Kamis, 19 Desember 2013

Potret Integritas Hakim

Potret Integritas Hakim
Achmad Fauzi  ;    Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel;
Penulis buku Anasir Kejahatan Peradilan
MEDIA INDONESIA,  18 Desember 2013
  


GRAFIK laporan hakim nakal yang diterima oleh Komisi Yudisial (KY) tiap tahun merangkak naik. Pada 2010 KY hanya menerima 641 laporan, dan pada 2011 naik drastis menjadi 1.658 pengaduan. Laporan masyarakat mengalami fluktuasi pada 2012 menjadi 1.520. Namun, pada 2013 pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim dipastikan naik karena pada periode JanuariSeptember 2013 KY telah menerima 1.664 laporan.

Memang substansi laporan tersebut tidak seluruhnya benar. Lazimnya, muatan laporan memiliki dua kemungkinan: boleh jadi karena hakimnya memang melanggar kode etik atau karena pihak beperkara kalah di pengadilan sehingga berusaha menyerang karakter hakim melalui laporan palsu. Sepanjang 2012, misalnya, dari 1.520 pengaduan KY hanya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa 160 hakim, dan 27 di antaranya telah dijatuhi sanksi.

Data laporan pengaduan sejatinya menjadi rujukan dalam menelaah tantangan dan hambatan utama lembaga peradilan ke depan. KY bisa mengkaji lebih serius musabab melonjaknya laporan pengaduan sebagai data dukung dalam merumuskan kebijakan lembaga yang notabene diamanahi menjaga martabat dan keluhuran hakim. Beberapa temuan seperti hakim yang terjerat suap, pe malsuan putusan, candu narkoba, berjudi, nikah siri, tidak disiplin, tidur dan menerima telepon ketika sidang, putusannya memihak, dan sebagainya ialah sekumpulan sisi gelap hakim yang harus di respons cepat oleh KY.

Bukan sekadar melakukan tindakan represif melalui penjatuhan sanksi berat di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY juga memiliki ruang preemptive yang dilakukan pada saat proses rekrutmen hakim dan tinakan preventif melalui sosialisasi dan internalisasi butir-butir kode etik hakim.

Lokus pelanggaran hakim juga tak kalah penting untuk ditelaah agar diketahui wilayah mana saja yang menjadi titik potensial munculnya pengaduan. Sebagai contoh, pada tahun ini KY berhasil memilah kategori lima daerah terbanyak melakukan malapraktik dan pelanggaran etik.

Kelima wilayah itu secara berurutan, antara lain, Jakarta 363 laporan, Jawa Timur 179 laporan, Sumatra Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan, dan Jawa Tengah 93 laporan. Rilis tersebut akan memacu pimpinan pengadilan tinggi untuk berlomba-lomba turun gunung melakukan `bersih-bersih yurisdiksi' agar steril dari tindakan tidak profesional aparatnya.

Pemetaan lokus sejatinya sangat membantu KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan intensitas pembinaan dan pengawasan aparat peradilan. Pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan MA ataupun tim penghubung KY yang tersebar di beberapa kota bisa melakukan deteksi dini secara berjenjang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di daerah.

Wujudkan keadilan

Persoalan utama kekecewaan masyarakat ialah terkait dengan keringnya rasa keadilan. Agar potret hakim di 2014 tak lagi suram maka para hakim harus melakukan tobat nasional dengan berkomitmen menegakkan keadilan sebagai jiwa hukum. Keadilan tersebut terwujud melalui proses penguatan laboratorium nalar dan asah nurani yang dituangkan dalam putusan. Nurani menuntun hakim memberikan putusan secara jujur sesuai fakta yang tampak. Adapun kerja nalar menuntun pertimbangan hakim agar memiliki agumentasi hukum yang rasional.

Disadari, keadilan adalah janji kemerdekaan yang terutang dan setiap utang harus dibayar. Negeri ini sebatas merdeka secara politik manakala janji keadilan itu belum sepenuhnya ditunaikan. Ketika hukum masih bisa dibeli dan bandul keadilan bergerak timpang, sesungguhnya negara sedang dililit utang kemerdekaan yang belum ditebus. Mempertanggungjawabkan janji sebagai realitas yang sakral itu antara lain dengan membumikan keadilan melalui perangkat hukum untuk semua warga masyarakat tanpa memandang kasta ekonomi, strata pendidikan, ataupun kelas sosial.

Hakim adalah perangkat negara yang menduduki posisi strategis sebagai muara terakhir pemegang palu keadilan. Sebelum memangku jabatan, hakim bersumpah atas nama Tuhan dan mengucapkan janji untuk melaksanakan tugas dengan seadil-adilnya dan sejujurnya. Setali tiga uang, janji hakim itu sebentuk pengejawantahan atas filosofi keadilan dalam janji kemerdekaan. Jadi, tatkala hakim sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yudisialnya, ia dianggap telah berkhianat kepada Tuhan, menistakan nilai luhur keadilan, dan berutang kepada bangsa.

Menyadari peran sentral hakim dalam penegakan hukum dan keadilan, negara harus menjamin suatu peradilan yang merdeka alias bebas dari campur tangan pihak mana pun, sebab jaminan konstitusional yang kuat merupakan syarat mutlak tegaknya hukum dan keadilan.

Namun, ia bisa menjadi sosok imparsial dan bijaksana, tapi juga tiba-tiba berparas penjahat berjubah sembari memegang periuk kekayaan di tangannya. Hakim tuna-integritas tersebut menjadi penyumbang terbesar noktah kelabu yang merusak citra Mahkamah Agung (MA). Karena itu, harus disingkirkan demi perubahan.

Reward

Namun, menciptakan sistem peradilan yang baik tak sekadar melakukan penegakan sanksi. Pemberian penghargaan (reward) berupa promosi terhadap hakim berprestasi juga sangat penting. Kualifikasi hakim dianggap berprestasi bukan karena putusannya tidak pernah dibanding atau dikasasi. Tidak setiap perkara yang diajukan banding atau kasasi mengandung cacat hukum karena dari sanalah yurisprudensi dilahirkan.

Lagi pula penggunaan hak pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum menunjukkan perubahan paradigma pada tataran budaya hukum.
Masyarakat tak lagi melampiaskan ketidakpuasannya dengan cara primitif dan tuna-adab. Karena itu, putusan yang mengandung unsur penemuan dan pembaruan hukum menjadi nilai tambah mempromosikan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar