Minggu, 11 Januari 2015

“Je Suis Charlie” Ya! Tetapi…

“Je Suis Charlie” Ya! Tetapi…

Jean Couteau  ;   Penulis kolom “Catatan Minggu” Kompas Minggu
KOMPAS,  11 Januari 2015

                                                                                                                       


Bagi para kartunis majalah Charlie Hebdo yang dibantai di ruang redaksinya beberapa hari yang lalu, satir adalah suatu keniscayaan. Satir mereka memang kerap vulgar, tetapi kevulgaran itu disengaja untuk mengundang kontroversi. Ia menelanjangi kontradiksi-kontradiksi yang hadir di masyarakat, tetapi tidak pernah diungkap oleh lembaga-lembaga biasa (pemerintah, lembaga pendidikan, pers berita, dan lain-lain).

Di dalam majalahnya, tidak ada pihak yang tabu diserang, yang tidak ditertawakan dengan ”kurang ajar” dan nakal. Semua kena. Tujuannya, mengkritik kekuasaan, menyerang sang borju, mengolok-olok mereka yang kelewat serius, mengempeskan kaum fanatik, membuka rahasia seksual tokoh moralis dan lainnya. Provokasi menjadi alat intelektual, moral, dan politik. Itulah yang dilakukan majalah Charlie Hebdo.

Sikap ”kekurangajaran” provokatif ini memang berdarah daging di Perancis, di mana, secara historis, praktik ”liberté” (kebebasan) kerap identik dengan menantang segala larangan dan tabu. Sejak Rabelais (1494-1553), dan terutama Voltaire (1694-1778), satir sarkastik senantiasa menjadi sarana untuk melepaskan diri dari kekangan ketat teokrasi (negara agama) Katolik dan melahirkan kesadaran baru serta kebebasan individual. Perjuangan panjang itu bermuara pada Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara pada awal Revolusi Perancis (1789-1799) dan pada situasi kekinian, di mana kuasa agama dibatasi pada ruang privat dan tidak lagi ditentukan oleh negara.

Liberté itu kini berlaku mutlak; boleh menyanjung atau menyindir keyakinan apa pun, asal tidak menebarkan kebencian… Dengan sendirinya, delik pelecehan agama hilang relevansinya. Satir tetap ada, tetapi fungsinya tidak lagi memperluas ruang kebebasan, melainkan menjaga agar liberté tidak dikikis oleh kekuatan gelap seperti uang, moralisme semu, dan kefanatikan politik dan religius.

Di Perancis banyak pihak ”marah” dijadikan sasaran Charlie Hebdo. Namun, menarik dicatat: mereka pada umumnya mendukung ”kekurangajarannya” sebagai symbol liberté. Misalnya surat kabar La Croix, majalah Katolik, yang Pausnya kerap disindir secara vulgar, menulis bahwa wartawan yang dibunuh ”membela kebebasan berpikir sampai ujung-ujungnya”. Presiden Hollande, yang dicemooh secara gamblang di kartun Charlie Hebdo, menyebut para korban sebagai ”pahlawan”. Hal ini menunjukkan bahwa satir telah menjadi kultur: selama majalah satir bersikap ”merdeka”, ”pintar” dan ”lucu”, ia dihormati oleh siapa pun, termasuk lawan ideologisnya. Begitulah logika ”liberté” mutlak yang berlaku di Perancis dan di Barat pada umumnya, dengan aneka varian.

Itulah juga justru masalahnya. Oleh karena nilai-nilai kebebasan (luhur) yang dibanggakan orang Perancis (dan Barat lainnya) dan diupayakan disebarluaskan di seluruh dunia atas nama ”universalisme” justru kerap dianggap tidak universal, dan malahan dirasa sebagai ancaman, wajah baru imperialisme Barat. Tak ayal, nilai kebebasan memang nyatanya meluas selaras dengan globalisasi kapital, dan gabungan keduanya mengguncang seluruh tatanan sosial : kuasa ekonomi, kuasa atas ”jiwa”, dan tak kurang penting, kuasa patriarkat atas kaum dan tubuh wanita. Tidak mengherankan bila dilawan, kadang dengan kasar, atas nama tafsir agama yang miring. Maka kita semua berhadapan dengan suatu dilema: apakah harus membatasi kebebasan berekspresi atas nama kestabilan sosial, atau apakah harus memihak kebebasan itu secara prinsipil. Kedua sikap mengandung risiko: intelektual untuk yang pertama; politik-keamanan untuk yang keduanya.

Dalam menghadapi dilema perihal kritik agama, Indonesia berpangkal pada tiga tradisi yang berakar kuat di masyarakat: sinkretisme pribumi, hukum ”fiq” Islam normatif, dan tradisi ”kebebasan” Barat. Solusi yang ditawarkannya ialah meramu ”kebebasan” dan ”fiq” dengan sinkretisme Jawa. Hasilnya adalah ”Pancasila”: yaitu kemutlakan ketuhanan disertai dengan kewajiban bagi agama-agama nasional untuk berkoeksistensi satu sama lainnya, yakni untuk meredakan perbedaan teologisnya dan sebaliknya menekankan titik persamaan spiritualnya.

Untuk berhasil, ramuan khas Indonesia ini menuntut adanya beberapa syarat: kritik lunak; tafsir agama terbuka, serta kontrol ketat atas sistem pendidikan. Kebebasan spiritual perorangan akan dengan sendirinya sedikit demi sedikit diperluas. Alternatifnya adalah darah. Singkatnya: ”Je Suis Charlie” di Perancis. Tetapi bukan di Indonesia....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar