Sabtu, 03 Juni 2017

Saya Indonesia, Saya Pancasila

Saya Indonesia, Saya Pancasila
Arief P Moekiyat  ;   Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
Kemenko Polhukam
                                                   KORAN SINDO, 02 Juni 2017




                                                           
NEGARA Indonesia diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, para pendiri negara menetapkan UUD 1945 yang di dalamnya, pada Pembukaan UUD alinea keempat, tercantum substansi Pancasila, yaitu ”...Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut merupakan dasar negara yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional serta tidak terlepas melalui proses kelahiran falsafah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sejarah telah menorehkan tinta emas dijadikannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara terkait erat dengan peran dan pemikiran besar Bung Karno, antara lain pentingnya kita menegakkan dan menjalankan negara Pancasila, yaitu negara berdasarkan Pancasila, yang harus dimaknai Indonesia bukan negara berdasarkan yang lain-lain.

Setelah melalui proses perdebatan yang seru dan bersejarah dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kita akan paham betul dinamika perdebatan dari para pendiri bangsa, antara lain Bung Karno, Bung Hatta, Mohammad Yamin, Supomo, Ki Bagus, dan banyak sekali tokoh yang ikut urun rembuk untuk mencari seperti apa dasar negara itu. Bung Karno lah yang pertama kali menggunakan istilah Pancasila pada pidato 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI yang dipimpin dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan selanjutnya tanggal 1 Juni dihormati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Sepanjang NKRI berdiri tegak dan utuh, Pancasila tetap merupakan dasar negara, falsafah, dan ideologi bangsa. MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR RI Nomor 18/MPR/ 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 2/ MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), tetapi sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, tidak perlu ada lagi perdebatan antaranak bangsa tentang Pancasila sebagai dasar negara karena Pancasila adalah jiwa raga bangsa Indonesia dan perekat bangsa Indonesia sehingga setiap anak bangsa wajib berpegang teguh bahwa ”saya Indonesia, saya Pancasila”.

Indonesia merdeka sebagai satu-kesatuan negara-bangsa memiliki Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan falsafah atau pandangan hidup bangsa yang terbukti tangguh dan memiliki kesaktian dalam melewati berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik.
Pada era sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Kabinet Kerja 2014–2019, pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemantapan Pancasila.

Pemerintah telah menetapkan Keppres Nomor 24/ 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menegaskan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Di samping itu juga menetapkan Perpres Nomor 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Tema Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2017 adalah ”Saya Indonesia, Saya Pancasila” melalui penyelenggaraan Pekan Pancasila dari tanggal 29 Mei hingga 4 Juni 2017. Tujuan dari pelaksanaan Pekan Pancasila tersebut adalah untuk menguatkan dan memperkenalkan ulang dasar-dasar Pancasila dan untuk menarik minat para generasi muda terhadap Pancasila sehingga diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila pada dasarnya merupakan ideologi terbuka, yaitu ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mengandung tiga tatanan nilai sebagai berikut.

Pertama, nilai dasar: nilai ini tetap dan tidak dapat berubah yang rumusannya terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang sekaligus merupakan hakikat Pancasila.

Kedua, nilai instrumental: merupakan penjabaran dari nilai dasar berupa arahan, kebijakan, strategi, sarana dan upaya yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zaman yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, nilai praksis. Nilai ini merupakan penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental yang dilaksanakan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain gotong-royong, musyawarah mufakat, toleransi. Nilai praksis merupakan pertarungan antara idealisme dan realitas.

Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sebagai ideologi bangsa memuat nilai-nilai/karakter bangsa Indonesia yang tecermin dalam sila-sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai Pancasila memerlukan kerja sama yang erat dari semua pihak melalui metode-metode yang tepat yang dapat dirangkum secara umum dalam tiga bentuk berikut.

Pertama, pendidikan, yang dalam arti luas meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk di dalamnya kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, kegiatan seni budaya. Kedua, keteladanan, dalam arti para pemimpin di tingkat pusat dan daerah, termasuk di dalamnya para elite politik yang duduk pada lembaga tinggi negara, para pejabat pemerintah sipil, TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, dll memberi contoh keteladanan yang baik kepada masyarakat, antara lain melalui ucapan dan tindakan yang satu kata (konsisten).

Ketiga, sosialisasi. Yang satu ini dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah serta organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun swasta melalui sosialisasi secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.

”Saya Indonesia, saya Pancasila” bertujuan mengingatkan kita kembali sebagai warga negara Indonesia, khususnya generasi muda, untuk mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjadi amanah para pendiri bangsa. 

Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi fondasi bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila selalu menyertai perjalanannya serta semangat ”saya Indonesia, saya Pancasila” harus dipegang teguh dan menjadi komitmen semua warga bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar