Kamis, 08 Juni 2017

Menatap Rencana Undang-Undang Penyiaran yang Baru : Harapan atau Ketidakpastian?

Menatap Rencana Undang-Undang Penyiaran yang Baru :  Harapan atau Ketidakpastian?
Ishadi SK  ;   Praktisi Televisi
                                                     DETIKNEWS, 06 Juni 2017



                                                           
Rancangan undang-undang penyiaraan (RUU Penyiaran) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada akhir masa sidang ini, dan disahkan sebagai RUU Penyiaran inisiatif DPR. Demikian informasi yang disampaikan oleh Abdul Kharis Almansyuri, Ketua Komisi I DPR dalam jumpa dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.

Artinya, RUU Penyiaran tersebut sudah melewati pembahasan yang mendalam. Baik di antara anggota Panitia Kerja (Panja) Penyiaran yang ditugaskan Komisi I untuk menyusun RUU Penyiaran yang baru, maupun di antara anggota-anggota Badan Legislatif (Baleg) yang bertugas untuk melakukan harmonisasi pasal demi pasal agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan lainnya, termasuk berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kerangka Uji Material.

Dalam menjalankan tugasnya, sejak dua bulan terakhir, Baleg telah melakukan berbagai Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder industri penyiaran Indonesia untuk mendapatkan masukan, saran dan pendapat terhadap RUU Penyiaran. Mulai dari pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, KPI, berbagai asosiasi penyiaran televisi, asosiasi radio, TVRI dan RRI, kalangan akademisi maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal itu untuk memastikan RUU Penyiaran tersebut dapat menjadi landasan terciptanya keberlangsungan usaha penyiaran Indonesia menuju industri penyiaran yang mandiri, sehat, kuat dan dapat bersaing di dunia internasional.

RUU Penyiaran ini, apabila disetujui oleh Pemerintah dan DPR, akan menggantikan Undang-undang Penyiaran No.32 Tahun 2002, dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.

Berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas negara-negara anggota International Telecommunication Union (ITU), batas akhir dari penggunaan frekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antarnegara, atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) atau digital switch over (DSO) adalah 15 Juni 2020. Kecuali, untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) dimana negara-negara anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya

Proses perpindahan dari analog dan digital ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengatur kembali sistem telekomunikasi penyiaran televisi agar lebih efisien dan hemat dilihat dari sisi hardware maupun biaya operasionalnya. Ada tiga sistem tata cara perpindahan dari analog ke digital.

Pertama, single mux operator, dimana hanya ada satu operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital, dalam hal ini LPP RTRI. Dalam model bisnis ini, RTRI akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi. Sedangkan kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanyalah memproduksi konten, dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.

Kedua, multipleksing operator, dimana setiap LPS eksisting menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri.

Ketiga, model hybrid, dimana LPP dan LPS yang memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing. Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggarara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekuensi dan infrastruktur.

Berdasarkan data yang diperoleh dari European Broadcasting Union (EBU), Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) maupun ITU, dipastikan bahwa seluruh negara yang sudah melakukan analog digital switch off, lebih memilih sistem hybrid mux operator.

Hanya dua negara yang menggunakan sitem single mux operator, yakni Jerman dan Malaysia. Spanyol berhasil karena 90 persen pemirsanya menikmati tayangan televisi melalui sistem cable. Sedangkan Malaysia sampai hari ini gagal melakukan eksekusi switch off karena harga sewa mux yang dimiliki Lembaga Penyiaran terlalu mahal.

Kenapa model hybrid maupun multi mux operator yang dipilih, bukan model single mux operator? Ada beberapa alasan. Pertama, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17,000. Apabila pemerintah menyerahkan pengelolaan frekuensi dan penyediaan infrastruktur penyiaran kepada LPP RTRI atau BUMN sebagai single mux operator, maka harus menyediakan dana APBN yang sangat besar untuk membiayai investasi yang akan dikeluarkan oleh single mux operator.

Pembiayaan infrastruktur penyiaran digital melalui mekanisme APBN atau pinjaman dari luar negeri akan membebani anggaran negara yang saat ini fokus pada pembangunan ekonomi kerakyatan.

Kedua, LPS eksisting akan kehilangan hak untuk mengelola frekuensi yang merupakan roh dari penyiaran TV FTA dan sekaligus menjadi jaminan terselenggaranya penyiaran secara berkesinambungan.

Ketiga, TV FTA eksisting telah melakukan investasi yang sangat besar untuk membangun jaringan infrastruktur penyiaran yang berada dilebih dari 50 wilayah layanan dan dapat melayani lebih dari 200 kabupaten dan kota di seluruh Nusantara. Apabila model single mux operator yang dipilih maka seluruh infrastruktur tersebut menjadi tidak dapat digunakan lagi, artinya terjadinya pemborosan investasi.

Keempat, pemilihan model single mux operator akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja atas ribuan karyawan teknik penyiaran yang selama ini bekerja dan berkarya untuk mengelola infrastruktur penyiaran LPS eksisting.

Kelima, karena tidak adanya kompetisi yang sehat maka tidak ada kontrol terhadap biaya sewa yang akan diberlakukan oleh single mux operator. LPP RTRI atau BUMN yang ditunjuk akan membebankan seluruh biaya investasi yang dikeluarkan kepada LPS atau penyedia konten siaran yang menggunakan infrastrukturnya. Tidak adanya kompetisi berakibat pada rendahnya service level layanan penyiaran TV digital.

Keenam, single mux operator tidak akan dapat adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi penyiaran televisi masa depan yang berubah sangat cepat. Saat ini teknologi gambar HDTV (High Definition Televison) akan segera digantikan oleh teknologi UHD (Ultra High Definition) 4K, 8K dan 16K. Sementara itu, dari sisi teknologi kompresi juga berkembang dari MPEG 2, MPEG 4 dan sekarang HEVC (High Efficiency Video Coding).

Mekanisme pembiayaan via APBN atau pinjaman luar negeri harus melalui proses birokrasi yang panjang yang membuat single mux operator terlambat untuk mengantisipasi permintaan atas layanan terbaru oleh LPS dan pemirsa.

Perubahan teknologi ini akan teramat berat kalau semuanya harus dilakukan oleh pemerintah maupun Telco BUMN. Akan lebih murah bila dilakukan oleh masing-masing stasiun penyiaran yang berkepentingan untuk melayani penontonnya untuk mendapatkan resolusi gambar dan suara yang lebih sempurna.

Industri penyiaran secara alamiah memang merupakan industri yang padat modal, padat teknologi dan padat konten yang masing-masing menuntut investasi yang besar. Padat modal karena industri penyiaran sejak awal dituntut untuk terus-menerus mampu melakukan investasi, baik untuk menghadapi teknologi yang baru maupun konten atau isi siaran yang lebih baik dan mahal dari waktu ke waktu.

Padahal baik investasi awal, investasi teknologi yang baru dari tahun ke tahun maupun investasi konten membutuhkan modal yang sangat besar khususnya dalam persaingan yang makin ketat sekarang ini.

Sistem penyiaran di Indonesia sejak awal tidak diatur dengan baik. Di zaman Orde Baru pemerintah memberikan izin 5 stasiun televisi (RCTI, SCTV, INDOSIAR, TPI, dan ANTV), jumlah yang terlalu banyak dalam ukuran rata-rata jumlah televisi di dunia.

Amerika Serikat misalnya pada waktu itu (1989) hanya memiliki tiga stasiun penyiaran televisi (NBC, EBS, ABC). Jerman dua (WDR dan ARD), Italia dua (RAI dan Media Set), Korea dua (KBS dan NBC), Hongkong dua (TUB dan ATV), Malaysia tiga (RTM1, RTM2, dan TV3), serta Australia empat (ABC, TV7, TV9, dan TV10).

Setelah reformasi, jumlah yang sudah terlalu banyak itu ditambah dengan lima stasiun baru (MetroTV, TV7, TransTV, Global, dan Lativi), serta 100 TV lokal.

Pada kenyataannya setelah lima tahun mengudara hanya lima stasiun yang mampu memperoleh keuntungan dan berkembang (RCTI, SCTV, INDOSIAR, TRANSTV, dan METRO TV). Akibatnya untuk mempertahankan sustainable dalam bisnisnya dilakukan konsolidasi sehingga tinggal lima kelompok usaha, masing masing Grup MNC (RCTI, Global, dan MNC TV), Transmedia (TransTV dan Trans7), Grup Emtek (SCTV dan Indosiar), Grup Viva (TVone dan ANteve), serta Media Group (Metro TV).

Konsolidasi merupakan satu-satunya cara agar masing-masing stasiun penyiaran televisi bisa menjamin kepastian usaha dan kepastian usaha mereka menghadapi persaingan yang semakin ketat dan tidak bisa disebut sebagai monopoli. Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sebuah usaha dapat dinyatakan sebagai "monopoli usaha" apabila pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar atau jenis barang dan jasa tertentu.

Dilihat dari share dan rating pada masing-masing kelompok usaha di bidang pertelevisian Indonesia, tidak ada satu pun pelaku usaha/kelompok usaha yang memiliki share dan rating lebih dari 75% dari seluruh isi siaran. Kelompok MNC hanya menguasai 35,2% dari pangsa pasar (Armando, 2016)

Sudah saatnya pemerintah, khususnya Menteri Komunikasi dan Informasi dan DPR mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing-masing bisnis model migrasi digital secara seksama dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder penyiaran, khususnya LPS eksisting agar industri TV FTA dapat tumbuh dan berkembang.

Penggunaan konsep atau bisnis model yang tidak akomodatif bukan saja membuat industri strategis ini menjadi tidak kompetitif, tapi juga dapat mengancam keberlangsungan usahanya. Usulan ATVSI agar RUU Penyiaran mengadopsi model hybrid merupakan solusi terkait polemik monopoli akibat dipilihnya sistem single mux operator dalam RUU Penyiaran saat ini.

Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran, dimana LPP dan LPS menjadi operator atau pemyelenggara multipleksing akan mengakomodir kepentingan pihak-pihak baik yang memiliki kepentingan komersial maupun yang tidak.

Sistem hybrid akan menjamin ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuensi untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran masa depan seperti UHD4K, UHD 8K dan Hybrid Broadband Broadcast Television (HbbTV). Ketersediaan frekuensi untuk system hybrid ini tetap mencukupi baik untuk mengakomodasi siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi ke depan, maupun digital deviden.

Penggunaan sistem multi mux operator maupun hybrid mux operator akan tetap menjamin pemerintah menguasai alokasi frekuensi sebagai digital deviden yang cukup untuk dimanfaatkan berbagai kanal televisi maupun broadband. Sehingga, pemerintah bisa terjamin usahanya untuk meningkatkan kapasitas broadband maupun internet yang cukup guna memenuhi kebutuhan nasional hingga 20 tahun ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar