Minggu, 22 Desember 2013

Pendekatan Represif Plus

Pendekatan Represif Plus
R Widyopramono  ;   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejakgung
SUARA MERDEKA,  17 Desember 2013

  

GERAKAN masif pemberantasan korupsi melalui pendekatan represif, di satu sisi mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Realitasnya di sisi lain, tren tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini justru meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ibarat penyakit, korupsi telah mewabah pada berbagai sektor kehidupan, bahkan terdesentralisasi ke daerah, melibatkan pejabat publik di daerah.

Padahal sasaran utama Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) sebagaimana amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2012 adalah menurunkan tingkat korupsi serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan terbebas dari korupsi. Salah satu indikator keberhasilan dari sasaran utama strategi itu adalah peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK).

Indeks itu merupakan agregat dari penggabungan beberapa indeks yang dihasilkan beberapa lembaga. Indeks itu mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, yakni korupsi yang dilakukan pejabat negara dan politikus. 

Tinjauan dari aspek itu memperlihatkan pendekatan represif justru tak membawa pengaruh signifikan terhadap IPK. Penilaian Political and  Economic Research Consultant (PERC) dan Transparency International (TI) sejak 2009 sampai saat ini cenderung stagnan dan tak mengalami peningkatan berarti.

Menurut PERC, tahun 2009 IPK Indonesia 8,32, tahun 2010 sebesar 9,07, tahun 2011 sebesar 9,27, dan tahun 2012 sebesar 9,27. Fenomena yang sama dirilis oleh TI yang menilai IPK Indonesia tahun 2009 dan 2010 sebesar 2,9, tahun 2011 sebesar  3, sedangkan tahun 2012 dan tahun 2013 berada pada angka sama, 3,2.

Skor IPK sebagaimana dirilis TI menempatkan Indonesia dalam 70% negara di dunia atau 63% negara di Asia Pasifik, yang memiliki skor IPK di bawah 5,0. Skor IPK 3,2 Indonesia menyejajarkan dengan Mesir, Republik Dominika, Ekuador dan Madagaskar, atau peringkat ke-114 negara terkorup di dunia.

Tentu saja IPK Indonesia sangat menyedihkan apabila dibanding negara tetangga di Asia Tenggara. Posisi Indonesia masih di bawah rata-rata negara ASEAN, semisal Singapura yang memiliki IPK 8,6 dan Brunei dengan IPK 6,0. Capaian skor IPK kita sebagaimana dilaporkan TI menambah berat pencapaian target IPK 5,0 pada 2014.

Memahami realitas itu tampaknya pendekatan represif bukanlah satu-satunya formula ampuh. Formula lain yang penting dikembangkan adalah pencegahan. Dua formula itu menunjukkan bahwa isu utama dalam politik kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi adalah membangun rezim hukum dan perundang-undangan. Ikhtiar itu guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efisien dan efektif.

Untuk memadukan antara pencegahan dan pemberantasan korupsi, kejaksaan telah memprioritaskan pengungkapan perkara berskala besar yang sangat merugikan kepentingan masyarakat. Kebijakan lain yang diupayakan adalah melalui penentuan parameter penuntutan terhadap koruptor. Tolok ukur utamanya mendasarkan pada besar kerugian negara. Parameter penuntutan itu sekaligus memberikan batasan ìrentang kebijakanî para kajari dan kajati.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Jampidsus meminta kajati untuk tidak melakukan penyelidikan, baik terhadap proyek yang masih dalam tahap pelelangan maupun proyek yang belum diserahterimakan dari pemborong kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA). Termasuk, proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan.

Politisasi Kasus

Kegiatan penyelidikan bisa dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup adanya tindak pidana penyuapan ataupun permufakatan jahat. Itu pun mensyaratkan kehati-hatian dan kecermatan supaya tidak terjadi bias atau kontraproduktif dalam pelaksanaan pembangunan.

Untuk mengeliminasi politisasi penanganan perkara korupsi, Kejakgung memerintahkan jajarannya untuk senantiasa bertindak cermat dan memperhatikan situasi dan kondisi sosial di masing-masing daerah. Kebijakan itu penting karena ditengarai ada pihak tertentu yang menggunakan isu tindak pidana korupsi untuk menjegal atau menjatuhkan lawan politik, baik pada tahap pileg, pilkada, maupun pilpres.

Terkait kemerebakan pungli atau korupsi pada sektor publik, kejaksaan telah memetakan titik-titik rawan. Pemetaan itu dibarengi dengan uraian terhadap modus operandi yang mungkin dilakukan. Upaya itu, diharapkan mempermudah pengungkapan perkara korupsi secara cepat, tepat sasaran, dan proporsional.

Memahami berbagai fenomena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu diikuti upaya pencegahan secara proporsional. Pencegahan sejatinya bertujuan mengeliminasi berbagai penyebab terjadinya korupsi, termasuk mempersempit ruang gerak yang memungkinkan terjadinya penyimpangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Peran aparat penegak hukum yang berada dalam wadah institusional, menjadi penentu efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberhasilan dalam penanggulangan korupsi, merupakan perpaduan dari pendekatan represif dan pendekatan preventif, yang senantiasa mengedepankan kebenaran, kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar