GRAFIK laporan hakim nakal yang diterima
oleh Komisi Yudisial (KY) tiap tahun merangkak naik. Pada 2010 KY hanya
menerima 641 laporan, dan pada 2011 naik drastis menjadi 1.658 pengaduan.
Laporan masyarakat mengalami fluktuasi pada 2012 menjadi 1.520. Namun, pada
2013 pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik dan
kehormatan hakim dipastikan naik karena pada periode JanuariSeptember 2013
KY telah menerima 1.664 laporan.
Memang substansi laporan tersebut tidak
seluruhnya benar. Lazimnya, muatan laporan memiliki dua kemungkinan: boleh
jadi karena hakimnya memang melanggar kode etik atau karena pihak beperkara
kalah di pengadilan sehingga berusaha menyerang karakter hakim melalui
laporan palsu. Sepanjang 2012, misalnya, dari 1.520 pengaduan KY hanya
menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa 160 hakim, dan 27 di
antaranya telah dijatuhi sanksi.
Data laporan pengaduan sejatinya menjadi
rujukan dalam menelaah tantangan dan hambatan utama lembaga peradilan ke
depan. KY bisa mengkaji lebih serius musabab melonjaknya laporan pengaduan
sebagai data dukung dalam merumuskan kebijakan lembaga yang notabene
diamanahi menjaga martabat dan keluhuran hakim. Beberapa temuan seperti
hakim yang terjerat suap, pe malsuan putusan, candu narkoba, berjudi, nikah
siri, tidak disiplin, tidur dan menerima telepon ketika sidang, putusannya
memihak, dan sebagainya ialah sekumpulan sisi gelap hakim yang harus di
respons cepat oleh KY.
Bukan sekadar melakukan tindakan represif
melalui penjatuhan sanksi berat di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim
(MKH). KY juga memiliki ruang preemptive yang dilakukan pada saat proses
rekrutmen hakim dan tinakan preventif melalui sosialisasi dan internalisasi
butir-butir kode etik hakim.
Lokus pelanggaran hakim juga tak kalah
penting untuk ditelaah agar diketahui wilayah mana saja yang menjadi titik
potensial munculnya pengaduan. Sebagai contoh, pada tahun ini KY berhasil
memilah kategori lima daerah terbanyak melakukan malapraktik dan
pelanggaran etik.
Kelima wilayah itu secara berurutan, antara lain, Jakarta 363 laporan, Jawa
Timur 179 laporan, Sumatra Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan, dan
Jawa Tengah 93 laporan. Rilis tersebut akan memacu pimpinan pengadilan
tinggi untuk berlomba-lomba turun gunung melakukan `bersih-bersih
yurisdiksi' agar steril dari tindakan tidak profesional aparatnya.
Pemetaan lokus sejatinya sangat membantu KY
dan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan intensitas pembinaan dan
pengawasan aparat peradilan. Pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan
MA ataupun tim penghubung KY yang tersebar di beberapa kota bisa melakukan
deteksi dini secara berjenjang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
hakim di daerah.
Wujudkan keadilan
Persoalan utama kekecewaan masyarakat ialah
terkait dengan keringnya rasa keadilan. Agar potret hakim di 2014 tak lagi
suram maka para hakim harus melakukan tobat nasional dengan berkomitmen
menegakkan keadilan sebagai jiwa hukum. Keadilan tersebut terwujud melalui
proses penguatan laboratorium nalar dan asah nurani yang dituangkan dalam
putusan. Nurani menuntun hakim memberikan putusan secara jujur sesuai fakta
yang tampak. Adapun kerja nalar menuntun pertimbangan hakim agar memiliki
agumentasi hukum yang rasional.
Disadari, keadilan adalah janji kemerdekaan
yang terutang dan setiap utang harus dibayar. Negeri ini sebatas merdeka
secara politik manakala janji keadilan itu belum sepenuhnya ditunaikan.
Ketika hukum masih bisa dibeli dan bandul keadilan bergerak timpang,
sesungguhnya negara sedang dililit utang kemerdekaan yang belum ditebus. Mempertanggungjawabkan
janji sebagai realitas yang sakral itu antara lain dengan membumikan keadilan
melalui perangkat hukum untuk semua warga masyarakat tanpa memandang kasta
ekonomi, strata pendidikan, ataupun kelas sosial.
Hakim adalah perangkat negara yang menduduki
posisi strategis sebagai muara terakhir pemegang palu keadilan. Sebelum
memangku jabatan, hakim bersumpah atas nama Tuhan dan mengucapkan janji
untuk melaksanakan tugas dengan seadil-adilnya dan sejujurnya. Setali tiga
uang, janji hakim itu sebentuk pengejawantahan atas filosofi keadilan dalam
janji kemerdekaan. Jadi, tatkala hakim sewenang-wenang menggunakan
kekuasaan yudisialnya, ia dianggap telah berkhianat kepada Tuhan,
menistakan nilai luhur keadilan, dan berutang kepada bangsa.
Menyadari peran sentral hakim dalam
penegakan hukum dan keadilan, negara harus menjamin suatu peradilan yang
merdeka alias bebas dari campur tangan pihak mana pun, sebab jaminan
konstitusional yang kuat merupakan syarat mutlak tegaknya hukum dan
keadilan.
Namun, ia bisa menjadi sosok imparsial dan
bijaksana, tapi juga tiba-tiba berparas penjahat berjubah sembari memegang
periuk kekayaan di tangannya. Hakim tuna-integritas tersebut menjadi
penyumbang terbesar noktah kelabu yang merusak citra Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, harus disingkirkan demi perubahan.
Reward
Namun, menciptakan sistem peradilan yang baik
tak sekadar melakukan penegakan sanksi. Pemberian penghargaan (reward) berupa promosi terhadap
hakim berprestasi juga sangat penting. Kualifikasi hakim dianggap
berprestasi bukan karena putusannya tidak pernah dibanding atau dikasasi.
Tidak setiap perkara yang diajukan banding atau kasasi mengandung cacat
hukum karena dari sanalah yurisprudensi dilahirkan.
Lagi pula penggunaan hak pencari keadilan
untuk melakukan upaya hukum menunjukkan perubahan paradigma pada tataran
budaya hukum.
Masyarakat tak lagi melampiaskan ketidakpuasannya dengan cara primitif dan
tuna-adab. Karena itu, putusan yang mengandung unsur penemuan dan pembaruan
hukum menjadi nilai tambah mempromosikan hakim.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar