Kamis, 11 April 2013

Tarik Ulur Pengelolaan Dana Haji


Tarik Ulur Pengelolaan Dana Haji
Hadziq Jauhary ;  Consumer Financing Analyst Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Semarang
SUARA MERDEKA, 11 April 2013

  
"Kepercayaan mengelola dana haji akan meningkatkan kapasitas bank syariah dalam memberikan pembiayaan"

Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengalihkan pengelolaan dana setoran awal haji dari bank konvensional ke bank syariah. Kebijakan itu akan dituangkan melalui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini sedang difinalisasi. Nantinya, bank konvensional hanya berperan sebagai bank penerima setoran, sedangkan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke bank syariah.

Artinya, penyetoran dana awal haji masih tetap dilakukan di bank konvensional, namun uang langsung ditransfer ke bank syariah yang berperan sebagai bank pengelola. Untuk sementara, bank konvensional dibutuhkan sebagai bank penerima setoran awal karena memiliki lebih banyak cabang ketimbang bank syariah. (Tempo Online, 21/3/13).

Realisasi kebijakan itu berarti akan mengakhiri tarik ulur pengelolaan dana haji. Besar dana setoran awal haji ditambah animo besar muslim untuk berhaji membuat pengelolaan dana haji menjadi ’’rebutan’’ antara bank konvensional dan bank syariah. Tak heran jika beberapa bank besar konvensional seringkali mempertahankan, bahkan melobi pejabat Kemenag, supaya  dana haji tetap dikelola di tempat mereka selama mungkin.

Berdasarkan data Kemenag, total dana setoran awal haji per Desember 2012, setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah Rp 48,7 triliun, dan sekitar 15% ditempatkan di perbankan syariah. Padahal UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan semua hal yang berhubungan dengan ibadah haji harus menekankan pada kesyariahan. Realitasnya, lebih dari 60% dana haji masih tersimpan di bank konvensional yang menganut sistem riba.

Patut disayangkan jika di dalam dana untuk berhaji, sebagai ibadah mulia, mengadung dana hasil riba. Hasil riba (baca: bunga bank) itu akan tersimpan sebagai dana abadi umat yang akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas haji, seperti asrama haji atau untuk kepentingan kemasyarakatan lain sesuai syar’i.

Sudah seharusnya seluruh dana setoran haji dikelola bank syariah. Selain pengelolaannya sesuai anjuran syar’i, selalu didahului akad, dan nilai bagi hasil penempatan dana di bank syariah juga lebih besar dibanding bank konvensional. Bagi hasil itu bisa menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), diiringi dengan peningkatan fasilitas haji, terutama pemondokan selama di Tanah Suci dan katering.

Terkait jumlah cabang dan infrastruktur pendukung bank syariah yang belum sebanyak dan selengkap bank konvensional, tak jadi persoalan. Pasalnya, operasional bank syariah, baik yang sudah berbentuk bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS), masih mendapat dukungan dari bank konvensional induknya, dari sistem IT, mesin ATM, hingga kantor layanan syariah yang berada di bank konvensional induk.

Selain itu, pertumbuhan bank syariah beberapa tahun belakangan melejit di atas 40%, sedangkan bank konvensional di bawah 20%, dan itu sekaligus menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat. Dana haji tersebut juga akan meningkatkan kapasitas bank syariah dalam memberikan pembiayaan. Tinggi portofolio pendanaan dan pembiayaan makin meningkatkan aset sehingga bisa mempercepat peningkatan market share hingga mencapai dua digit.

Di sisi lain, melihat struktur pembiayaan bank-bank syariah selama ini banyak menyasar sektor produktif, terutama pengusaha kecil menengah, ke depan akan membuat sektor UKM makin berkembang dengan suntikan modal usaha itu. Perkembangan sektor UKM akan memberi rentetan dampak positif lain, terkait dengan pengurangan angka pengangguran dan stabilisasi  denyut perekonomian dalam negeri.

Komitmen Pelayanan

Pengelolaan dana haji oleh bank syariah membuat masyarakat makin percaya bahwa dana itu terjamin aspek kesyariahannya. Hal itu berdampak positif pula bagi Kemenag selaku pemegang otoritas pengelolaan dana haji, yaitu masyarakat makin percaya terhadap lembaga ini.

Pengelolaan dana haji di bank syariah lebih membawa kebaikan ketimbang dana tersebut ditempatkan di bank konvensional. Penyimpanan dana di bank konvensional selain menghasilkan riba, dana tersebut selama ini kurang dimanfaatkan untuk membiayai sektor produktif. Bahkan ada kecenderungan dana haji tersebut diparkir di pasar uang yang hukum syariatnya hingga kini masih diragukan.

Namun Kemenag perlu memperhatikan beberapa hal sebelum memercayakan pengelolaan dana haji kepada bank syariah. Pertama; perlu membatasi jumlah bank syariah pengelola dana haji, dengan mendasarkan pada nilai aset dan kelayakan infrastruktur internal. Pembatasan jumlah itu semata-mata untuk mempermudah kontrol dan pengawasan.

Kedua; meminta komitmen kepada pengelola bank syariah pengelola dana haji terkait kepastian bisa memberikan pelayanan maksimal. Komitmen itu untuk meminimalisasi komplain, dan seandai ada pihak bank bisa menangani komplain itu dengan baik dan dalam waktu singkat.

Ketiga; memastikan agar bank syariah memprioritaskan dana haji yang dikelola untuk membiayai sektor-sektor produktif dan berbasis kerakyatan. Bila Kemenag konsisten menerapkan beberapa syarat itu kepada bank syariah pengelola dana haji, niscaya dana haji benar-benar membawa kemaslahatan bersama. Sudah saatnya dana haji dikelola berdasarkan syar’i dan terbebas dari unsur riba. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar