Rabu, 18 Desember 2013

Menyoal KTP Beragama

Menyoal KTP Beragama
Jobpie Sugiharto  ;    Wartawan Tempo
TEMPO.CO,  18 Desember 2013

  

Saya tiba-tiba teringat kegundahan ibu sahabat saya. Dokter ahli THT itu datang dengan wajah marah, suatu sore. Saya yang sedang mengobrol di ruang tengah kediamannya jadi tak enak hati. Untung, situasi jengah tak berlangsung lama. Beliau lantas mencurahkan unek-uneknya. 

Dia mengaku jengkel betul karena ada mahasiswinya yang tak mau memegang tubuh pasien dalam sebuah praktikum. Tentu kami, yang kala itu masih mahasiswa, tertarik mendengarkan kelanjutan ceritanya. Rupanya, si mahasiswi berkeras tak mau menyentuh pasien dengan alasan bukan muhrimnya. "Memangnya, mau menyelamatkan nyawa orang harus lihat KTP-nya?" katanya. 

Ia memandang merawat pasien adalah urusan kemanusiaan. Lantaran calon dokter tadi berkukuh, ibu dosen mempersilakan dia meninggalkan kelas. Ibunda teman saya tak menceritakan apakah mahasiswinya memilih keluar dari kelas atau bertindak normal, seperti rekan-rekannya. Saya juga tak pernah bertanya lagi kemudian apakah mahasiswi yang sealmamater dengan saya itu akhirnya benar-benar lulus menjadi dokter. 

Cerita "menyentuh pasien" teringat kembali setelah saya membaca berita mengenai sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan baru itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 November lalu. 

Dalam acara sosialisasi, seorang pejabat kementerian menjelaskan bahwa pencatatan kependudukan tak diskriminatif terhadap agama dan keyakinan tertentu. Kalau memang bukan pemeluk satu dari enam agama resmi, boleh saja seseorang mengosongkan kolom isian agama. Dia juga meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir soal keterangan identitas agama ketika mengisi formulir untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem pencatatan tetap berjalan walau kolom agama dikosongkan.

Membaca penjelasan itu, pada dasarnya adalah kolom agama dalam daftar isian formulir pendataan kependudukan harus diisi, kecuali jika memang tak memilikinya. Sudah seharusnya keyakinan seseorang tak boleh menghalangi haknya sebagai warga negara. Berkaitan dengan agama dan keyakinan individu, muncul penafsiran bahwa sila pertama Pancasila menginginkan setiap orang Indonesia agar bertuhan, bukan harus beragama.

Dalam kehidupan sehari-hari, tak pernah kita berurusan dengan agama di KTP. Tak pernah ada pemeriksaan agama sesuai dengan KTP jika kita akan memasuki tempat ibadah. 

Dalam urusan administrasi di keseharian, nama dan alamat sesuai dengan KTP lebih diperlukan ketimbang agama. Kalau mau lebih sahih, seperti dalam urusan perbankan, digunakan nomor identitas tunggal (single identity number) kependudukan di e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau untuk laporan dan pendataan kematian, informasi dari KTP hanya menjadi pelengkap karena data lengkap ada di kartu keluarga. Data yang sama, malah mungkin lebih komplet, juga disimpan pengurus lingkungan dan kelurahan.

Data hasil sensus dan e-KTP, yang pembuatannya memakan biaya triliunan rupiah, sudah lebih dari cukup menggambarkan identitas seseorang. Data e-KTP juga menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2014. Dan, dalam urusan sehari-hari, identitas agama seseorang sama sekali tak diperlukan. Kalau sudah begini, masihkah perlu kolom agama di KTP?
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar