Rabu, 12 April 2017

Senja Kala Demokrasi Transaksional

Senja Kala Demokrasi Transaksional
Yudi Latif  ;   Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                        KOMPAS, 11 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kemelut yang menimpa kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah melengkapi kesempurnaan krisis demokrasi di negara ini. Pemilihan umum menjadi ajang elevasi orang-orang semenjana (medioker) untuk meraih kedudukan tinggi dengan menyingkirkan orang-orang berprestasi. Panggung politik diwarnai kegaduhan remeh-temeh. Jabatan menjadi wilayah transaksional padat modal. Undang-undang disusun mengikuti penawar tertinggi. Supremasi hukum tersungkur di bawah logika kepentingan kedudukan dan fasilitas. Kesenjangan lebar antara idealitas dan realitas demokrasi, antara apa yang dipikirkan warga dan apa yang dilakukan para penyelenggara negara.

Setiap sistem politik harus mencapai keseimbangan di antara dua aspek fundamental: legitimasi dan efisiensi. Legitimasi menyangkut tingkat kepercayaan dan persetujuan rakyat pada lembaga kenegaraan dan kebijakannya. Efisiensi menyangkut seberapa cepat pemerintahan dapat menemukan solusi tepat dalam menjawab aspirasi dan masalah. Legitimasi berkaitan dengan dukungan rakyat, sedangkan efisiensi berkaitan dengan tindakan lugas (decisive). Demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan paling sedikit keburukannya tiada lain karena usahanya untuk mencari keseimbangan yang sehat antara legitimasi dan efisiensi. Namun, demokrasi Indonesia saat ini justru diwarnai krisis keduanya: miskin legitimasi dan efisiensi.

Krisis legitimasi demokrasi Indonesia ditandai oleh kecenderungan kian menurunnya tingkat partisipasi warga dalam pemilu/pilkada (voter turnout), kecuali di beberapa daerah yang padat politisasi identitas. Kedua, kecenderungan merosotnya tingkat kepercayaan dan loyalitas terhadap parpol dengan tingginya angka pelarian dukungan (voter turnover). Ketiga, kian tingginya tingkat ketidakpercayaan terhadap lembaga perwakilan seperti diindikasikan hasil berbagai survei yang menempatkan DPR sebagai lembaga paling tak dapat dipercaya. Keempat, indeks persepsi korupsi tetap tinggi.

Krisis efisiensi demokrasi diindikasikan oleh kemerosotan daya respons dan daya produktivitas lembaga perwakilan dalam menyusun dan merealisasikan Program Legislasi Nasional. Kedua, kian lamanya kegaduhan dan waktu yang diperlukan untuk menego- siasikan urusan antara berbagai kepentingan di lembaga perwakilan dan kian besarnya potensi kebocoran keuangan negara dalam menegosiasikan kepentingan-kepentingan tersebut, seperti tecermin dalam persoalan KTP elektronik. Ketiga, kecenderungan meningginya tingkat ketidakpuasan terhadap pemimpin petahana, yang diindikasikan oleh naiknya tingkat ketidakterpilihan petahana.

Kecenderungan krisis demokrasi serupa itu dalam istilah David van Reybrouck (2016) sebagai ”sindrom keletihan demokrasi” (democratic fatigue syndrome). Di berbagai belahan dunia, respons atas sindrom ini melahirkan serangan balik beragam bentuk. Ada yang menimpakan krisis ini sebagai kesalahan elite politisi dengan solusi populisme. Ada yang melihatnya sebagai kesalahan demokrasi itu sendiri, dengan menawarkan teknokrasi atau berpaling ke bentuk pemerintahan lain. Ada yang menyalahkan demokrasi perwakilan dengan solusi kembali ke model demokrasi Athena yang menginginkan segala keputusan lewat partisipasi rakyat langsung. Ada yang melihat akibat kelemahan sistem pemilihan demokrasi perwakilan.

Akar tunjang dari segala krisis ini sesungguhnya bermula ketika input kepemimpinan dalam demokrasi yang hanya mengandalkan faktor keterpilihan, mengabaikan keterwakilan. Yang jadi perhatian dalam institutional crafting hanyalah bagaimana orang terpilih, bukan memperbaiki mutu perwakilan demokratis. Akibatnya, lembaga-lembaga negara diisi orang-orang yang penuh ambisi berbekal modal popularitas dan kantong tebal, tetapi miskin kompetensi dan tidak mencerminkan rakyat yang diwakilinya.

Prinsip demokrasi perwakilan Indonesia sesungguhnya telah dipikirkan sungguh- sungguh oleh pendiri bangsa dengan mengombinasikan antara keterpilihan dan keterwakilan dalam semangat permusyawaratan. Perwujudan terpenting dari institusi permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila adalah keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR ditempatkan sebagai mandataris kedaulatan rakyat yang diharapkan dapat mencerminkan ekspresi seluruh kekuatan rakyat. Hal ini tecermin dari kemampuan menampung perwakilan hak liberal-individual (perwakilan rakyat), perwakilan hak komunitarian (perwakilan golongan), dan perwakilan hak teritorial (perwakilan daerah).

Dalam demokrasi permusyawaratan, persoalan legitimasi dan efisiensi dapat dicapai sejauh demokrasi bisa berjalan dengan mengapit dua sayap: persatuan dan keadilan. Dalam Pancasila, sila kerakyatan didahului dengan sila persatuan dan diakhiri oleh sila keadilan. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia mengandaikan semangat persatuan (kekeluargaan) terlebih dahulu, dan setelah demokrasi politik dijalankan, pemerintah yang memegang kekuasaan diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial.

Negara persatuan diperjuangkan dengan menempatkan lembaga perwakilan tidak sekadar memperhatikan keterpilihan berdasarkan hak-hak individual, juga keterwakilan golongan dan keterwakilan daerah (bukan keterpilihan orang dari daerah, apalagi orang partai mengatasnamakan daerah). Sementara negara keadilan diperjuangkan dengan menempatkan parlemen (MPR) sebagai lembaga yang menetapkan prinsip-prinsip direktif pembangunan semesta-berencana, yang bernama garis-garis besar haluan negara.

Untuk itu, sistem pemilu harus dipikirkan secara sungguh-sungguh agar mampu melahirkan mutu lembaga perwakilan yang sungguh-sungguh representatif dengan diisi wakil-wakil rakyat yang memiliki hikmat kebijaksanaan untuk menjalankan permusyawaratan yang positif, bukan asal akomodasi transaksional yang negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar