Ekses pencairan dana LPS untuk menalangi Bank Century sudah
dikonfirmasi Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini Wakil
Presiden RI.
Etikanya, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono menunjukkan
iktikad baik. Caranya, all out memperjelas pertanggungjawaban atas
gelembung dana talangan LPS itu. Jika terus minimalis seperti sekarang,
pemerintahan SBY-Boediono akan dinilai dan dikenang sebagai rezim dengan
manajemen pemerintahan paling bobrok dalam sejarah Indonesia modern.
Skandal ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2008 hingga seusai
pelaksanaan Pemilihan Presiden 2009.
Pada periode itu, SBY yang menjabat sebagai presiden RI dan Boediono
sebagai gubernurBIsaat itujustruproaktif memperjuangkan fasilitas pendanaan
jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Maka, desakan kepada SBY-Boediono
untuk menunjukkan iktikad baik mempertanggungjawabkan ekses penggunaan dana
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi amat relevan.
Ini bukan lagi persoalan tekan-menekan atas nama interes politik. Esensi
persoalannya harus diletakkan dan dilihat dari aspek manajemen dan moral
pemerintahan, aspek manajemen dan moral bank sentral, aspek prosedur dan
mekanisme pertanggungjawaban para pejabat tinggi dan birokrat negara ketika
bertindak atas nama kuasa dan wewenang mereka, serta aspek terpenting
lainnya, yakni prinsip pemerintahan yang bersih. Itulah titip pijak desakan
tadi karena megaskandal Bank Century melibatkan penggunaan triliunan rupiah
dana LPS.
Dalam konteks ini, tidak penting lagi memperdebatkan apakah dana di brankas
LPS itu uang negara atau akumulasi iuran bank-bank umum. Dana LPS itu milik
publik. Maka, dari aspek moral, penggunaannya pun harus bisa
dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya kepada publik pula, apa adanya,
tanpa rekayasa. Konstruksi pemahaman publik terhadap skandal Bank Century
sedikit bergeser menyusul penegasan Boediono mengenai misteri gelembung
dana talangan.
Melalui penjelasan pers seusai menjalani pemeriksaan KPK belum lama ini,
mantan Gubernur BI itu menegaskan, dana talangan awal yang direkomendasikan
BI untuk Bank Century hanya Rp632 miliar. Talangan membengkak jadi Rp2,5
triliun, kemudian menggelembung sampai Rp6,7 triliun saat berada di tangan
LPS dan pengawas Bank Century yang kemudian diubah menjadi Bank Mutiara.
Boediono kemudian menambah bobot kebingungan publik dengan mengatakan bahwa
legalitas tindakan terhadap Bank Century adalah pengambilalihan, bukan
bailout. “Setelah itu, yang terjadi
adalah antara LPS dan pengawas bank. Saya kira di situ jawabannya,”
kata Boediono. Tak mau dikambinghitamkan begitu saja, Ketua Dewan
Komisioner LPS, Heru, langsung membantah Boediono.
“LPS, berdasarkan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2004, harus melaksanakan mandat yang ditetapkan KSSK maupun komite
koordinasi. Tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur
dalam undang-undang,” kata Heru seusai menjalani pemeriksaan KPK belum
lama ini.
Gagap
Sejak awal, para pihak yang terlibat langsung dalam perhitungan, pencairan,
dan penyerahan dana talangan itu sudah terlihat gagap ketika adu
argumentasi sampai pada tema pertanggungjawaban. Gagap pertama berkaitan
dengan fakta bahwa semua proses hingga cairnya dana talangan sampai
Rp2,5trliun— dari rekomendasi BI Rp632 miliar yang disetujui KSSK—tidak
dilaporkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pelaksana tugas (Plt)
presiden saat itu.
Kedua, curahan hati Ketua KSSK/Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Yusuf
Kalla bahwa dia merasa telah dibohongi orang-orang BI. Keluh kesah
Sri Mulyani ini saja sudah menjadi persoalan besar tersendiri. Ketua KSSK
tahu dia telah dibohongi BI. Berarti, Sri Mulyani sendiri gagap untuk
bertanya kepada Gubernur BI Boediono yang merangkap sebagai anggota KSSK
itu.
Dan, kepada Pansus DPR, Sri Mulyani tegas-tegas hanya mau bertanggung jawab
atas dana talangan Rp632 miliar, sama dengan klaim Boediono. Ketiga, dalam
suasana gagap pula, pada Selasa 25 November 2008, para pihak itu melapor
kepada Plt Presiden Jusuf Kalla. Mereka melapor ketika eksesnya sudah tak
bisa dikendalikan lagi karena Rp2,5 triliun itu langsung raib ditarik
deposan besar Bank Century.
Laporan ini membuat Kalla terkejut dan marah. Dia memerintahkan Polri
menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular. Apakah reaksi plt presiden
itu bisa menghentikan pencairan dana talangan untuk Bank Century? Ternyata,
pencairan tidak berhenti di angka Rp2,5 triliun itu. Pencairan dan
penyerahan dana talangan masih terus berlangsung, mulai akhir November 2008
berlanjut hingga menjelang Pemilu Legislatif April 2009 sampai
pascapemilihan presiden Juni 2009.
Tercapailah gelembung dana talangan itu hingga angka Rp6,7 triliun. Gagap
berikutnya adalah pola cuci tangan Boediono ketika dia melimpahkan tanggung
jawab penggelembungan dana talangan itukepada LPSdanpengawasbank. Bantahan
LPS sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan ketidakberesan perhitungan
dan pencairan dana talangan itu.
Kalau Boediono juga mengambinghitamkan pengawas bank, dia juga harus
memikul kesalahan itu karena fungsi pengawasan bank saat itu mutlak
wewenang BI. Boediono juga menegaskan, Bank Century tidak di-bailout,
melainkan diambil alih. Untungnya, masyarakat tidak ikut-ikutan gagap.
Maka, dibukalah dokumen 21 November 2008 yang memuat pernyataan Robert
Tantular. Dia, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Century Mega
Investindo, minta diikutsertakan dalam penanganan PT Bank Century Tbk oleh
LPS.
Dalam dokumen itu, Robert menyatakan siap menyetor tambahan modal minimal
20% dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan LPS dalam jangka waktu
35 hari sejak surat pernyataannya ditandatangani. Maka, sangat jelas Bank
Century sejatinya di-bailoutkarena pemegang saham lama dilibatkan dalam
proses itu, bukan diambil alih.
Iktikad Menelusuri
Akhirnya, sampailah pada pertanyaan mengenai bagaimana caranya agar
persoalan gelembung dana talangan itu terang-benderang? Kalau semuanya bisa
dibuat sangat jelas, akan terlihat siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Persoalannya terpulang pada iktikad baik Presiden SBY dan mantan Gubernur
BI yang kini menjabat sebagai wakil presiden, Boediono.
Persoalan ini mestinya membuat kedua pemimpin merasa tidak nyaman karena
sudah mencoreng reputasi pemerintahan mereka. Menjadi sangat aneh jika
keduanya minimalis. Dari sisi Presiden SBY, yang perlu dilakukan adalah
memanggil mantan Menteri Keuangan/ mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani.
Dari Sri Mulyani, Presiden bisa meminta penjelasan serta pertanggungjawaban
atas keputusan KSSK dan tindakan LPS menggelembungkan dana talangan. Sudah
barang tentu, Presiden juga harus memanggil pimpinan LPS karena sesuai
dengan UU LPS Pasal 2 LPS bertanggung jawab ke Presiden.
Kepada LPS misalnya, Sri Mulyani sebagai ketua KSSK bisa mempertanyakan
legalitas apa yang digunakan sehingga manajemen LPS berani mencairkan dan
menyerahkan dana talangan sampai Rp6,7 triliun itu? Apakah dengan persetujuan
dan sepengetahuan Presiden atau inisiatif LPS sendiri. Boediono, sebagai
anggota KSSK, pun bisa mengajukan pertanyaan serupa kepada LPS.
Persoalan penting lain yang juga perlu diperjelas Boediono adalah mekanisme
pengeluaran uang kas ratusan miliar hingga triliunan rupiah dari gudang BI.
Tidakkah menjadi hak mutlak Gubernur BI untuk mendapatkan laporan mengenai
pengeluaran uang kas sebanyak itu dari gudang BI? Karena tindakan LPS
berdasarkan mandat dari KSSK, Sri Mulyani sebagai ketua dan Boediono
sebagai anggota KSSK harus bertemu untuk mencari sebab-musabab ekses
pencairan dan penyerahan dana talangan Bank Century.
Benar bahwa KPK bisa melaksanakan sebagian pekerjaan itu. Tapi, SBY,
Boediono, dan Sri Mulyani harus menunjukkan iktikad baik dengan cara
mengambil prakarsa untuk membuat persoalannya terangbenderang dari aspek
kewenangan masing-masing. Terpenting, semua hasil penelusuran itu dibuka
kepada publik. Kalau tidak ada iktikad baik dari SBY, Boediono, dan Sri
Mulyani, rakyat akan berkesimpulan bahwa ada yang disembunyikan di balik
ekses penggelembungan dana talangan Bank Century.
Risikonya, lima tahun pemerintahan SBY-Boediono akan dikenang sebagai rezim
dengan manajemen pemerintahan paling bobrok karena gagal mempertanggung
jawabkan gelembung dana talangan Bank Century. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar