Saya
Indonesia, Saya Pancasila
Arief P Moekiyat ; Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
Kemenko Polhukam
|
KORAN
SINDO, 02
Juni 2017
NEGARA Indonesia diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung
Hatta atas nama bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sehari kemudian pada
tanggal 18 Agustus 1945, para pendiri negara menetapkan UUD 1945 yang di
dalamnya, pada Pembukaan UUD alinea keempat, tercantum substansi Pancasila,
yaitu ”...Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut merupakan dasar
negara yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
nasional serta tidak terlepas melalui proses kelahiran falsafah Pancasila
pada tanggal 1 Juni 1945. Sejarah telah menorehkan tinta emas dijadikannya
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara terkait erat dengan peran dan
pemikiran besar Bung Karno, antara lain pentingnya kita menegakkan dan
menjalankan negara Pancasila, yaitu negara berdasarkan Pancasila, yang harus
dimaknai Indonesia bukan negara berdasarkan yang lain-lain.
Setelah melalui proses perdebatan yang seru dan bersejarah
dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), kita akan paham betul dinamika perdebatan dari para pendiri bangsa,
antara lain Bung Karno, Bung Hatta, Mohammad Yamin, Supomo, Ki Bagus, dan
banyak sekali tokoh yang ikut urun rembuk untuk mencari seperti apa dasar
negara itu. Bung Karno lah yang pertama kali menggunakan istilah Pancasila
pada pidato 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI yang dipimpin dr KRT
Radjiman Wedyodiningrat dan selanjutnya tanggal 1 Juni dihormati sebagai Hari
Lahir Pancasila.
Sepanjang NKRI berdiri tegak dan utuh, Pancasila tetap
merupakan dasar negara, falsafah, dan ideologi bangsa. MPR RI telah
mengeluarkan TAP MPR RI Nomor 18/MPR/ 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 2/
MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), tetapi
sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan
demikian, tidak perlu ada lagi perdebatan antaranak bangsa tentang Pancasila
sebagai dasar negara karena Pancasila adalah jiwa raga bangsa Indonesia dan
perekat bangsa Indonesia sehingga setiap anak bangsa wajib berpegang teguh
bahwa ”saya Indonesia, saya Pancasila”.
Indonesia merdeka sebagai satu-kesatuan negara-bangsa
memiliki Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan falsafah atau
pandangan hidup bangsa yang terbukti tangguh dan memiliki kesaktian dalam
melewati berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik.
Pada era sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Kabinet Kerja 2014–2019,
pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemantapan Pancasila.
Pemerintah telah menetapkan Keppres Nomor 24/ 2016 tentang
Hari Lahir Pancasila yang menegaskan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir
Pancasila dan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Di samping itu juga
menetapkan Perpres Nomor 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Tema Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2017 adalah ”Saya
Indonesia, Saya Pancasila” melalui penyelenggaraan Pekan Pancasila dari
tanggal 29 Mei hingga 4 Juni 2017. Tujuan dari pelaksanaan Pekan Pancasila
tersebut adalah untuk menguatkan dan memperkenalkan ulang dasar-dasar
Pancasila dan untuk menarik minat para generasi muda terhadap Pancasila
sehingga diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia dapat menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila pada dasarnya merupakan ideologi terbuka, yaitu
ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya
dinamika secara internal. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mengandung tiga
tatanan nilai sebagai berikut.
Pertama, nilai dasar: nilai ini tetap dan tidak dapat
berubah yang rumusannya terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang
sekaligus merupakan hakikat Pancasila.
Kedua, nilai instrumental: merupakan penjabaran dari nilai
dasar berupa arahan, kebijakan, strategi, sarana dan upaya yang dapat
disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zaman yang harus
dipatuhi oleh masyarakat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, nilai praksis. Nilai ini merupakan penjabaran dari
nilai dasar dan nilai instrumental yang dilaksanakan dan dipraktikkan dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain gotong-royong, musyawarah mufakat,
toleransi. Nilai praksis merupakan pertarungan antara idealisme dan realitas.
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
dan sebagai ideologi bangsa memuat nilai-nilai/karakter bangsa Indonesia yang
tecermin dalam sila-sila Pancasila. Implementasi nilai-nilai Pancasila
memerlukan kerja sama yang erat dari semua pihak melalui metode-metode yang
tepat yang dapat dirangkum secara umum dalam tiga bentuk berikut.
Pertama, pendidikan, yang dalam arti luas meliputi
pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk di dalamnya kegiatan
ekstrakurikuler seperti pramuka, kegiatan seni budaya. Kedua, keteladanan,
dalam arti para pemimpin di tingkat pusat dan daerah, termasuk di dalamnya
para elite politik yang duduk pada lembaga tinggi negara, para pejabat
pemerintah sipil, TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,
tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, dll memberi contoh keteladanan
yang baik kepada masyarakat, antara lain melalui ucapan dan tindakan yang
satu kata (konsisten).
Ketiga, sosialisasi. Yang satu ini dilakukan oleh berbagai
instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah serta
organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan,
lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun swasta melalui sosialisasi secara
terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
”Saya Indonesia, saya Pancasila” bertujuan mengingatkan kita
kembali sebagai warga negara Indonesia, khususnya generasi muda, untuk
mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjadi amanah para pendiri
bangsa.
Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi fondasi
bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada,
Pancasila selalu menyertai perjalanannya serta semangat ”saya Indonesia, saya Pancasila” harus dipegang teguh dan menjadi
komitmen semua warga bangsa Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar