Sabtu, 09 Februari 2013

Integritas Pejabat Negara


Integritas Pejabat Negara
Ahmad Yani  ;   Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI
REPUBLIKA, 07 Februari 2013


Besarnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berbagai indikator ekonomi makro lainnya, seperti jumlah penduduk, sumber daya alam, keunggulan geopolitik, dan geostrategi, seha- rusnya menjadikan negara ini lebih maju dan terkemuka. Penduduknya makmur secara merata. Kualitas kehidupan meningkat sehingga rakyat bahagia. Bahkan, National Intelligence Council (NIC) Amerika Serikat (Desember 2012) memublikasikan proyeksi jangka panjang berjudul "Global Trends 2030: Alternative Worlds", yang memprediksi akan terjadi penyebaran kekuatan dunia. Kekuatan tersebut tecermin dari pendapatan domestik bruto (GDP), jumlah penduduk, belanja pertahanan, dan investasi teknologi. Negara-negara Asia akan melampaui kawasan Amerika Utara dan Eropa, yang selama ini menguasai dunia. Cina, India, Brasil, Kolombia, Indonesia, Nigeria, Afrika Selatan, dan Turki akan menjadi pemain sangat penting. Akan tetapi, Indonesia hanya menem- pati peringkat ke-50 dari 144 negara dalam daya kompetisi tahun 2012-2013. Posisi itu menurun empat peringkat dari 2011-2012. 

Hasil survei World Economic Forum yang berjudul "The Global Competitiveness Report 2012-2013" tersebut juga menunjukkan rendahnya peringkat daya kompetisi Indonesia disebabkan oleh inefisiensi birokrasi pemerintahan (dijawab oleh 15,4 persen responden) dan korupsi (14,2 persen). Itulah dua masalah terbesar yang dihadapi para responden dari kalangan komunitas bisnis saat ditanyakan lima problem terbesar yang mereka hadapi dalam menjalankan bisnis di sini. 

Penulis merasa jawaban serupa juga disampaikan rakyat kecil jika ditanyakan masalah terbesar bangsa Indonesia, atau masalah yang mereka hadapi dalam mengurus sesuatu di kantor-kantor pemerintah. Hal itu tecermin dari pemberitaan penangkapan dan proses hukum bagi penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dan suap di berbagai media massa. Masalahnya bertambah karena banyak pejabat juga tersangkut kasus narkoba dan tindak asusila lainnya. 

Dampak dari banyak kasus pelanggaran hukum dan etika oleh pejabat sekurang-kurangnya adalah, pertama, menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem politik. Partisipasi politik menurun yang ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah `pemilih yang tidak memilih' dalam pemilu nasional dan daerah. 

Pemerintah pusat dan daerah didemo, pernyataan dan kebijakannya dikritik keras di media massa dan media sosial. Publik pun kurang percaya kepada aparat keamanan yang ditunjukkan oleh protes dan perlawanan terbuka rakyat di beberapa daerah. Rakyat berbondong-bondong ke gedung pengadilan sehingga putusan sulit untuk dinilai apakah memang sesuai dengan prinsip keadilan, atau karena ada tekanan. Bahkan, ketika KPK menjalankan proses hukum yang berbeda dalam kasus Bank Century, Hambalang, kuota impor sapi, dan lain-lain, publik pun mulai mengkritik KPK. 

Kedua, tidak hanya kepercayaan, tetapi ketaatan warga kepada negara juga menurun. Beberapa waktu lalu, pimpinan sebuah ormas Islam menyerukan boikot pembayaran pajak. Sekalipun seruan tersebut tidak diikuti oleh tindakan yang lebih nyata dan operasional, itu merupakan sinyal kuat dari kemarahan publik terhadap para penyelenggara negara. 

Pajak merupakan instrumen negara yang bersifat memaksa sehingga bila warga negara mulai menyuarakan seruan tersebut, itu menunjukkan tingkat kesabaran publik sudah mulai habis. Publik, terutama pembayar pajak, wajar sangat marah karena uang pribadi mereka telah disia-siakan oleh para pejabat yang korup dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Ketiga, akan terjadi pembusukan politis (political decay) terhadap institusi- institusi politik, seperti diterangkan oleh Francis Fukuyama (2011, The Origins of Political Order, hlm 452-454). Gejala pembusukan itu ditunjukkan oleh mengerasnya institusi politik terhadap reformasi dan repatrimonialisasi atau menguatnya kembali interaksi politik berdasarkan pertemanan dan atau kekeluargaan.

Istilah pembusukan politik juga dapat dipahami dengan kegagalan mengagregasi dan mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik yang bersifat dinamis dan menyesuaikan diri dengan perubahan dunia. Akibatnya, sistem politik berjalan seperti untuk dirinya sendiri. 

Keempat, bila situasi ini dibiarkan, akan terjadi pembelahan struktural antara elite politik dan publik. Perasaan tidak puas dapat menggumpal menjadi kemarahan, protes terbuka, dan akhirnya dapat terjadi potensi konflik vertikal dan horizontal. Dalam situasi seperti itu, potensi konflik dapat berkembang alamiah atau buatan menjadi seperti kejadian tahun 1965-1966 dan 1997-1998. Saat ini, perlawanan sosial baru terjadi terhadap aparat keamanan. Namun, bila sistem tidak diperbaiki, para politisi dan penyelenggara negara tidak bertobat secara nasional, kemarahan publik dapat memuncak.

Majelis pembaca tentu berharap konflik sosial yang masif dan destruktif tidak terjadi lagi. Jalan reformasi dan perubahan politik harus konstitusional, sistemis, dan dijalankan oleh sistem yang ada. Namun, perubahan yang baik dan menyejahterakan rakyat tidak akan terjadi, kecuali perubahan itu dipimpin oleh politisi dan penyelenggara negara yang berintegritas, taat hukum, beretika dan berakhlak mulia, serta antikorupsi dan suap. 

Dengan demikian, prediksi NIC akan terbukti, Indonesia menjadi salah satu negara terkuat di dunia. Sebaliknya, politisi dan penyelenggara negara yang tidak berintegritas akan membawa bangsa ini ke dalam pusaran konflik sosial serta ketidakefektifan pemerintahan dan pembangunan ekonomi. Bahkan, karena media sosial dan perangkat telekomunikasi telah berkembang pesat, berbagai potensi konflik sosial menjadi lebih mudah tersebar. 

Akhirnya, penulis menyerukan kepada seluruh rekan-rekan politisi dan penyelenggara negara untuk kembali ke jalan yang benar. Kekuasaan dapat menjadi jalan kemuliaan, dipuji rakyat dan Allah SWT. Akan tetapi, sekali kekuasaan itu diambil kembali oleh Allah karena kita korupsi, suap, narkoba, dan lain-lain, hukumannya bukan hanya penjara, melainkan sanksi sosial bagi keluarga dan potensi azab-Nya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar