Kamis, 23 Mei 2013

Kebohongan Daftar Bacaleg 2014


Kebohongan Daftar Bacaleg 2014
M Djadijono  ;  Mantan Peneliti Senior CSIS,
Aktif di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
SUARA KARYA, 22 Mei 2013


Sebelum sampai pada hari 'H' pemungutan suara di TPS-TPS pada 9 April 2014, salah satu tahapan yang harus dilewati adalah pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD oleh parpol atau perorangan (untuk keanggotaan DPD). Tahapan tersebut berlangsung antara April - awal Juni 2013.
Terkait dengan itu, pada 22 April 2013, KPU telah menerima 6.578 bacaleg yang diajukan 12 parpol peserta pemilu di 77 daerah pemilihan (dapil). Terhadap para bacaleg tersebut, KPU telah melakukan verifikasi terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratifnya. Hasilnya telah diumumkan kepada masyarakat pada 7 Mei 2013 dan disampaikan kepada parpol peserta pemilu untuk diperbaiki, dilengkapi, diubah nomor urutnya atau bahkan dicoret dan diganti dengan nama lain.

Akankah Pileg 2014 dapat memenuhi asas kejujuran (tidak ada kebohongan) dari parpol dan para calegnya? Apakah implikasi kebohongan yang terjadi dan bagaimakah jalan yang harus ditempuh untuk menghilangkan kemungkinan kebohongan tersebut?

Berdasarkan daftar bacaleg DPR-RI yang diajukan parpol dan hasil verifikasi persyaratan administratif mereka oleh KPU dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf o dan p maupun Pasal 51 ayat (2) huruf j UU No. 8/2012 maupun Pasal 4 huruf o dan p serta Pasal 19 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2013 jo PKPU No. 13/2013, dapat diduga telah terjadi ketidakjujuran/ kebohongan parpol maupun bacalegnya. Pasal-pasal peraturan perundangan tersebut pada intinya menegaskan bahwa seseorang Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 21 tahun atau lebih, hanya dapat dicalonkan di satu lembaga perwakilan (hanya untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau DPRD kota) oleh satu parpol peserta pemilu di satu daerah pemilihan.

Persyaratan seperti diatur dalam peraturan perundangan tersebut diasumsikan sudah dan harus dimengerti oleh semua parpol peserta pemilu dan para bacaleg. Sebab, pada bagian akhir UU No. 8/2012 (Pasal 328) disebutkan bahwa agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Perintah tersebut telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengundangkannya pada 11 Mei 2012 dan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, dan Penjelasan atas UU No. 8/2012 tersebut ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316.

Sementara itu, pada bagian akhir PKPU No. 7/2013 (Pasal 56) dan Pasal II PKPU No. 13/2013 ditegaskan pula kalimat, "agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia." Oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, PKPU No. 13/2013 tersebut telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 541.

Melalui penelusuran terhadap daftar bacaleg yang telah diumumkan KPU pada 23 April dan 7 Mei 2013 dapat diketahui banyaknya nama yang terindikasi ganda. Kegandaan nama bacaleg tersebut diduga terjadi antar parpol satu dapil maupun beda dapil dan dalam satu parpol beda dapil. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, 7 Mei 2013 di Hotel Sahid Jakarta, menemukan 24 bacaleg yang pencalonannya terindikasi ganda baik ganda di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol (http://www.kpu.go.id).

Catatan Kritis

Berdasarkan data-data bacaleg yang dilaporkan ke KPU dapat diberikan catatan-catatan tertentu. Pertama, jika dugaan ganda nama yang terjadi di lebih dari parpol bahkan ada nama sama yang dicalonkan oleh 3 parpol sekaligus benar adanya, maka dugaan kebohongan telah dilakukan oleh bacaleg yang bersangkutan. Orang seperti ini seharusnya dicoret dari pencalegannya oleh semua parpol. Sebab, jika mereka tetap dimasukkan ke dalam daftar caleg salah satu parpol dan akhirnya terpilih menjadi anggota legislastif, maka integritasnya dalam mengemban amanat penderitaan rakyat diragukan. Ada kemungkinan orang seperti itu juga akan melakukan kebohongan-kebohongan lanjutan ketika sudah menjadi anggota DPR-RI. Hal seperti itu akan merusak citra induk organisasinya dan DPR sebagai lembaga serta merugikan rakyat yang diwakilinya.

Kedua, jika dugaan banyaknya nama ganda dicalonkan oleh satu parpol di lebih dari satu dapil benar adanya, maka dugaan kebohongan publik telah dilakukan oleh parpol pengusul. Hal seperti itu juga sangat berbahaya karena ketika para kadernya nanti duduk di DPR, tidak mustahil parpol/fraksi parpol tersebut akan melakukan kebohongan lanjutan. Munculnya dugaan-dugaan kebohongan dapat dikatakan bahwa dalam tahapan pencalonan anggota legislatif telah diawali dengan indikasi tidak terpenuhinya salah satu asas penyelenggaraan pileg. Waktu untuk memperbaiki daftar bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara masih tersedia. Karena itu, demi menjaga kejujuran pelaksanaan pileg pada 9 April 2014 mendatang, parpol maupun bacaleg harus melakukan introspeksi dan memperbaiki citranya hingga akhirnya dapat diwujudkan DCS yang memenuhi syarat administrative maupun integritasnya dapat diandalkan.

Dapat diketahuinya dugaan daftar "kebohongan" oleh bacaleg maupun parpol dalam proses pencalegan tersebut di atas karena keterbukaan dan kesigapan KPU mengumumkan setiap perkembangan kepada masyarakat. Ini pantas diapresiasi. Demi terwujudnya motto KPU, "Melayani Rakyat Menggunakan Hak Pilihnya". Maka, alangkah baiknya jika KPU juga mengumumkan daftar riwayat hidup setiap bacaleg yang diterima dari semua parpol. Lebih bagus lagi, jika diumumkan pula caleg-caleg petahana yang terindikasi terkena kasus tindak pidana korupsi serta malas mengunjungi dapilnya maupun malas mengikuti sidang-sidang Komisi dan Paripurna DPR tetapi rajin "plesiran" studi banding ke luar negeri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar