Kamis, 06 November 2014

Demokrasi Sosial

Demokrasi Sosial

Herdi Sahrasad  ;  Associate Director the Media Institute dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina; Dosen Universitas Paramadina
KOMPAS, 05 November 2014
                                                
                                                                                                                       


MENGAPA demokrasi kita selama 10 tahun terakhir tidak bisa bekerja efektif mengatasi korupsi dan kemiskinan massal? Mengapa demokrasi kita tidak bisa memberdayakan dan membebaskan rakyat dari ketidakadilan dan ketidakberdayaan? Mengapa demokrasi kita tidak bisa menghapus kesenjangan sosial dan ketimpangan struktural?

Meminjam frasa Vedi Hadiz dan Richard Robison, demokrasi prosedural di Indonesia sejak jatuhnya Soeharto hanya menguatkan kuasa kelompok plutokratik dan kelas elite tertentu yang diuntungkan oleh sistem demokrasi liberal dan ekonomi pasar liberal (The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia, Jurnal Indonesia No 96, Special Issue: Wealth, Power and Contemporary Indonesian Politics, October 2013, halaman 35-57).

Sebagian jawaban atas pertanyaan di atas terletak pada ”kegagalan negara” pasca-Reformasi dalam menegakkan kedaulatan keluar dan ke dalam.
Meminjam perspektif Prof Robert Rodberg, akademisi Harvard University, fenomena kegagalan negara (the failure of state) itu bisa dilihat dari belum terwujudnya kepemimpinan nasional yang efektif, kuat, decisive, berani, dan kreatif untuk membawa perubahan yang lebih baik.

Sementara dalam konteks kedaulatan ke luar, negara kita tidak memiliki kemampuan untuk menjaga daulat kawasan/pulau-pulau perbatasan paling luar dan tidak cukup kapasitas untuk terlibat dalam pergaulan antarbangsa dalam posisi terhormat. Dalam kenyataannya, negara kita gagal menghadapi kekuatan pasar bebas yang merontokkan usaha domestik.

Kegagalan menegakkan kedaulatan negara ke dalam ditandai pula dengan kegagalan mewujudkan hukum dan ketertiban, mewujudkan keadilan sosial, menjamin kesejahteraan masyarakat, dan menegakkan HAM secara simultan sehingga ipso facto gagal mengemban amanat konstitusi.

Muncullah kelompok-kelompok yang menuntut kekhalifahan serta merindukan strongman dan negara kuat seperti zaman Pak Harto (Orde Baru) sebagai antitesis demokrasi, menyiratkan dalamnya kekecewaan terhadap kinerja demokrasi yang diwarnai korupsi, kolusi, dan oligarkisme.

Kapitalisme predatoris

Menurut Richard Robison dan Vedi Hadiz, Indonesia 10 tahun terakhir dikuasai oleh kalangan oligarkis-plutokratis yang mengecoh para reformis dan meneruskan kapitalisme predatoris dengan merebut sumber-sumber daya ekonomi produktif yang dikuasai negara. Harus disadari oleh Presiden Joko Widodo bahwa para plutokrat, oligar, dan kapitalis predator itu telah membajak demokrasi konstitusional kita.

Gejala ”plutokrasi’’ berasal dari kata Yunani ploutos yang berarti kaya raya. Inilah yang harus diwaspadai karena berarti semua kelengkapan politik atau kebijakan pemerintahan dikuasai kelompok orang kaya, elite pengusaha, dan pedagang yang jelas-jelas bertentangan dengan agenda revolusi mental.

Plutokrasi juga berkaitan dengan ”mindset aristokrasi’’ yang membentuk kelompok elite dengan menjadikan jabatan dan posisi sebagai status sosial untuk memperkaya diri dengan menggunakan legitimasi kekuasaan. Kekuatan oligarkis-plutokratis menentukan berbagai garis kebijakan untuk mempertahankan kapitalisme predator di Indonesia.

Peningkatan utang Pemerintah Indonesia hingga mencapai Rp 2.023,72 triliun per April 2013 menggambarkan tiadanya perubahan dalam kebijakan ekonomi pemerintah selama kurang lebih 10 tahun terakhir. Total utang pemerintah hingga Februari 2014 mencapai Rp 2.428,63 triliun dengan rasio 24,7 persen terhadap PDB.

Sesuai ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) alokasi subsidi energi 2014 mencapai Rp 453, 3 triliun. Angka ini mencakup subsidi BBM Rp 350,3 triliun ditambah dengan subsidi listrik Rp 103 triliun. Sementara subsidi non-energi Rp 52,7 triliun sesuai kesepakatan Sidang Paripurna DPR.

Dari tahun ke tahun, subsidi BBM terus meningkat. Tahun 2010, subsidi energi Rp 139,9 triliun. Tahun 2011, alokasi subsidi menjadi Rp 255,6 triliun atau naik 45,1 persen. Tahun 2012 mencapai Rp 306,5 triliun dengan kenaikan 16,6 persen. Sepanjang 2013, anggaran subsidi energi mencapai Rp 310 triliun dan selanjutnya tahun 2014 menembus Rp 350,3 triliun.

Dampaknya adalah penciutan belanja sosial dan modal. Belanja modal, misalnya, hanya dialokasikan 9 persen dari anggaran. Bisa dibayangkan betapa sulitnya pemerintah memerangi kemiskinan dan pengangguran yang menurut Bank Dunia kini mencapai 110 juta jiwa.

Hampir pasti pemerintah juga sangat sulit mencerdaskan bangsa serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan keterbatasan dana yang tersedia. Artinya, negara gagal menegakkan kedaulatan ke luar dan ke dalam, terutama dalam pembangunan sosial-ekonomi untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat.

Situasi ini harus menjadi kepedulian pemerintahan JKW-JK dan segenap masyarakat untuk mencari wujud demokrasi substansial yang cocok dengan struktur dan kultur masyarakat kita agar tidak bolak-balik menemui kegagalan sistemik yang bisa mengancam eksistensi demokrasi dan republik ini.
Dalam konteks demokrasi konstitusional, gagasan Bung Hatta agar kita menerapkan demokrasi sosial—bukan demokrasi liberal semata¬—relevan untuk dipraksiskan.

Demokrasi sosial memprioritaskan hak-hak sosial, ekonomi, politik, sipil, kultural, dan ekonomi pasar sosial, berbeda dengan demokrasi liberal yang hanya mengutamakan hak-hak sipil dan politik serta pasar bebas.

Demokrasi sosial berlaku di antaranya di Swedia, Denmark, dan Norwegia. Contoh demokrasi liberal adalah Amerika Serikat. Dengan cara demikian, bangsa kita bisa lepas dari potensi bayang-bayang negara gagal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar