Jumat, 13 Januari 2012

Sesat Pikir Kepemilikan Media


Sesat Pikir Kepemilikan Media
R. Kristiawan,  MANAJER PROGRAM MEDIA DAN INFORMASI YAYASAN TIFA, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 13 Januari 2012


Artikel Sabam Leo Batubara berjudul ”Menyikapi Kepemilikan Media” (Kompas, 26 Desember 2011) menyatakan, pemusatan kepemilikan media penyiaran swasta tidak melanggar undang-undang. Leo juga mengambil contoh sistem Amerika dan Australia, di mana kepemilikan media penyiaran swasta berpusat pada beberapa kelompok bisnis saja.

Ada beberapa catatan mendasar untuk merespons artikel itu. Pertama, regulasi media penyiaran berbeda dengan regulasi media cetak. Artikel Leo mengambil preseden bisnis media cetak di Indonesia dengan oplah tinggi (Kompas, 500.000 eksemplar). Berangkat dari contoh tersebut dia berargumen bahwa penyiaran swasta juga bisa melakukan dominasi penyiaran.

Meminjam Milik Publik

Pembandingan ini jelas menyesatkan, apalagi dalam teori regulasi media tidak bersifat apple to apple, perbandingan yang dapat disetarakan. Secara bisnis, media cetak swasta boleh melakukan penetrasi pasar sekuat-kuatnya—sepanjang diterima pembaca—karena modus distribusi informasinya tidak memakai saluran frekuensi milik publik.

Berbeda dengan media penyiaran swasta yang hanya bisa beroperasi karena dipinjami frekuensi, sebagaimana disinggung paragraf kedua artikel Leo. Pembatasan terhadap media penyiaran swasta juga perlu dilakukan karena prinsip kelangkaan frekuensi (scarcity theory) dan pervasiveness, yaitu kemampuan media penyiaran masuk ke ranah domestik tanpa diundang.

Ujungnya, penguasaan opini publik sangat bisa terjadi karena pemusatan kepemilikan media. Dalam prinsip pluralisme opini, ini jelas bertentangan dengan demokrasi. Ide-ide tentang siaran alternatif, seperti Kompas dan Tempo TV, juga susah mendapatkan izin frekuensi karena spektrumnya telanjur dikuasai segelintir pengusaha saja.

Meletakkan urusan kepemilikan media ke wilayah hukum persaingan usaha juga bentuk kesesatan yang lain. Alasannya sangat sederhana. Usaha penyiaran tidak diatur dalam bisnis biasa seperti bisnis sepatu atau bisnis tahu. Ini tak lain mengingat bisnis penyiaran menggunakan frekuensi milik publik, di mana frekuensi bersifat pinjaman, bukan hak milik lembaga penyiaran. Urusan penyiaran diatur dalam UU Penyiaran.

Secara hukum, bisnis media cetak dan media penyiaran juga berbeda. Pemusatan bisnis media penyiaran diatur oleh UU Penyiaran, sedangkan pemusatan bisnis media cetak diatur oleh UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Pers (UU No 40/1999) dengan mekanisme swasensor dan Dewan Pers sebagai lembaga etik. Karena itu pula praktik jual beli frekuensi dilarang.

Artikel Leo mengaburkan perbedaan mendasar ini. Leo mungkin juga lupa bahwa yang bersangkutan pernah menandatangani petisi menolak praktik jual beli frekuensi penyiaran bersama Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia pada tahun 2007. Pada titik ini, layak untuk mempertanyakan dimensi aksiologis dari proposisi-proposisi yang disampaikan artikel itu.

Catatan kedua, kepemilikan media penyiaran di Indonesia sudah sangat gamblang dibatasi. Pasal 20 UU Penyiaran menyatakan, lembaga penyiaran swasta, jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran. Cakupan wilayah siaran adalah provinsi. Dalam hal ini klausul pembiaran pelanggaran—seperti disuarakan KIDP— valid karena terbukti hampir semua lembaga penyiaran besar memiliki lebih dari satu siaran di Provinsi DKI Jakarta.

Negara Maju

Selain kedua hal di atas, pengambilan Amerika Serikat dan Australia sebagai contoh praktik pemusatan kepemilikan media penyiaran disertai dengan data yang tidak valid. Amerika justru menerapkan pembatasan kepemilikan media penyiaran dengan ketat. Satu bisnis penyiaran tidak boleh mencakup lebih dari 39 persen jumlah total televisi nasional (TV households). Di Australia juga senada. Sebesar-besarnya usaha penyiaran, tetap tidak boleh menjangkau lebih dari 75 persen dari jumlah total populasi.

Artikel Leo menampilkan data yang menyesatkan dengan menyebut bahwa hanya ada tiga stasiun televisi bersiaran nasional di Amerika Serikat. Nyatanya, di Amerika Serikat berlangsung sistem stasiun jaringan dan stasiun lokal dengan begitu banyak kelompok stasiun, misalnya Fox TV memiliki sekitar 34 stasiun televisi lokal dengan jangkauan sekitar 38 persen TV households. Sementara Paxson menguasai 68 stasiun televisi dengan jangkauan 33,7 persen (Dominic, 2004)

Di samping itu, juga terdapat sekitar 25 stasiun jaringan dengan menguasai jangkauan mulai dari 5 hingga 39 persen. Terdapat lima besar stasiun televisi jaringan, yaitu Viacom dengan jangkauan 38,9 persen televisi nasional; Fox sebesar (38,3 persen); NBC (33,9 persen); Paxson (31,6 persen); Tribune Company (30,2 persen), dengan catatan FCC memperhitungan jangkauan televisi dengan UHF diperhitungkan separuh (50 persen dari penghitungan VHF [Dominic, 2007]).

Karena televisi digital mulai diterapkan, pemotongan penghitungan daya jangkau 50 persen tidak lagi cukup punya dasar. Sekarang banyak televisi digital mempergunakan UHF sehingga sebenarnya daya jangkau televisi di Amerika Serikat 5-63 persen (top 30 stasiun televisi). Alhasil, yang menjadi 8 besar adalah ION Media (63 persen), Univision (44 persen), Trinity (40 persen), CBS (38 persen), Fox TV (37 persen), NBC U (35 persen), Tribune (35 persen), dan ABC (23 persen).

Jadi, berapa pun stasiun yang dimiliki, jangkauannya tetap tidak boleh melebihi 39 persen. Di negeri seliberal Amerika Serikat sekalipun, prinsip public domain dari frekuensi terestrial tetap dihargai lewat pembatasan jangkauan siaran dan kepemilikan.
Indonesia menerapkan prinsip pembatasan teritorial, yaitu maksimal satu penyiaran swasta di satu provinsi karena pertimbangan luas wilayah, kebinekaan yang sangat kaya, dan otonomi daerah. Dengan kondisi Indonesia saat ini, di mana satu usaha menguasai beberapa siaran di satu provinsi beserta puluhan stasiun lokal di dalamnya, bisa dibayangkan persentase cakupan siaran lembaga siaran itu secara nasional dibandingkan dengan jumlah penduduk.

Negeri yang kaya budaya ini dipaksa hanya menonton segelintir pilihan siaran dengan bias urban Jakarta yang sangat tinggi. Ini jelas bukan demokrasi penyiaran yang kita rindukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar