Jumat, 13 Desember 2013

Kekerasan Seksual dan Caleg Perempuan

Kekerasan Seksual dan Caleg Perempuan
Ribut Lupiyanto  ;   Peneliti di UII Yogyakarta dan Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
SINAR HARAPAN,  12 Desember 2013

  

Dunia memperingati Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKP) setiap 25 November-10 Desember. Peringatan ini pertama kali digagas Women’s Global Leadership Institute pada 1991. Itu disponsori Center for Women’s Global Leadership.

Kampanye 16 HAKP merupakan kampanye internasional untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dunia.
Peringatan berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Pemilihan rentang waktu tersebut untuk menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM. Ini juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menetapkan tema 16 HAKP 2010-2014, yaitu ”Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani”.

Komnas Perempuan melaporkan telah terjadi 4.336 kekerasan seksual terhadap perempuan selama 2012. Jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah pemerkosaan dan pencabulan (1620), percobaan pemerkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan trafficking dengan tujuan seksual (403).

Ayu Utami (2013) mengungkapkan, kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sempit secara fisik berbasis peristiwa seks. Kekerasan seksual dapat berupa jejak hubungan seksual yang secara emosional dan psikilogis tidak beradab, tidak manusiawi, serta tidak terselesaikan secara pantas dan seimbang.
Indonesia memiliki beberapa perundangan sebagai jaminan perlindungan dari tindak kekerasan seksual.

Peraturan itu, antara lain Undang-undang (UU) No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw), UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU No 24/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Hukum Pidana (Pasal 285-289, 291, 294), UU Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1367), serta UU No 1/1947. Ini khususnya Pasal 6 tentang Syarat-syarat perkawinan. Faktanya, hukum masih jarang berpihak kepada korban. Korban justru semakin termarginalkan.

Strategis Tapi Tragis

Kasus kekerasan yang memakan korban kaum perempuan terus bertebaran. Kondisi ini menuntut perhatian serius bagi pengambil kebijakan. Ini untuk mengurusi perlindungan perempuan. Pemilu 2014 merupakan momentum yang tepat untuk menakar komitmen calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) dalam merealisasikannya.

Angin segar didapatkan melalui pemenuhan sistem afirmatif. Ini terkait keterwakilan caleg perempuan. Kesetaraan gender dan semangat menjamin kepentingan perempuan dalam legislasi menjadi landasan peraturan ini.

Pemilu 2014 kembali menegaskan kewajiban pencapaian kuota 30 persen bagi caleg perempuan. UU No 8/2012 Pasal 58 dan 59 serta Peraturan KPU Nomor 7/2013 Pasal 11 dan 24 menegaskan, parpol yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan di dapil tertentu hingga tenggat masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur di dapil tersebut. KPU hingga KPU kabupaten/kota layak diapresiasi karena tegas menerapkan peraturan kuota caleg perempuan.

Pemenuhan keterwakilan perempuan bukan tanpa hambatan. Permasalahan mendasar parpol, salah satunya adalah kaderisasi. Geliat rekrutmen dan pembinaan kader hanya santer terdengar menjelang pemilu. Ini khususnya untuk mengisi daftar caleg. Pembukaan pendaftaran caleg di satu sisi menunjukkan iklim keterbukaan parpol. Di sisi lain, ini mengindikasikan problem kaderisasi yang tidak teratasi.

Problematika kaderisasi menyebabkan parpol kesulitan dalam menyiapkan daftar caleg. Sistem pemilu dengan suara terbanyak semakin membuat sulit.
Itu karena kader yang merasa minim modal sosial dan finansial menjadi minder. Jika caleg secara umum saja mengalami kesulitan, apalagi caleg perempuan. Belum lagi dengan mencuatnya kasus korupsi anggota DPR perempuan. Tidak dipungkiri ini membuat ketakutan tersendiri.

Ujung-ujungnya, sebagian besar parpol ditengarai sekadar mendaftarkan caleg perempuan untuk formalitas. Hal ini dapat diamati dalam komposisi nomor urut.
Jarang caleg perempuan ditempatkan pada nomor satu atau dua. Meskipun nomor urut sudah tidak sepenuhnya berpengaruh, angka kecil masih dipersepsikan publik sebagai caleg yang diproyeksikan jadi. Jika akal-akalan ini terjadi, sungguh tragis nasib caleg perempuan yang sebenarnya memiliki nilai strategis.

Strategi Pemenangan

Kebutuhan lapangan dengan kasus-kasus yang semakin banyak menuntut signifikansi keseriusan memenangkan caleg perempuan.

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) 2012 melaporkan, pada Pemilu 2009, dari 69 persen suara pemilih untuk caleg, 22,45 persen atau 26 juta suara diberikan untuk caleg perempuan. Potret keterpilihan perempuan adalah 103 kursi di DPR, 321 kursi di DPRD provinsi, serta 1.857 kursi di DPRD kabupaten/ kota.

Data tersebut sepatutnya menjadi refleksi parpol untuk serius menyiapkan caleg perempuan. Caleg perempuan memiliki peran strategis dan ikut andil memenangkan suatu parpol meraih kursi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2012, melaporkan 49,13 persen penduduk Indonesia adalah perempuan. Artinya, perempuan adalah pasar politik yang potensial. Pencalonan 30 persen caleg perempuan mestinya dimaknai sebagai strategi mendulang banyak suara.

Berbagai pihak dapat mendukung pemenangan caleg perempuan yang berkualitas. Parpol penting mengubah pola pikir terkait perempuan, dari sekadar menempatkannya “jadi caleg” menjadi “caleg jadi”. Pengubahan ini bukan tindakan emosional, melainkan membawa konsekuensi pada penyiapan kualitas caleg perempuan untuk siap berkompetisi.

Caleg perempuan mesti optimistis, serius, dan tidak minder dalam persaingan. Sistem suara terbanyak memberi peluang sama rata. Nomor urut tidak berpengaruh. Caleg perempuan bahkan memiliki energi ekstra karena didukung suami atau keluarganya.

Keterwakilan 30 persen diprediksi belum mampu memuluskan caleg perempuan duduk di kursi dewan. Apa pun hasilnya legislasi di parlemen mendatang, itu mesti dikawal agar tidak mendiskriminasikan perempuan. Suara perempuan dan kelompok yang memperjuangkannya masih dibutuhkan agar tetap lantang lima tahun ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar