Minggu, 04 Juni 2017

Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila pada Masa Kini

Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila pada Masa Kini
Bambang Sumardjoko  ;   Guru Besar Ilmu Pendidikan
dan Direktur Sekolah Pascasarjana UMS
                                                   KORAN SINDO, 03 Juni 2017




                                                           
BAGI kita, bangsa dan negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Kedudukan dan fungsi Pancasila ini bersifat hakiki sehingga berbagai kedudukan dan fungsi Pancasila yang lain, seperti jiwa dan kepribadian bangsa, ideologi nasional, perjanjian luhur, tujuan bangsa, kepribadian manusia Indonesia, dapat dikembalikan pada sifat hakiki.

Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghayatan yang mendalam atas nilai-nilai dasar Pancasila akan memperkuat identitas, jati diri, dan karakter masya­rakat Indonesia yang berkepribadian Pancasila.

Kedudukan formal Pancasila yang sangat kuat sering tampak tidak selalu sejajar dengan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pancasila belum menjadi etos bangsa. Bahkan hasil penelitian Badan Pengkajian MPR menyimpulkan bahwa lebih dari 50% produk undang-undang yang dikeluarkan pasca-Reformasi tidak merujuk pada nilai-nilai Pancasila. Ini berarti nilai-nilai Pancasila diabaikan dan belum ditaati sebagaimana mestinya. Mereka telah lupa memiliki dasar negara dan pedoman hidup Pancasila.

Fenomena lain juga menunjukkan bahwa cara pandang pada sebagian masyarakat yang berwawasan Nusantara dan menjunjung tinggi kebinekaan mulai luntur dan hampir berada pada titik rendah. Kita bisa dengan mudah menyaksikan berbagai komponen bangsa terlibat dalam konflik dan terpecah-belah (lihat Pilkada 2017). Melemahnya kekuatan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa juga terjadi kepada sekelompok masyarakat atau generasi muda. Meskipun tidak seluruhnya benar, sebagian besar menunjukkan bahwa banyak generasi muda yang melupakan isi harfiah Pancasila, apalagi mengerti Pancasila secara maknawi.                                       

Secara historis, perkataan Pancasila sudah lama masuk dalam khazanah Nusantara. Kemudian istilah Pancasila muncul kembali, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 ketika Ir Soekarno berpidato pada sidang hari ketiga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidatonya Ir Soekarno mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka dan memberi nama Pancasila. Bangsa Indonesia mewarisi nilai-nilai budaya dari nenek moyangnya. Sampai saat ini nilai-nilai budaya tersebut melandasi tata kehidupan masyarakat Indonesia. 

Oleh para pendiri negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), UUD negara ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Di dalam Pembukaan UUD negara termaktub dasar negara Pancasila. Ini berarti kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat yuridis-konstitusional. Nilai Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat imperatif, mengikat, dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan.

Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Maha Pencipta. Asas ketuhanan ini sebagai asas fundamental dalam kesemestaan dan dijadikan asas fundamental kenegaraan (negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa). Asas-asas ini mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan atau teisme religius. Demikian pula untuk sila-sila yang lain, yang secara bulat dan utuh mencerminkan asas kekeluargaan, cinta sesama, dan cinta keadilan.

Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu melahirkan ideologi, yakni seperangkat nilai ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode mewujudkannya. Umumnya ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan. Secara teoretis filosofis, ideologi bersumber pada sistem filsafat dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat.

Dengan kata lain, suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksana­kan oleh suatu ideologi. Atas dasar konsep teoretis ini, tidak mungkin suatu bangsa menganut dan melaksanakan suatu sistem ideologi yang tidak bersumber pada filsafat hidup atau filsafat negara mereka sendiri. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa menjadikan Pancasila juga merupakan ideologi bangsa Indonesia.
 
Nilai filsafat Pancasila pada dasarnya mengandung asas integralistik atau kekeluargaan. Hal ini tampak pada asasnya bahwa bangsa Indonesia adalah satu keluarga bangsa Indonesia dalam satu susunan (rumah tangga) negara kesatuan yang  dilandasi asas/paham persatuan. Asas ini tampak dalam sila ketiga, keempat, dan kelima yang berintikan makna persatuan Indonesia dengan asas musyawarah mufakat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara universal asas kekeluargaan itu dilandasi sila kedua dan dijiwai nilai sila pertama.

Dalam konteks pendidikan, problem dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila ditemukan baik secara struktural maupun kultural. Pada tingkat struktural, negara belum sepenuhnya memiliki instrumen yang memadai untuk mengenalkan Pan­casila pada level implementatif sejak dini. Memang Pancasila telah didesain sebagai kurikulum yang diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi tidak punya kekuatan implementatif.

Kurikulum Pancasila seharusnya tidak hanya didesain dengan sekadar tatap muka di dalam kelas dan sedikit dialog, melainkan harus lebih implementatif dalam kehidupan sehari-hari sehingga penanaman nilai-nilai Pancasila akan lebih mengena dan tepat sasaran, misalnya tentang bagaimana mengajarkan secara praktis dan memberi contoh untuk menghargai perbedaan, toleransi, dan tidak korupsi.

Aktualisasi Pancasila bisa dilakukan secara objektif dan subjektif. Aktualisasi Pancasila secara objektif dimaksudkan sebagai bentuk penjabaran nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam bentuk norma-norma pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun pada semua bidang kenegaraan lain. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara objektif terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara subjektif dimaksudkan sebagai upaya merealisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara subjektif dapat tercapai bila nilai-nilai Pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia.

Di dalam mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila sangat mungkin ditemukan adanya masalah yang berkaitan dengan hidup kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Untuk itu solusi terbaik untuk mengatasi persoalan kebangsaan adalah dengan kembali pada nilai-nilai Pancasila. Beberapa cara yang dapat dijadikan alternatif untuk kembali dan melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila saat ini adalah sebagai berikut. Pertama, membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara terus-menerus dan aktual.

Kedua, aktualisasi melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah.

Sebagai sebuah nilai, Pancasila tidak cukup hanya dipelajari, tetapi harus diresapi, dihayati, dan dipahami secara mendalam.
Ketiga, aktualisasi melalui keteladanan para pemimpin baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal (tokoh masyarakat). Dengan keteladanan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikuti.

Pendidik adalah pemimpin pendidikan, yang dalam konteks pembelajaran di sekolah adalah para guru, sedangkan dalam konteks pendidikan informal adalah orang tua dan dalam konteks pendidikan non­formal adalah tokoh masyarakat. Melalui proses sosialisasi, para peserta didik akan belajar tentang sikap dan perilaku yang relevan dengan lingkungan sosial budaya dari orang tua, guru, teman sebaya, dan tokoh masyarakat.

Pendidik yang mampu menunjukkan sikap dan ketela­dan­an terpuji akan menjadikan makin menguatnya nilai-nilai Pancasila di kalangan peserta didik. Tugas pemimpin pendidikan dalam konteks ini adalah membantu mengondisikan peserta didik pada sikap, perilaku, atau kepribadian yang benar agar peserta didik mampu menjadi agents of change dalam mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila bagi diri sendiri, lingkungan, masyarakat, dan siapa saja yang dijumpai tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan golongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar