Kamis, 23 Mei 2013

Magnis Suseno dan Orang-Orang Telantar


Magnis Suseno dan Orang-Orang Telantar
Agus Sudibyo  ;  Direktur Indonesia Research Center, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 22 Mei 2013


HUKUM selalu tampil sebagai janji tentang kesetaraan dan keadilan. Esensi dari tatanan hukum adalah jaminan untuk mensterilkan kekerasan dan pemaksaan dalam tata kehidupan bersama. Namun, dalam praktiknya, negara sering menghadapi keadaan luar biasa, mendesak atau darurat yang menjadi alasan untuk pemberlakuan hukum secara parsial, inkonsisten, bahkan bertolak belakang dengan esensi dasarnya.

Alih-alih menciptakan keadil an, hukum dalam penegakannya justru sering membiarkan diskriminasi dan kekerasan oleh aparat ataupun kelompok-kelompok dominan. Hukum tidak secara konsisten menjamin hak dan kebebasan warga negara, dan tanpa banyak disadari telah melahirkan fenomena homo sacer. Orang-orang yang terikat untuk menaati hukum, terintegrasi ke dalam tatanan, tetapi selalu luput dari perlindungan hukum. Warga negara yang kehilangan esensi kewarganegaraan karena senantiasa terpapar aksi kekerasan kelompok-kelompok yang lebih kuat tanpa keseriusan negara untuk mencegahnya. Hukum sering menangguhkan dirinya ketika dibutuhkan kaum yang lemah dan telantar.

Pemikiran inilah yang kurang lebih mendasari reaksi penolakan rohaniwan dan guru besar filsafat Franz Magnis Suseno terhadap rencana Appeal of Conscience Foundation (ACF) memberi penghargaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas keberhasilan menciptakan toleransi beragama di Indonesia. Di dalam suratnya kepada ACF yang kemudian tersebar ke berbagai kalangan, Magnis Suseno menganggap rencana ini justru melemahkan reputasi ACF karena tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan situasi nyata di Indonesia.

Hukum dan kekerasan

Magnis Suseno secara gamblang menyebut kenyataan sulitnya umat Kristen di Indonesia untuk mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah, meningkatnya frekuensi penutupan paksa terhadap gerejagereja, munculnya berbagai peraturan yang mempersulit kaum minoritas untuk beribadah, serta aneka tindakan intoleransi di tingkat akar rumput. Magnis Suseno mempersoalkan kekerasan yang terus dibiarkan terjadi terhadap kelompok yang dianggap sesat atau menyimpang. Selama 8,5 tahun belakangan, pemerintah juga dianggapnya telah menghindari tanggung jawab atas meningkatnya kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah dan Syiah di berbagai tempat.

Magnis Suseno mempertanyakan motivasi ACF memberikan penghargaan kepada Presiden SBY, yang menurutnya telah gagal menunjukkan ketegasan dalam melindungi kaum minoritas dan menindak kelompok-kelompok yang menyebarkan sikap intoleran dengan kekerasan.

Kekerasan dan ketidakadilan sebagaimana disebutkan Magnis Suseno, di satu sisi menunjukkan absennya hukum ketika dibutuhkan untuk melindungi orangorang tertindas. Kekerasan dan ketidakadilan itu jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Namun, di saat yang sama, hukum juga mendasari kekerasan dan ketidakadilan itu. Hal ini terjadi ketika pemerintah secara paksa merelokasi permukiman kaum minoritas dengan dalih keamanan dan ketertiban, ketika ne gara memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap kelompok minoritas dengan alasan untuk menghindari gejolak yang lebih luas, atau ketika muncul peraturan yang secara resmi membatasi kebebasan beribadah kelompok minoritas.

Maka yang kita hadapi di sini adalah sebentuk paradoks. Di negeri yang konon meletakkan kedaulatan hukum di atas segalanya ini, hukum ternyata tidak selalu menjadi antitesis dari kekerasan. Hukum dan kekerasan bahkan memasuki zona indistingsi ketika kekerasan menyusup ke dalam tata kehidupan yang berlandaskan hukum dan sebaliknya pertimbangan hukum juga melandasi pembenaran tindakan kekerasan. Meminjam istilah Giorgio Agamben, hukum dalam kenyataannya berlaku melalui mekanisme-mekanisme penangguhan hukum (state of exception) sehingga tidak secara konsisten menghasilkan kepastian tentang hak dan kebebasan.

Kedaulatan hukum dapat dikompromikan ketika pemerintah menghadapi tekanan-tekanan politis. Hukum secara gegabah juga diberlakukan secara utilitaristik melalui tindakan-tindakan pengusiran kelompok minoritas guna menyenangkan kelompok mayoritas tanpa mengindahkan asas keadilan dan kesetaraan.

Krisis kewarganegaraan

Paradoks berikutnya adalah bahwa di negeri yang katanya ber-Bhinneka Tunggal Ika, tetapi masih ada kelompok masyarakat yang direndahkan martabatnya gara-gara kepercayaan yang mereka anut. Selama kepemimpinan Presiden SBY, negara kurang lebih telah menggunakan standar ganda terhadap masalah kepercayaan beragama. Perlakuan yang diskriminatif ini bukan hanya mereproduksi kekerasan bernuansa agama, tetapi juga menyebabkan krisis status kewarganegaraan.

Kelompok-kelompok minoritas itu notabene adalah pemegang kartu tanda penduduk, mempunyai kartu keluarga dan pembayar pajak. Tidak ada keanehan dalam hal ini dan mereka adalah warga negara pada umumnya. Namun, esensi kewarganegaraan itu menjadi pudar ketika negara tidak benar-benar hadir melindungi mereka dari tindakan kekerasan dan penyerobotan hak. Perlakuan terhadap sebagian kelompok minoritas bahkan sering lebih buruk daripada perlakuan terhadap para pengungsi dan pencari suaka politik.

Dalam kondisi-kondisi yang ekstrem, mereka sungguh menggambarkan figur homo sacer dalam khazanah hukum Romawi kuno, yakni orangorang yang dimasukkan ke tatanan hukum namun dikeluarkan dari konteks perlindungan hukum ketika kekerasan terjadi. Mereka harus patuh kepada negara, tanpa mendapatkan manfaat dari kepatuhan itu. Mereka setiap saat dapat menjadi sasaran kekerasan di mana para pelakunya tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggar hukum, dan kekerasan yang terjadi juga tidak otomatis dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Mereka adalah orang-orang yang telantar di negeri sendiri, tanpa kepastian tentang hakhak kewarganegaraan.

Ironi tentang orang-orang telantar di negeri sendiri yang menjadi sumber keprihatinan pihak-pihak yang mempertanyakan rencana penghargaan ACF itu. Bukan berarti mereka tidak bangga terhadap presidennya yang hendak mendapatkan pengakuan dunia internasional. Jika pun penghargaan itu akhirnya tetap diberikan, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa. Intinya adalah SBY harus benar-benar layak untuk mendapatkan penghargaan itu. Masih ada waktu yang tersisa untuk sungguh-sungguh membuktikannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar