Sengkarut
Golput
Ribut Lupiyanto ;
Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for
Public Capacity Acceleration) Yogyakarta
|
REPUBLIKA,
05 Maret 2014
|
Penyelenggaraan Pemilu 2014 sebagaimana
pemilu-pemilu sebelumnya masih dihantui bayangan golongan putih (golput).
Golput ini menjadikan kontestan dan penyelenggara pemilu diselimuti rasa
galau menjelang pemilu. Kontestan pemilu akan dirugikan terkait pengurangan
potensi suara. Penyelenggara pemilu akan dirugikan terkait stigma negatif
menyangkut kinerja yang minim partisipasi.
Golput menjadi ancaman serius
bagi partisipasi pemilu. Partisipasi politik menunjukkan tren mengkhawatirkan
selama pemilu pascareformasi. Tingkat partisipasi Pemilu 1999 sebesar 92,74
per sen, Pemilu 2004 sebesar 84,07 persen, dan Pemilu 2009 semakin turun men
jadi 70,99 persen. KPU hanya mampu menargetkan partisipasi Pemilu 2014
sebesar 75 persen. Partisipasi memang tidak memengaruhi legitimasi, tetapi
akan berefek pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Sengkarut golput
penting dirunut akarnya hingga dapat ditempuh strategi untuk menekannya.
Akar golput
Konstitusi Indonesia menempatkan
partisipasi pemilu sebagai hak bukan kewajiban. Konsekuensinya golput men
jadi bagian pilihan abstain yang legal. Golput menjadi tantangan bagi
kontestan dan penyelenggara pemilu.
Banyak kemungkinan yang menjadi
akar penyebab golput. Pertama, golput sebagai ideologi. Beberapa kelompok
keagamaan menganggap pemilu sebagai produk demokrasi adalah haram atau najis.
Kalangan antidemokrasi ini menjadikan golput sebagai kewajiban ideologis.
Jumlah kalangan ini terbatas, tetapi loyal. Perubahan ideologis hampir mustahil
dilakukan kecuali langsung melalui instruksi pucuk pimpinannya.
Kedua, golput sebagai pilihan
idealisme. Pelaku golput jenis ini tidak memiliki identitas komunal, tetapi
lebih bersifat individual. Hak memilih dikorbankan lantaran
ketidaksesuaiannya dengan dinamika politik dan tingkah polah kontestan.
Generalisasi
kerap dilakukan dengan menilai politik kotor, semua parpol korup, semua caleg
melakukan politik uang, dan lainnya. Kalangan ini mendominasi pelaku golput
karena lebih aktif menyatakan kekecewaan dan menginformasikan aib politik
kepada publik. Mereka umumnya terjangkit apatisme dan apolitisme.
Ketiga, golput karena
administratif. Administrasi kepemiluan selalu menghadapi permasalahan
kompleks. Daftar pemilih pemilu tidak pernah beres dan terus berada pada
posisi darurat. Karut-marut disebabkan validitas data yang rendah. Sejak awal
daftar pemilih ditetapkan Bawaslu telah menemukan 10 juta data bermasalah.
Problem data terletak pada data ganda, masih tercantumnya penduduk meninggal,
terdaftarnya TNI/Polri, nama tidak dikenal dan alamat tidak jelas, pemilih
yang tidak ada pemilik atau tidak sesuai informasinya (ghost voters), serta warga yang belum terdaftar. Ketidakvalidan
daftar pemilih memicu peningkatan angka golput, padahal pemilih itu memang
tidak ada. Warga yang tidak terdaftar juga terpaksa melakukan golput.
Keempat, golput akibat buta
politik. Pelaku golput ini tidak memahami urgensi politik dan tidak mau tahu
terhadap politik. Seorang penyair Jerman bernama Bertolt Brecht mengatakan
bahwa buta yang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar, tidak berbicara,
dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya
hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan
obat, semua tergantung pada keputusan politik.
Kelima, golput karena situasi
dan kondisi. Situasi dan kondisi yang paling menentukan adalah saat hari pemungut
an suara. Pelaku golput ini kebanyakan warga yang sedang melakukan mobilitas
antartempat. Regulasi mengatur perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) dengan
birokrasi berbelit, seperti harus meminta formulir pindah. Hal ini akan sulit
dilakukan bagi mereka yang bepergian mendadak atau malas mengurus perpindahan
TPS.
Peningkatan partisipasi
Politik di Indonesia secara
strategis mengandung dua unsur, yaitu kepemimpinan nasional dan partisipasi
masyarakat (Lemhanas, 1975). Pemilu
merupa kan agenda suksesi politik yang akan menentukan nasib bangsa ke depan.
Perubahan mustahil akan terwujud tanpa adanya semangat demokratisasi melalui
partisipasi masyarakat. Persepsi politik masyarakat di negara berkembang cenderung
dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan penduduk, pendidikan, jenis kelamin, unsur
primordial daerah, dan perbedaan nilai-nilai tradisional (Rush, 1983).
Rachmawati (2003) mengemukakan
partisipasi memiliki empat level, yaitu berbagi informasi (information sharing), konsultasi (consultation), pembuatan keputusan (desicion making), serta memprakarsai
tindakan (initiating action). Partisipasi
yang ideal merupakan proses kontinu. Pemberdayaan politik mesti
diimplementasikan mulai dari pra, saat, dan pascapemilu secara berkelanjutan.
Golput menjadi tantangan yang
mesti ditekan demi peningkatan partisipasi. Golput dapat ditekan melalui
pendidikan politik, akomodasi regulasi, dan perbaikan administrasi data.
Pendekatan spesifik penting dibedakan sesuai akar golput di atas. Penekanan
angka golput juga hendaknya bersifat prioritatif.
Pertama, dengan pendidikan
politik. Pendidikan politik dapat dilakukan terhadap pelaku golput karena
buta politik dan idealisme. Kalangan buta politik dapat dididik mengenai
urgensi politik bagi pembangunan bangsa. Pemahaman juga penting ditanamkan
bahwa semua penduduk berkepentingan terhadap politik karena semua urusan
negara diselenggarakan melalui kebijakan politik. Kalangan ini dapat didorong
untuk aktif memberikan aspirasi agar kepentingannya terakomodasi secara
politis.
Pelaku golput idealis lebih
membutuhkan waktu lama melalui diskusi dan peyakinan. Kontestan politik
penting meyakinkan kepada mereka dengan gagasan dan program ke depan.
Kalangan ini mesti dicerahkan bahwa tidak sepenuhnya politik kotor dan tidak
semua politisi busuk. Mereka dapat memilih yang buruk dari yang paling buruk.
Kedua, dengan perbaikan administrasi
kepemiluan. Daftar pemilih mesti terus divalidasi hingga mendekati akurat.
Perbaikan dilakukan dengan melengkapi seluruh data yang masih belum lengkap
dari setiap pemilih, membuang pemilih hantu, membersihkan salah satu dari
data ganda, mengeliminasi pemilih yang tidak berhak tapi terdata, memasukkan
pemilih yang belum terdata, serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang
jumlah pemilihnya melebihi 500 orang.
Ketiga, melalui akomodasi
regulasi. Regulasi kepemiluan hendaknya mengedepankan kemudahan demi
kepentingan demokrasi. KPU layak mempertimbangkan pengaturan tentang syarat
pindah TPS cukup membawa bukti identitas diri dan surat undangan memilih di
tempat asalnya.
Tanggung jawab menekan golput
sebagai penghalang partisipasi politik berada di pundak semua komponen. Kontestan
pemilu penting ambil bagian sekaligus dalam rangka menambah suara. Penyelenggara
pemilu mesti bertanggung jawab demi membuktikan kinerjanya.
Pemerintah
juga penting membantu demi penguatan legitimasi dan kepercayaan publik dalam
pembangunan. Sinergisme antarpihak akan memudahkan pencapaian partisipasi
Pemilu 2014 minimal 75 persen. Wallahu
a'lam bish-shawabi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar