Selasa, 06 Juni 2017

Lahirnya Pancasila dan Menimbang UKP-PIP

Lahirnya Pancasila dan Menimbang UKP-PIP
Satriwan Salim  ;   Peneliti Puspol Indonesia dan Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMA Labschool Rawamangun
                                                      REPUBLIKA, 03 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Pancasila karya bersama

Pada peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2017 ini, menjadi lebih spesial secara selebrasi. Setidaknya dua faktor kunci yang membentuk rasa yang berbeda, baik dirasakan oleh pemerintah (sebagai pembuat kebijakan) maupun oleh masyarakat luas dalam perayaan Hari Lahir Pancasila ini. Hal tersebut mendesak untuk disampaikan dan dielaborasi lebih dalam, menimbang akhir-akhir ini, isu-isu tentang intoleransi, anti-kebinekaan bahkan anti-Pancasila santer bermunculan di berbagai media. Terlebih lagi, Pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi 'kalimatun sawa-nya' bangsa Indonesia, kadung diharapkan menjadi obat mujarab (panacea) oleh masyarakat atas berbagai varian ancaman terhadap negara dan bangsa Indonesia.
   
Pertama, 1 Juni 2017 adalah peringatan hari lahir Pancasila yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional. 1 Juni kali ini adalah selebrasi yang pertama kali dirayakan secara formal oleh pemerintah, dengan penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan dijadikan sebagai libur nasional. Ramai-ramailah di jagad media sosial muncul #SayaIndonesia dan #SayaPancasila bahkan menjadi trending topix. Selebrasi rakyat atas peringatan hari Pancasila ini mendapatkan momentum yang pas, di tengah maraknya isu-isu intoleransi, kekerasan, anti-kebinekaan bahkan ancaman dari kelompok yang katanya ingin mengganti ideologi Pancasila.
   
Terlepas dari legitimasi pemerintah akan 1 Juni sebagai lahirnya Pancasila, padahal diskursus di ruang akademik masihlah tinggi ketika memperdebatkan dimensi historis tentang kapan tepatnya Pancasila tersebut lahir. 1 Juni 1945 adalah giliran Pidato Bung Karno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Docoritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang. Bung Karno meraih impresi yang luar biasa dari seluruh anggota ketika pertama kalinya memperkenalkan nama 'Pancasila' sebagai filosofische grondslag dasar filosofis tegaknya negara Indonesia.

Bung Karno berhasil menguraikannya secara sistematis, rasional, argumentatif yang sekaligus menjawab tantangan dr KRT Radjiman Wedyodinigrat sebagai ketua sidang kala itu. Meskipun Yudi Latif dengan bijak mengatakan dalam salah satu sub-judul buku Pancasila, yang menjadi satu dari sekian deretan magnum opus-nya dengan kalimat, “Pancasila sebagai karya bersama” (Latif, 2011: 39).
   
Atau justru Pancasila lahir pada 22 Juni 1945 sebagai hasil Panitia Sembilan, dinamakan Piagam Jakarta, yang kemudian memunculkan polemik antara para pendiri bangsa, terkait redaksi Sila I: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dengan implikasi yuridis-politis dan sosiologis umat Islam diberikan 'ruang khusus' untuk menjalankan ajaran syariatnya secara total di negara Indonesia. Atau justru Pancasila itu lahir 18 Agustus 1945 seperti yang diyakini pemerintah Orde Baru? Sebab pada tanggal itu pulalah UUD 1945 sebagai konstitusi negara baru bernama Indonesia disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang sila-sila Pancasila secara formal-struktural terdapat di alinea ke-4 Mukadimah/Pembukaan UUD 1945.

Sangat penting dinsyafi, berkat kelapangan hati tokoh-tokoh Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo atau KH. Wahid Hasyim, maka atas masukan dari Bung Hatta, tujuh (7) kata dalam Sila I Pancasila di Piagam Jakarta ini dihapuskan, sehingga menjadi format Pancasila sebagaimana terdapat dalam Mukadimah/Pembukaan UUD 1945, sampai sekarang ini. Tiga versi waktu di atas selalu membangkitkan ghirah romantisme sejarah kita, khususnya bagi mereka yang menonjolkan rasa politiknya ketimbang strategi mebumikan Pancasila itu sendiri.
   
Bagi saya polemik tanggal lahir Pancasila ini sudah mestinya diselesaikan. Karena, hal yang lebih mendesak untuk segera dilaksanakan adalah bagaimana strategi kita sebagai sebuah nation state mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam laku lampah sehari-hari oleh masyarakat dan berupa kebijakan negara yang selalu bernafaskan jiwa Pancasila itu. Inilah tugas pokok kita sebagai bangsa.

Harus diakui jika sila-sila yang diungkapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945 tersebut secara prinsipil dan mendalam taklah berjarak alias sama secara substantif dengan sila-sila Pancasila dalam UUD 1945. Walaupun begitu, Bung Karno tetap dengan tawadhu mengatakan: “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wataala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wataala”. (Soekarno dalam Latif, 2011: 20-21).

Begitu besarnya kerendahan hati penggali Pancasila ini. Bahkan jika ditelisik kembali dari kalimatnya di atas, justru Bung Karno berbicara dimensi hakikat, yaitu sesungguhnya Pancasila merupakan pemberian dari Allah SWT, sebagai Sang Pemilik Ilmu. Artinya adalah Pancasila adalah anugerah Allah bagi bangsa Indonesia, melalui lisan Soekarno.

Problematika berpancasila
   
Sementara itu, untuk mereaktualisasikan nilai-nilai Pancasila ini, keberadaan Pancasila menurut Kuntowijoyo dapat diukur dengan tiga (3) faktor; konsistensi, koherensi dan korespondensi. Ketiga faktor tersebut gagal dilaksanakan oleh Orde Lama dan Orde Baru, demikian penilain Kuntowijoyo. Bahkan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang terkenal itu berkembang 'amat jauh', ke wilayah yang nota bene domain agama.

Faktanya, yang terjadi adalah penyelewengan Pancasila oleh rezim penguasa. Oleh karena itu, perlu kiranya melakukan upaya mendesak untuk (1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, (2) mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu, (3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal. Inilah yang dinamakan Kuntowijoyo sebagai radikalisasi Pancasila. (Kompas, 2001)

Sedangkan Azyumardi Azra (Kompas, 2004) menawarkan ide rejuvenasi Pancasila agar Pancasila bisa kembali hidup. Istilah rejuvenasi Pancasila yang Azyumardi kemukakan merujuk kepada proses pembaharuan kembali yang bersifat lebih nyata sehingga dapat mengubah citra atau persepsi publik. Karena pasca-reformasi ’98 Pancasila secara negatif diasosiasikan dengan Orde Baru. Sehingga, perlu untuk membentuk citra baru. Dalam rangka rejuvenasi Pancasila tersebut Azra mensyaratkan adanya diskursus publik agar bisa memaknai kembali Pancasila dan nilai-nilainya. Selanjutnya dalam tulisannya mengatakan:

“Saya melihat urgensi mendesak rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila... Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila kembali sebagai public discourse, wacana publik. Dengan menjadi wacana publik, sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru. Dengan demikian, menjadikan Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.” (Azra, 2008 selanjutnya dapat lihat di http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1659)

Merujuk kepada pemaparan Azra tersebut, saya memaknai jika pemerintah semenjak SBY-JK sampai pada Jokowi-JK saat ini, telah berhasil menjadikan Pancasila sebagai wacana publik, orang ramai-ramai mengatakan rindu Pancasila, ketika terjadi aksi-aksi kekerasan, intoleransi, radikalisme atau penggusuran pemukiman kumuh dan sejenisnya, masyarakat berharap Pancasila hadir di tengah-tengah kehidupan. Munculnya hastag #SayaPancasila seperti yang hari ini trend di media sosial, adalah salah satu bukti nyata. Pancasila sudah menjadi milik publik saat ini. Pancasila tidak lagi diidentikan dengan Orde Baru. Benang merahnya yaitu prasyarat rejuvenasi Pancasila sebagai fase awal yang diutarakan Azra tersebut sudah terpenuhi.

Lahirnya UKP-PIP

Kedua adalah untuk menjawab soalan paling fundamental sekaligus tantangan bagaimana strategi kita sebagai sebuah nation state mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam laku lampah sehari-hari oleh masyarakat dan berupa kebijakan negara yang selalu bernapaskan jiwa Pancasila itu, justru inilah yang mendesak dijawab dan dicarikan jalan keluarnya. Untuk itulah saya berpikir bahwa, ditantandatanganinya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), menjadi ikhtiar pemerintah menjawab tantangan di atas.

Momentum selebrasi hari lahir Pancasila 1 Juni 2017 ini menjadi sudah semestinya (jika tak dikatakan terlambat), untuk merekonseptualisasi, revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam tiap etos di pemerintahan dan masyarakat umum. Sehingga, Pancasila tidak hanya menjadi konsumsi elitis pemerintah, atau perkakas untuk aktivitas kampanye. Tetapi, Pancasila (melalui UKP-PIP) ini mampu menghadirkan energi pathos yang menarik antara pemerintah dan rakyat banyak, sehingga rakyat Indonesia merasa memiliki Pancasila ini.

Diferensiasi strategi dan keunggulan kompetitif UKP-PIP

Persoalan kemudian yang mungkin timbul adalah, bagaimana UKP-PIP yang merupakan lembaga non-struktural yang bekerja dan berada langsung di bawah Presiden ini mampu meyakinkan seluruh komponen masyarakat, jika lembaga baru ini tidak 100 persen meniru dan merepetisi apa yang sudah dikerjakan oleh Orde Baru melalui BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dengan Penataran P-4 yang terkenal indoktrinatif. Seperti yang dikatakan oleh Azyumardi Azra (Azra, 2008), bahwa Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rejim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status-quo kekuasaannya. Rejim Soeharto juga mendominasi pemaknaan Pancasila yang selanjutnya diindoktrinasikan secara paksa melalui Penataran P4.

Agar ikhtiar UKP-PIP ini tidak sekedar mengulangi sejarah Orde Baru, baik dari konsep, strategi maupun metode yang dipakai dalam rangka pembinaan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa bernegara, mesti ada diferensiasi strategi dan semacam keunggulan kompetitif (competitive advantages) UKP-PIP atas BP-7 dan model Penataran P-4 tersebut. Apa sebab konstruksi diferensiasi strategi dan keunggulan kompetitif UKP-PIP ini penting sekali? Sebab persepsi sebagian masyarakat hingga kini terhadap Orde Baru dan segala sesuatu yang bersenyawa dengannya adalah barang tercela. Tentu ini akan merugikan dan menghabiskan energi tim UKP-PIP nantinya untuk menjernihkan stigma akan anasir BP-7 dan Penataran P-4 tersebut.
   
Perihal inipun sudah mulai menjadi wacana di kalangan akademisi (dosen-guru) dan pengamat, santer ketika wacana pembuatan UKP-PIP (sebelum Perpres No 54/2017 lahir). Ada kekhawatiran UKP-PIP tak ubahnya akan menjiplak Orde Baru, cara-cara BP-7 dan P-4  yang dimodifikasi, sehingga penyelewengan pun terjadi seperti yang dikatakan Kuntowijoyo tadi. Skeptisisme sebagian akademisi, khususnya pegiat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) misalnya dengan alasan di atas memang beralasan. Ini saya pribadi alami sendiri dalam diskusi dengan rekan-rekan sejawat pengajar Pendidikan Pancasila/Pendidikan Kewarganegaraan/PPKn di level sekolah dan perguruan tinggi. Ditambah lagi kalangan aktivis yang dulu habis-habisan mencemooh program BP-7 dan P-4, yang sekarang masih ada dan tetap menolak.

Meskipun demikian saya meyakini UKP-PIP yang dikepalai Yudi Latif akan mampu membangun citra yang baru atas UKP-PIP. Sebagai sosok yang konsisten dan concern terhadap diskursus Pancasila, setidaknya melalui buku Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (2011), buku Mata Air Keteladanan, Pancasila dalam Perbuatan (2014), saya sendiri pernah menjadi moderator, dalam diskusi peluncuran buku ini bersama penulisnya, Tamrin Amal Tomagola (Guru Besar UI) dan Suhadi (Kaprodi PPKn FIS-UNJ) pada Ramadan 2014 di Aula Perpustakaan UNJ, dan buku Revolusi Pancasila (2015) sudah cukup menjadi bukti yang sebenarnya. Jika Kang Yudi sudah sangat otoritatif berbicara Pancasila dan memimpin lembaga UKP-PIP ini.

UKP-PIP mau tidak mau harus meyakinkan publik, terutama kalangan muda generasi bangsa. Lembaga ini hadir membangun citra baru, menawarkan strategi dan model kekinian, menjawab tantangan generasi milenial dan terpenting yaitu membumi. Lembaga ini wajib memosisikan diri sebagai “rumah bersama” titik konvergensi bertemunya ide-ide imajinatif, kreatif dan progresif lintas generasi, lintas profesi dan golongan. Rumah bersama yang menjadi titik permulaan untuk menjadikan Pancasila sebagai etos kehidupan. Sehingga, 3 kriteria aktualisasi nilai-nilai Pancasila; konsistensi, koherensi dan korespondensi sebagaimana ide Kuntowijoyo tadi, spiritnya menjadi nyata adanya di tangan Yudi Latif dan tim. Semoga bersamaan dengan momentum peringatan lahirnya Pancasila tahun 2017 ini, UKP-PIP akan melahirkan pula ide-ide cemerlang yang menginspirasi kita untuk berbuat  dan membumikan Pancasila, bagi segenap bangsa Indonesia tanpa kecuali.

Selamat Bekerja, Kang!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar