Sabtu, 21 Januari 2012

Sengketa Pilkada dan Kedewasaan Berdemokrasi


Sengketa Pilkada dan Kedewasaan Berdemokrasi
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 21 Januari 2012



Menjelang 2012 banyak kasus yang muncul di daerah. Sebagai lembaga perwakilan daerah DPD RI langsung memberikan respons dengan memanggil beberapa pihak yang terkait langsung dengan kasus Mesuji, Bima, dan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah).

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan dimaksudkan untuk mencari solusi penyelesaian sengketa lahan di Mesuji dan di daerah-daerah lain. Begitu juga dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan izin-izin pertambangan yang bermasalah di daerah, termasuk dalam kasus Bima.

Pada Selasa (17/1) lalu juga digelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk menyinergiskan langkahlangkah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Dalam pertemuan tersebut banyak persoalan sengketa pilkada yang dibahas.

Salah satu yang menarik perhatian adalah Pilkada Kotawaringin Barat— yang sampai saat ini masih memanas,meskipun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto telah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati. Menarik memang karena vonis MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sekaligus mendiskualifikasikannya.

Pada rapat konsultasi itu MK memaparkan alasan-alasan hukum mengapa putusan tersebut diambil. Ternyata ada hal yang cukup mencengangkan.Persoalan sengketa pilkada yang berbuntut gejolak di daerah sebetulnya telah menjadi bagian dari proses pilkada itu sendiri. Nyaris tidak ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tidak berujung sengketa.

Menurut catatan MK,sejak 2008 hingga Desember 2011 ada 440 pilkada. Dari jumlah total itu terdapat 392 pilkada yang disengketakan di MK dan dari jumlah tersebut hanya 45 perkara yang permohonannya dikabulkan, tidak sampai 15 persen.

Dari jumlah yang dikabulkan itu, ada 4 pasangan pemenang yang didiskualifikasi lantaran dinilai curang, yakni pada pilkada Bengkulu Selatan, Tebing Tinggi, Pati, dan Kotawaringin Barat. Hanya Kotawaringin Barat yang bergejolak setelah putusan MK turun. Dari data tersebut jelas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa banyak pemilihan kepada daerah yang bermasalah.

Permasalahan itu bisa terkait kecurangan,money politics,dan perasaan kecewa dari pasangan yang kalah yang tidak mau menerima kemenangan lawannya sehingga mengajukan uji materi di MK. Untuk itu, DPD RI bersama MK akan merumuskan langkah-langkah koordinasi dan kerja sama dalam mengantisipasi dampak buruk dari setiap sengketa pilkada yang diuji di MK.

Tujuannya agar setiap putusan MK dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Peran ini bisa diartikulasikan oleh anggota DPD dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bukan Sekadar Demokrasi Prosedural

Salah satu perdebatan yang sering kali mengemuka terkait banyaknya sengketa pilkada di MK adalah sudah seberapa demokratis penyelenggaraan pilkada? Tentu jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilihat hanya dari kaca mata demokrasi prosedural.

Hal yang harusnya dilihat dalam penyelenggaraan pilkada adalah substansi dari pilkada sebagai mekanisme untuk menerjemahkan kehendak rakyat dalam menghasilkan kepala daerah yang berbobot, berkualitas, legitimate, memiliki integritas, moral, punya visi yang jauh ke depan,serta tidak cacat hukum.

Hal yang sering terjadi justru pilkada direduksi menjadi ajang unjuk kekuatan, baik kekuatan uang maupun kekuatan massa. Hal ini bisa kita lihat dari berapa jumlah uang yang dikeluarkan oleh pasangan kandidat dan timnya dalam proses gugatan di MK. Tentu biaya yang dikeluarkan mahal.

Mulai dari biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya untuk menghadirkan saksi-saksi. Begitu juga jumlah massa yang dikerahkan ke MK selama proses persidangan juga tidak sedikit. Efektifkah semua ini? Tentu tidak. Solusi yang ditawarkan, hemat kami di DPD, sangat efektif dan efisien yakni persidangan menggunakan teleconference, di mana saksi-saksi tidak perlu dihadirkan di Jakarta.

Dengan begitu biaya yang dikeluarkan oleh pasangan kandidat tidak terlalu besar. Demokrasi kan tidak perlu mahal,yang penting substansinya. Pertanyaannya, sudahkah perhelatan pilkada dilakukan dengan cara-cara demokratis, jujur, dan adil? Salah satu sumber persoalan dari banyaknya pilkada yang berujung pada sengketa di MK karena kurangnya kedewasaan dalam berdemokrasi. Logika yang dikembangkan adalah harus menang. Sehingga semua cara dipakai.

Praktek-praktek kecurangan seperti manipulasi suara,politik uang, intimidasi, KPUD yang berpihak, birokrasi yang tidak netral merupakan persoalanpersoalan yang menghambat perkembangan demokrasi. Padahal, di dalam demokrasi pilkada bukan melulu urusan menang-kalah, melainkan bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pilkada hanyalah prosedur untuk melaksanakan apa yang menjadi keinginan masyarakat yakni kesejahteraan, keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sosial.Para kandidat harusnya mengedepankan logika bahwa demokrasi bukan sekadar urusan siapa yang menang dan kalah, melainkan juga bagaimana menghargai proses.

Yang menang menghargai yang kalah dan yang kalah memberikan dukungan kepada yang menang. Mari belajar dari pengalaman berdemokrasi di negaranegara maju seperti Amerika Serikat.Pada 2000,pemilu presiden Amerika Serikat mungkin merupakan salah satu pemilu presiden yang dramatis dengan selisih kemenangan yang sangat tipis, juga sangat kontroversial di Amerika Serikat.

Hasil akhirnya harus ditentukan oleh perhitungan ulang secara manual di negara bagian Florida, serta diikuti oleh penyelesaian hukum di Mahkamah Agung. Meskipun pada akhirnya kalah oleh proses yang dramatis, calon presiden dari Partai Demokrat, Al Gore, mengakui kekalahan itu serta memberikan dukungan kepada George W Bush. Kenapa proses pilkada tidak bisa seperti itu, sehingga tidak perlu banyak pilkada yang berakhir dengan sengketa di MK? Tentu jawabannya ada pada kedewasaan berdemokrasi.

Karena bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan manfaat positif dari pilkada, bukan malah menjadi korban dari kepentingan para elite yang tidak dewasa. Oleh karena itu, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat merupakan salah satu pelajaran besar bagaimana kita belajar berdemokrasi secara dewasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar