Dari
Rekomendasi KPK
hingga
Status Tersangka Budi Gunawan
Khaerudin ; Wartawan Kompas
|
KOMPAS, 19 Januari 2015
PENETAPAN
calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi
Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi meninggalkan pertanyaan, antara lain, benarkah langkah KPK tersebut
politis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya ada cara sederhana
menganalisisnya. Setidaknya dengan mencermati rangkaian peristiwa sejak Presiden
Joko Widodo membentuk Kabinet Kerja hingga dia menyerahkan nama Budi Gunawan
sebagai calon Kepala Polri ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum
membentuk Kabinet Kerja, Presiden Jokowi meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak orang-orang
yang akan dipertimbangkan Presiden menjadi anggota kabinet. Publik
mengapresiasi langkah Presiden.
KPK pun
menelusuri rekam jejak nama-nama yang diserahkan Presiden Jokowi antara lain
dengan melihat kepatuhan melaporkan harta kekayaan, melaporkan gratifikasi,
dan melihat apakah nama-nama tersebut pernah tersangkut atau dikaitkan dalam
perkara korupsi yang ditangani KPK.
Untuk melihat
kepatuhan laporan harta kekayaan bisa dengan mudah ditelusuri karena setiap
penyelenggara negara sebelum dan sesudah menjabat wajib melaporkan hartanya
ke KPK. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini menjadi
dokumen yang bisa diakses publik setiap saat.
Namun, untuk
laporan gratifikasi agak sulit dilacak, kecuali jika ada yang mengetahui
seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya.
Jika tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu tertentu, gratifikasi itu
bisa menjadi suap terhadap penyelenggara negara yang menerimanya.
Untuk
keterkaitan dalam perkara korupsi bisa dilihat dari masih dalam tahap
pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, atau bahkan yang telah
melalui proses di persidangan.
Datangi KPK
Komunikasi
dengan KPK sebenarnya sudah dilakukan Jokowi sehari sebelum dilantik (19 Oktober
2014) sebagai Presiden ketujuh RI. Kedatangan Jokowi pada malam hari
dirahasiakan. Media baru mengetahui kedatangan Jokowi ke KPK setelah
pertemuan dengan pimpinan KPK selesai dilakukan. Dua hari sebelum pertemuan
tersebut, Jokowi mengutus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto dan Rini Soemarno ke KPK untuk menyerahkan amplop berisi
nama-nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Terkait
dengan nama-nama calon menteri yang disampaikan Jokowi, KPK memberi
rekomendasi dengan memberi warna merah, kuning tua, dan kuning muda untuk
sejumlah nama. Warna merah untuk nama calon menteri yang berpotensi menjadi
tersangka. Warna kuning tua untuk mereka yang diragukan komitmennya dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi, yang bisa dilihat dari indikasi laporan
harta kekayaan dan gratifikasinya. Warna kuning muda untuk nama-nama calon
menteri yang disebut dalam laporan pengaduan kasus korupsi dari masyarakat ke
KPK. ”Dugaan keterlibatan nama-nama ini (diberi warna kuning muda) masih harus
ditelusuri lebih dalam lagi,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
Saat bertemu
Jokowi, pimpinan KPK memang tak membuka detail kasus-kasus yang melibatkan
calon menteri yang ditandai warna merah, kuning tua dan kuning muda ini.
Namun, KPK tetap mengingatkan Presiden Jokowi soal kemungkinan mereka yang
ditandai warna merah menjadi tersangka.
Seminggu
setelah dilantik, Presiden Jokowi mengumumkan kabinetnya. Nama-nama yang
diberi warna merah oleh KPK tidak ada yang masuk daftar Kabinet Kerja. Budi
Gunawan yang saat itu santer disebut-sebut sebagai kandidat kuat di jajaran
kabinet Jokowi, juga tak ada dalam susunan kabinet yang diumumkan Jokowi.
Hingga lebih
dua bulan kemudian, tiba giliran Jokowi memilih Kepala Polri. Jumat (9/1)
malam, Jokowi menyerahkan nama Budi Gunawan ke DPR untuk menjalani uji
kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri.
KPK terkejut
KPK jelas
terkejut dengan pilihan Presiden Jokowi atas calon Kapolri tersebut. Sebab,
nama Budi Gunawan sejak awal diketahui oleh Presiden Jokowi berpotensi
menjadi tersangka kasus korupsi. Bersamaan dengan itu, penyelidikan KPK atas
kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Budi telah masuk tahap akhir. Dalam
ekspose yang digelar KPK pada Senin (12/1), semua bukti dugaan korupsi Budi
Gunawan dibeber. Dengan keyakinan bisa membuktikan di pengadilan bahwa Budi
Gunawan melakukan korupsi, hari berikutnya KPK langsung mengumumkan penetapan
Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut KPK,
kasus Budi Gunawan telah lama diselidiki KPK. Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto menuturkan, pada 23 Maret 2010, PPATK menyerahkan laporan tentang
petinggi Polri yang memiliki rekening tak wajar ke Polri. Saat itu KPK tidak
mendapat laporan tersebut. Pada Juni 2010, dari hasil penyelidikan Polri
berdasarkan laporan PPATK, menyebutkan transaksi milik Budi Gunawan wajar.
Tak puas
dengan hasil penyelidikan Polri, masyarakat kemudian mengadu ke KPK. Menurut
Bambang, KPK menerima laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi Budi
Gunawan pada Agustus 2010. Dua tahun kemudian, KPK menemukan titik terang
soal transaksi dan rekening mencurigakan Budi Gunawan dan mulai mengumpulkan
sejumlah bahan serta keterangan. Ekspose pertama KPK pada Juli 2013. KPK juga
memperkaya penyelidikan dengan LHKPN Budi Gunawan. Ketika itu nama Budi juga
masuk dalam daftar kandidat Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Setelah
pengumpulan bahan keterangan selama setahun lebih, pada Juni 2014 surat
perintah penyelidikan untuk kasus Budi Gunawan ditandatangani KPK. KPK
kemudian meminta keterangan sejumlah nama. Namun, siapa saja nama-nama yang
dimintai keterangan ini tak dibuka oleh KPK karena masih dalam tahap
penyelidikan.
Itulah
mengapa ketika Presiden Jokowi menyertakan nama Budi Gunawan sebagai calon
menteri pada Oktober 2014, KPK menandai nama tersebut dengan warna merah.
Bahkan, pada pertemuan 19 Oktober 2014, KPK pun telah memberi tahu Presiden
Jokowi nama-nama calon menteri yang berpotensi menjadi tersangka.
Tak heran,
muncul pertanyaan ketika Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon
tunggal Kapolri. Ada yang beranggapan, itu tekanan sejumlah elite tertentu
pendukung Jokowi agar kursi Kepala Polri diberikan ke Budi Gunawan meskipun
Presiden tahu nama tersebut masuk daftar yang diberi warna merah KPK.
Namun bagi KPK,
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang
biasa mereka tempuh. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, lebih dari dua alat
bukti yang dimiliki KPK.
Hanya saja,
pilihan waktu pengumuman status tersangka Budi Gunawan bersamaan dengan
langkah Presiden mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar