dipidanakan. Tuduhan korupsi tanpa bukti primer itu sangat jahat. Tuduhan adanya kerugian negara berdasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seharusnya tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti untuk memidanakan pejabat/ mantan pejabat. Apalagi demi kepentingan rakyat, tidak ada istilah rugi.

Proses hukum yang terkesan dipaksakan jelas merugikan sang pejabat beserta keluarganya, terutama secara batin atau perasaan. Penegakan hukum model demikian sudah tergolong pelanggaran hak asasi.
Masyarakat bisa menilai bahwa pejabat atau mantan pejabat yang progresif plus antikorupsi sedang dizalimi lewat proses hukum yang rancu. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada unsur penyalahgunaan wewenang (ranah hukum administrasi) memang berbahaya jika dijadikan celah untuk membalas atau menjatuhkan pihak lain.

Akibatnya, aparat penegak hukum tidak lagi objektif dalam menelisik ada tidaknya niat jahat (mens rea) dalam perkara yang dituduhkan. Aparat hanya melihat kewenangan dan prosedur yang dijalankan seseorang (paradigma formalisme). Padahal, pejabat yang terpaksa melakukan diskresi demi kepentingan rakyat tidak pantas dituduh penjahat. Hukum seharusnya mengabdi pada keadilan substansial, tidak sekadar prosedural/formalitas.

Dikhawatirkan, aparat hukum (kejaksaan) belum independen dalam menangani perkara karena terikat pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sebab, pasal itu mewajibkan jaksa mendengar saran dari badan-badan kekuasaan lainnya terkait dengan kasus tertentu (asas oportunitas). Di sinilah penegakan hukum bisa dijadikan alat politik. Dalam rezim pidana administrasi, pejabat yang secara substansial tak bersalah bisa dikriminalkan.

Sementara itu, penjahat yang melakukan korupsi secara sistematis bisa lolos hanya dengan dalih tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang (korupsi legal). Karena itu, jaksa seharusnya tidak hanya menekankan unsur penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Penindakan korupsi harus berfokus pada objek kriminal (uang/ aset negara).

Itulah yang diterapkan KPK dalam menangkap basah para koruptor, yakni menelusuri bukti-bukti aliran uang korupsi/suap kepada pejabat yang dituduh melakukan korupsi. Jadi, kalau suatu prosedur yang lazim (kebiasaan) terpaksa dilanggar (secara progresif) oleh pejabat demi inovasi dan kreativitas kebijakan serta menguntungkan rakyat, dia sungguh tidak patut dituduh korupsi. Jaksa tidak boleh menggeser parameter korupsi dari karakter hukum pidana (menelisik aliran uang/aset) ke parameter hukum administrasi yang objeknya hanya wewenang.

Jadi, jika pejabat/mantan pejabat menerobos aturan secara positif, atau bahkan melakukan mismanajemen tapi tidak menguntungkan diri atau orang lain, dia tidak patut dijadikan tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa harus cermat. Yaitu, ada korban (baik warga maupun negara), tidak bernuansa politis, berasas ratio-principle (merupakan upaya terakhir), dan didukung masyarakat ( public support).
Asasnya, suatu perbuatan (kebijakan) tidak patut dinyatakan salah jika maksud (niat) perbuatan itu tidak salah. Tanpa syarat itu, penegakan hukum bisa menjadi teror bagi pejabat/mantan pejabat yang berpikiran progresif dan antisuap. Hukum seharusnya menuntun penegak hukum pada kebenaran, bukan jadi alat pembunuhan karakter seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar