Sabtu, 08 April 2017

Mewaspadai Kredit Bermasalah

Mewaspadai Kredit Bermasalah
J Soedradjad Djiwandono  ;   Guru Besar Emeritus Universitas Indonesia, Profesor Ekonomi Internasional S Rajaratnam School of International Studies,
Nanyang Technological University
                                                        KOMPAS, 07 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Laporan sebuah majalah mengungkapkan indikasi meningkatnya kredit bermasalah perbankan (nonperforming loan/NPL) nasional. Mengacu kepada laporan Otoritas Jasa Keuangan terakhir, NPL meningkat dar 2,7 persen tahun 2015 menjadi 3,1 persen tahun 2016.

Secara teknis ada klasifikasi NPL, dibedakan menurut lamanya tidak terjadi pembayaran angsuran sampai benar-benar tidak dibayar atau macet. Angka NPL di atas adalah angka NPL kotor (gross), artinya penjumlahan semua kredit perbankan yang bermasalah terhadap nilai keseluruhan kredit perbankan. Angka NPL tahun 2016 adalah 3,1 persen dari keseluruhan kredit perbankan, yang pada bulan Januari 2017 berjumlah sekitar Rp 4,313 triliun. Dengan demikian, NPL kredit perbankan pada awal 2017 mencapai jumlah mendekati Rp 134 triliun.

Lebih jauh disebutkan kredit perbankan bermasalah, terutama terjadi di sektor komoditas, yakni pertambangan-terutama batubara-setelah berakhirnya boom komoditas pada tahun 2015 dan di sektor infrastruktur. Kredit macet di sektor infrastruktur mendapat sorotan khusus karena program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sangat mendorong pembangunan infrastruktur. Angka NPL sektor infrastruktur lebih tinggi dari rata-rata, yakni 4,51 persen di bulan Januari 2017 meskipun untuk pertambangan lebih tinggi lagi, 6,29 persen.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pada 2016 enam dari sepuluh bank terbesar mengalami peningkatan NPL dan hampir semua bankir mengatakan NPL adalah salah satu tantangan terbesar bagi perbankan Indonesia, selain pertumbuhan ekonomi-perdagangan dan sumber pendanaan. Apakah tingkat NPL kredit perbankan sebesar 3,1 persen ini perlu diwaspadai, dalam arti membahayakan kestabilan ekonomi nasional? Apa yang menyebabkannya dan apa yang perlu diwaspadai agar tidak berkembang menjadi sumber ketidakstabilan apalagi krisis?

Perlu kehati-hatian

Mungkin banyak yang berpendapat bahwa meskipun terjadi kenaikan NPL, angka 3,1 persen itu kecil dan tak perlu dikhawatirkan. Dari segi otoritas, biasanya untuk para pejabat yang mengelola sektor riil sasaran utamanya adalah pertumbuhan dan apa saja yang menunjang pertumbuhan itu, termasuk pembiayaannya. Itu hal yang harus diutamakan, sementara risiko dipikirkan belakangan.

Pembiayaan di sini tentu termasuk melalui pinjaman perbankan. Dalam pendekatan ekonomi, pembiayaan melalui kredit perbankan itu sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tingkat pinjaman Indonesia sendiri relatif masih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain di dunia. Rasio pinjaman nasional (pemerintah atau swasta atau keduanya) terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2014 tercatat 88 persen. Dibandingkan dengan banyak negara yang rasio leveraging-nya jauh lebih besar daripada 100 persen tentu angka tersebut menimbulkan rasa aman.

Mungkin juga banyak yang senang mendengar pendapat Prof Robert F Engel, peraih Nobel Ekonomi tahun 2003 yang pada Februari lalu berceramah di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Engel, seperti dikutip di media massa, berpendapat bahwa perbankan Indonesia terlalu hati-hati dalam pemberian kredit, padahal kondisi kapitalnya sangat bagus. Ia berpandangan, seharusnya perbankan Indonesia lebih banyak memberikan kredit untuk mendorong pertumbuhan.

Sebagai orang yang sampai sekarang masih harus menghadapi kritik terhadap penanganan moneter perbankan saat Indonesia mengalami krisis keuangan-perbankan tahun 1997, saya tentu berpihak kepada pesan untuk mewaspadai NPL. Karena itu, saya juga kurang sependapat dengan komentar Prof Engel dalam ceramahnya di Atma Jaya tersebut.

Membandingkan pengalaman Indonesia dari dua krisis keuangan terakhir- krisis keuangan Asia 1997/1998 dan krisis keuangan dunia 2008/2009-merupakan pelajaran berharga yang sebaiknya kita pegang menghadapi masa depan yang melukiskan sikap atas permasalahan di atas.

Krisis keuangan Asia telah mengubah Indonesia yang sebelumnya menjadi bagian dari apa yang oleh Bank Dunia- dalam laporannya di awal 1990-an-disebut sebagai "keajaiban Asia", menjadi negara yang ekonominya paling terpuruk (basket case). Bahkan, krisis itu berakibat pada lengsernya Presiden Soeharto.

Akan tetapi, seperti ekonomi berkembang Asia yang lain, Indonesia mampu belajar dari pengalaman masa lalu meski dengan jalan yang tak mulus. Salah satu buktinya adalah waktu menghadapi dampak krisis keuangan dunia 2008 Indonesia tidak hanya selamat dari krisis, tetapi juga cepat kembali tumbuh dan berkembang meski dengan laju lebih rendah di era resesi berkepanjangan (Great Recession) sampai dewasa ini-era pemulihan yang lamban sebagai era normal baru (new normal).

Sebagai orang yang mempelajari permasalahan krisis keuangan, saya juga membedakan epicentre dan periphery dari krisis keuangan. Ibarat suatu gempa bumi atau tsunami, kerusakan yang terjadi pada episentrum selalu lebih berat daripada periferi. Krisis finansial Asia memang berasal dan berkembang di Asia, episentrumnya di Asia, malah Indonesia salah satunya. Sementara dalam krisis finansial global, episentrumnya di AS dan Eropa, semua perekonomian Asia, termasuk Indonesia, ada di periferi. Karena itu, betapapun besarnya kekuatan krisis finansial global dalam menimbulkan kerusakan, tetap saja tidak sebesar kerusakan di episentrum.

Catatan di atas tidak memperkecil arti segala upaya para pemangku kepentingan yang membuktikan ketangguhan daya tahan dan kemampuan penyesuaian ekonomi Asia, termasuk ekonomi Indonesia, dalam menghadapi gejolak dan krisis keuangan global. Kesehatan sektor keuangan perbankan jelas tampak pada data dan informasi tentang kapitalisasi perbankan dengar tingkat kecukupan modal yang jauh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan (rata-rata di atas 20 persen), sumber pendanaan yang jauh lebih kokoh dari besarnya deposito, bukan pinjaman antarbank, keterpaparan yang lebih bagus terhadap risiko mismatch jatuh tempo dan kurs, kegiatan lindung nilai dan perbaikan tata kelola perbankan secara umumnya, termasuk dalam kepatuhan (compliance) terhadap ketentuan prudensial.

Rasio pinjaman

Di pihak otoritas-dengan ditinggalkannya sistem kurs yang dipatok ke dollar AS menjadi fleksibel, independensi bank sentral, cadangan devisa yang menumpuk, dan sistem pengawasan industri keuangan yang lebih mantap dengan pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan protokol penanganan kondisi krisis keuangan-semua itu menjelaskan kuatnya ketahanan keuangan perbankan menghadapi ketidakpastian keuangan dan moneter dunia.

Semua pemangku kepentingan keuangan-perbankan Indonesia seperti negara-negara Asia yang lain telah belajar dari pengalaman krisis keuangan Asia yang menyesakkan itu dalam gambaran sangat singkat saya ini. Semua ini menjelaskan mengapa sektor keuangan-perbankan Indonesia jauh lebih kuat pada waktu krisis keuangan global melanda perekonomian nasional, termasuk adanya ketidakpastian yang meningkat dewasa ini. Semua itu tentu merupakan keberhasilan sektor keuangan-perbankan dan pemangku kepentingan, baik industri perbankan maupun otoritasnya. Sayangnya masyarakat sering kurang menghargai, bahkan sering ada klaim kurang proporsional dari pemangku kepentingan juga.

Akan tetapi, apa kaitan antara narasi di atas dan pokok permasalahan yang diangkat di sini, meningkatnya NPL pinjaman perbankan. Besarnya NPL tentu berkaitan erat dengan besar dan meningkatnya pinjaman perbankan dalam perekonomian, bagaimana penentuan pemberian pinjaman dan bagaimana kondisi perekonomian yang berjalan.

Besarnya pinjaman masyarakat atau pemerintah biasanya kemudian menuntun pada besarnya NPL ketika kondisi perekonomian berubah menjadi memburuk. Namun, NPL bisa hilang dengan sendirinya jika perekonomian kembali tumbuh, berkembang bagus. Akan tetapi, kadang kala dapat memburuk bahkan berkembang menjadi krisis keuangan.

Di sinilah titik singgung permasalahan yang ingin saya beri penekanan. Di satu pihak, tak salah mengatakan NPL 3,1 persen masih belum merupakan suatu tanda bahaya. Akan tetapi, kurang memperhatikan dan abai, tidak mau mencari tahu apakah benar ini boleh dianggap sepi atau sebaliknya, tentu bukan sikap bijaksana dalam alam serba tidak pasti yang senantiasa meningkat di dunia dan dalam perekonomian kita sendiri dewasa ini.

Yang lebih pasti adalah studi tentang krisis finansial yang terus-menerus berkembang di seluruh dunia akhir-akhir ini semakin mengerucut kepada pengakuan bahwa besarnya pinjaman dalam suatu perekonomian atau leveraging-yang diukur dengan rasio pinjaman terhadap PDB-sangat menentukan tingkat ketidakstabilan (vulnerabilities) suatu perekonomian di kemudian hari. Suatu perekonomian yang tingkat leveraging-nya tinggi, pada waktu dilanda krisis akan menderita berat dan waktu pemulihannya berjalan lamban dibandingkan dengan yang pinjamannya kecil.

Ajakan mewaspadai kecenderungan meningkatnya rasio NPL perlu ditujukan kepada pemerintah, otoritas moneter dan regulator, serta pengawasan lembaga keuangan, industri keuangan-perbankan, dan dunia usaha.

Saya meletakannya dalam konteks yang lebih luas untuk mewaspadai tingkat leveraging, besarnya rasio pinjaman nasional dengan PDB. Berbagai indikator menunjukkan pinjaman jangka pendek korporasi akhir-akhir ini meningkat terus. Kita harus mengakui pelajaran masa lalu yang saya gambarkan sepintas sebelumnya dan menerjemahkannya sebagai semacam adagium bahwa semua itu ada batasnya, termasuk tingkat leveraging. Semua harus belajar membaca tanda-tanda yang ada sekecil apa pun. Sinyal yang meskipun belum merupakan lampu kuning tentang meningkatnya NPL adalah salah satu tanda tadi yang perlu diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar