Sabtu, 10 Januari 2015

Intoleransi pada Era Jokowi

Intoleransi pada Era Jokowi

Alamsyah M Dja’far  ;   Peneliti the Wahid Institute
KORAN TEMPO,  02 Januari 2015

                                                                                                                       


Dalam dua bulan masa kepemimpinannya, mungkin terlalu cepat meminta Presiden Jokowi membuktikan janji kampanyenya untuk mengatasi kasus-kasus intoleransi. Selain kasus-kasus yang tak selesai pada masa pemerintahan sebelumnya, Jokowi menghadapi kasus-kasus baru pada awal era kekuasaannya. Ini pekerjaan rumah yang pelik sekaligus membutuhkan keberanian.

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan the Wahid Institute Tahun 2014, yang dirilis baru-baru ini, mencatat dalam dua bulan (November-Desember) masa pemerintahan Jokowi, terdapat 14 peristiwa pelanggaran yang melibatkan aktor negara, dan 10 peristiwa melibatkan aktor non-negara. Contohnya, intimidasi massa intoleran dan larangan Satpol PP terhadap jemaat GKI Yasmin Bogor untuk beribadah. Di Ibu Kota, pelantikan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ditolak dan menjadi korban penyebaran kebencian (hate speech).

Intoleransi diartikan sebagai setiap perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi berdasarkan agama atau kepercayaan dan yang mempunyai tujuan atau membawa akibat hilang atau rusaknya pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi dan kebebasan atas dasar yang setara. Bentuk tindakan intoleransi beraneka ragam, dari kekerasan dalam bahasa dan perkataan seperti bullying, penyesatan, diskriminasi lewat regulasi, pengusiran (expulsion), hingga destruksi.

Intoleransi jelas melanggar kebebasan sebagai hak dasar. Dalam soal hak dasar ini, negara punya tiga kewajiban utama yang mesti ditunaikan agar kebebasan tersebut tetap terjaga: menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect). Inilah tiga alat ukur melihat pro-tidaknya sebuah pemerintah terhadap prinsip kebebasan beragama.

Jika membaca "Visi Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014", sebagian besar publik menaruh harapan besar bahwa kepemimpinan baru ini bakal melunasi-meminjam judul laporan the Wahid Institute-"utang" warisan pemerintah sebelumnya dalam kasus-kasus intoleransi. Hanya, harapan ini tentu masih harus dibuktikan. Setidaknya, kita mencatat, sejauh ini belum kita dengar Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan langsung, setidaknya untuk nasib pengungsi Ahmadiyah, pengungsi Syiah Sampang, atau jemaat gereja-geraja yang disegel pemerintah.

Ada banyak langkah ideal dalam visi-misi yang populer disebut Nawacita ini. Misalnya menempatkan intoleransi sebagai masalah pokok bangsa ketiga setelah merosotnya kewibawaan negara dan melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional. Intoleransi ditulis dalam alinea keenam dari 41 halaman visi-misi ini. Penempatan redaksional semacam itu jelas hendak menunjukkan bobot pesan. "Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi. Negara abai dalam menghormati dan mengelola keragaman dan perbedaan yang menjadi karakter Indonesia sebagai bangsa yang majemuk." Begitu bunyi salah satu kutipan dalam alenia keenam ini.

Untuk mengatasi kasus-kasus intoleransi, ada sejumlah langkah yang menjadi janji Jokowi-JK. Salah satunya adalah "menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas." Meski tak menyatakan langsung kelompok minoritas, istilah ini jelas merujuk pula pada kelompok minoritas agama/keyakinan seperti agama-agama di luar yang enam dan sekte minoritas. Minoritas ini dipahami bukan semata-mata merujuk jumlah-seperti banyak disalahpahami. Minoritas juga sangat berkaitan dengan "relasi kekuasaan" yang dimiliki. Bisa jadi jumlahnya kecil, namun punya kekuasaan besar atau sebaliknya. Jadi, tidak mengherankan muslim minoritas-yang di level nasional merupakan mayoritas-di sejumlah daerah justru menjadi korban intoleransi. Misalnya kasus siswa muslimah salah satu sekolah di Bali yang dilarang mengenakan jilbab dan panitia masjid di Batuplat NTT yang sulit mendapat izin. Jadi, intoleransi bukan masalah agama tertentu, tapi semua agama.

Di tingkat nasional masih ada peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Korban pada umumnya kelompok minoritas. UU PNPS 1965, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan masih menggunakan istilah "agama yang belum diakui". Peraturan Bersama No 9 Tahun 2006 yang mengatur Pendirian Rumah Ibadah juga menjadi contohnya.

Sementara itu, di tingkat lokal, ratusan perda diskriminatif dan peraturan kepala daerah yang diskriminatif hingga saat ini juga belum dicabut atau direvisi. Kajian Komnas Perempuan, misalnya, mencatat 342 kebijakan diskriminatif lahir sepanjang 2013. Hasil kajian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 15 peraturan kepala daerah yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Meski akan mendapat tentangan, langkah Jokowi-JK yang jika sesegera mungkin "menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan" itu pasti akan menjadi langkah terobosan di tengah kebekuan yang ada. Hal ini akan membedakannya dengan pemerintah sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar