Senin, 16 Desember 2013

Menyelamatkan Kota Pesisir

Menyelamatkan Kota Pesisir
Nirwono Joga  ;   Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau
TEMPO.CO,  16 Desember 2013
  


Pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim dan peningkatan permukaan air laut telah mengancam keberlanjutan kota-kota pesisir, termasuk di Indonesia. Padahal 50 persen atau 47 kota dari jumlah total kota di Indonesia merupakan kota pesisir, dengan rincian 5 kota metropolitan, 5 kota besar, 32 kota sedang, dan 5 kota kecil.

Nusantara, kata yang menggambarkan dengan jelas Indonesia sebagai negeri kepulauan dengan karakteristik utama kota-kota pesisir di Indonesia. Namun pemahaman mengenai pembangunan kota pesisir telah lama ditinggalkan seiring dengan melemahnya wawasan terhadap negeri kepulauan yang beralih ke konsep kota daratan.

Kota pesisir tumbuh secara signifikan dalam kurun satu abad terakhir, yang berakar dari faktor geografis dan sejarah. Perkembangan kota pesisir di Tanah Air selalu berawal dari pelabuhan dan kawasan pesisir yang menjadi pusat kegiatan perdagangan dan pemerintahan kota. Kota pesisir telah menjadi bagian dari rute dan pintu gerbang perdagangan internasional, pertukaran budaya bangsa, dan lambang kemakmuran bangsa serta kesejahteraan rakyat, sehingga memainkan peran ekonomi dan sosio-budaya yang penting dalam perkembangan budaya Nusantara. 

Kawasan pesisir menjadi beranda dari kegiatan masyarakat di Indonesia yang umumnya menjadi pusat aglomerasi ekonomi kawasan sekitar dalam bentuk pelabuhan sebagai pasar atau lokasi transaksi ekonomi. Kota pesisir memiliki aksesibilitas yang baik, sehingga berpotensi menjadi pusat perdagangan, jasa industri, dan pariwisata. Namun kota pesisir juga memiliki kerentanan bencana yang paling besar. 

Akibat pembangunan kota yang tak berkelanjutan, kota-kota pesisir mengalami banjir, abrasi pantai, intrusi air laut, limpasan air laut akibat kenaikan permukaan air laut, dan penurunan muka tanah. Hal ini diperparah oleh kerusakan habitat dan ekosistem kawasan pesisir, pencemaran oleh sampah dan limbah ke tepi pantai, eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan, serta konversi kawasan lindung pantai untuk penggunaan lain.

Ada 10 langkah dalam pengembangan kota hijau pesisir, yakni peningkatan nilai kota dengan menjaga serta melestarikan ekosistem dan kawasan lindung pantai, identifikasi bencana alam, penerapan penilaian yang komprehensif untuk kawasan dan tapak pesisir yang akan dikembangkan, peningkatan standar kelayakan untuk bangunan dan konstruksi yang akan dibangun di sepanjang pesisir, serta adopsi contoh terbaik dalam pengembangan kota pesisir.

Selanjutnya, pemberian insentif berbasis pasar untuk meningkatkan pembangunan kota yang layak huni, memperhatikan isu sosial dan ekonomi, penyelarasan hak akses publik dan hak privat, pemeliharaan sumber air baku yang ada, serta berkomitmen dalam mengembangkan kota hijau pesisir sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sistem penyelenggaraan penataan ruang menempatkan penataan ruang sebagai acuan pembangunan sektoral dan wilayah. Pendekatan sistem dilakukan dalam penataan ruang dan tidak sekadar perencanaan tata ruang wilayah, melainkan basis untuk pengembanganprogram kota yang kreatif dan inovatif. 

Karena itu, perlu kesinambungan proses perencanaan, perancangan, pemrograman hingga implementasi nyata dalam penataan ruang kota pesisir, dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Penataan Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan Peraturan Zonasi (PZ) pada kawasan pesisir (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011). Prinsip penataan kawasan pesisir meliputi pemanfaatan lahan yang memiliki penghubung antara kawasan daratan dan laut, konservasi kawasan lindung pantai, dan penataan fungsi publik pada area yang berdampingan dengan pantai. Sedangkan hunian berada di dataran yang lebih tinggi.

Perlu pendekatan terpadu dalam penghematan energi fosil dan pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan RTH kawasan pantai yang memadai. RTH yang tersebar merata di kota berfungsi sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota. Keberadaan hutan bakau yang luas dan memanjang akan meredam abrasi pantai, mencegah intrusi air laut, dan menghalau limpasan air laut, serta melestarikan keanekaragaman hayati ekosistem mangrove dan pantai.

Kota harus mengelola dan mengolah keterbatasan ketersediaan air bersih secara bijak dengan merehabilitasi saluran air (ekodrainase), merevitalisasi waduk, setu, dan embung; menormalisasi kali dan merelokasi warga di tepi bantaran kali dan waduk; serta mengajak warga membuat sumur resapan air di halaman rumah masing-masing. Kebijakan perencanaan dan desain kota harus selaras dengan penataan dan pengelolaan bangunan yang terpadu dengan mobilitas yang ramah lingkungan, pengolahan sampah, kemitraan pemerintahan kota dan masyarakat, serta dukungan finansial yang kuat. 

Menyelamatkan kota-kota pesisir di Tanah Air yang tengah mengalami defisit ekologis dan menuju bunuh diri ekologis perkotaan bukanlah pilihan, melainkan sudah menjadi kewajiban kita bersama.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar